Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1992 tentang PENYESUAIAN BENTUK HUKUM BANK PEMBANGUNAN INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN (PERSERO)

PP No. 25 Tahun 1992 berlaku

Pasal 1

(1) Bank Pembangunan INDONESIA yang didirikan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Prp Tahun 1960 disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(2) Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Pembangunan INDONESIA menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Pembangunan INDONESIA dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, keka- yaan serta pegawai dari Bank Pembangunan INDONESIA yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
a. Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya;
b. Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.

Pasal 3

(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Bank Pembangunan INDONESIA dan/atau kekayaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur daiam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca Penutup dan Neraca Likuidasi Bank Pembangunan INDONESIA serta Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan

UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

(1) Menteri Keuangan melaksanakan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Pengangkatan yang pertama Direksi dan Dewan Komisaris pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pendiri setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.
(3) Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) berikutnya dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dari calon-calon yang diajukan Menteri Keuangan selaku pemegang saham setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.

Pasal 6

Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Pembangunan INDONESIA, berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UNDANG-UNDANG Nomor 21 Prp Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Pnps Tahun 1966 tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Prp Tahun 1960 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Pnps Tahun 1966 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1992

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO