Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BELOPA, KECAMATAN BUA, KECAMATAM WARA UTARA, KECAMATAN LAMASI, DAN KECAMATAN SUKAMAJU DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN

PP No. 25 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

Membentuk Kecamatan Belopa di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:
a. Desa Belopa ;
b. Desa Senga ;
c. Desa Lamunre ;
d. Desa Pammanu ;

e. Desa Lauwa ;
f. Desa Balo-balo ;
g. Desa Cilalang;
h. Desa Kurrusumnga.

Pasal 2

Membentuk Kecamatan Bua di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu yang meliputi wilayah:
a. Desa Sakti ;
b. Desa Barowa ;
c. Desa Posi ;
d. Desa Puty ;
e. Desa Raja ;
f. Desa Karang-karangan.

Pasal 3

Membentuk Kecamatan Wara Utara di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Pontap ;
b. Kelurahan Batupasi ;
c. Kelurahan Sabamparu ;
d. Kelurahan Bara ;
e. Kelurahan Battang ;
f. Kelurahan Walenrang.

Pasal 4

Membentuk Kecamatan Lamasi di Kabupaten daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah:
a. Desa Lempepasang ;
b. Desa Salubutu ;
c. Desa Siteba ;
d. Desa Bolong ;
e. Desa Lamasi ;
f. Desa Sariti ;

Pasal 5

Membentuk Kecamatan Sukamaju di Kabupaten Daerah Tingkat II luwu, yang meliputi wilayah:
a. Desa Lampuawa ;
b. Desa Ketulungan ;
c. Desa Kaluku ;
d. Desa Salulemo ;
e. Desa Sukamaju ;
f. Desa Sukadamai ;
g. Desa Sidoraharjo ;
h. Desa Mulyorejo ;

Pasal 6

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Belopa berkedudukan di Desa Belopa;
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bua berkedudukan di Desa Sakti;
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Wara Utara berkedudukan di Kelurahan Bara;
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lamasi berkedudukan di Desa Lamasi;
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukamaju berkedudukan di desa Sukamaju.

Pasal 7

Setiap perubahan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas desa/kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas- batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Mentri Dalam Negeri.

Pasal 8

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 5 (lima) kecamatan dalam wilayah Propinsi derah Tingkat I Sulawesi Selatan diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi selatan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 25