Langsung ke konten

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

PP No. 25 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2007-11-05

Pasal 1

Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung sebagai daerah otonom
dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat diubah menjadi
Kabupaten Sijunjung.

Pasal 2

(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten
Sawahlunto/Sijunjung dapat digunakan bersama-sama
dengan nama Kabupaten Sijunjung dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.

(3) Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama dengan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung
menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten
Sijunjung.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

---