Mengubah ketentuan Pasal 12 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Gudang laut berfungsi sebagai gudang transit lalu lintas barang di pelabuhan untuk mempercepat arus barang serta mempercepat keberangkatan kapal.
(2) Penyediaan dan pengusahaan gudang laut dan tempat penimbunan barang di pelabuhan dilaksanakan oleh badan yang ditunjuk oleh Menteri untuk kegiatan tersebut.
(3) Pekerjaan bongkar muat barang (cargo handling) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut.
(4) Menteri menentukan syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan ayat
(3).
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN PP 2-1969 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKATAN LAUT
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 33
