Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung sebagai daerah otonom
dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat diubah menjadi
Kabupaten Sijunjung.
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
Ditetapkan: 2007-11-05
Pasal 1
Pasal 2
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten
Sawahlunto/Sijunjung dapat digunakan bersama-sama
dengan nama Kabupaten Sijunjung dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung
menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten
Sijunjung.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
---
