(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1983/ 1984 sebesar Rp
3.039.555.771.309,06 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1983/1984 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1984/1985.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tambahan pada Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1984 tentang PEMINDAHAN SISA ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 1983/1984 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1984/1985
Pasal 1
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1984/1985 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1983.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 37
