Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN PP 2-1969 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKATAN LAUT

PP No. 25 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 12 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Gudang laut berfungsi sebagai gudang transit lalu lintas barang di pelabuhan untuk mempercepat arus barang serta mempercepat keberangkatan kapal.
(2) Penyediaan dan pengusahaan gudang laut dan tempat penimbunan barang di pelabuhan dilaksanakan oleh badan yang ditunjuk oleh Menteri untuk kegiatan tersebut.
(3) Pekerjaan bongkar muat barang (cargo handling) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut.
(4) Menteri menentukan syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan ayat
(3).

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 33