Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang
dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah
cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua
atau wali dari pecandu narkotika yang belum
cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor
untuk mendapatkan pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
1. Institusi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat
kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
lembaga rehabilitasi medis dan lembaga
rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
1. Pecandu Narkotika adalah orang yang
menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika
dan dalam keadaan ketergantungan pada
Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
1. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah
seseorang yang tidak sengaja menggunakandepkumham.go.idNarkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu,
dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan
Narkotika.
1. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang
ditandai oleh dorongan untuk menggunakan
Narkotika secara terus menerus dengan takaran
yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama
dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau
dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala
fisik dan psikis yang khas.
1. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan
pengobatan secara terpadu untuk membebaskan
pecandu dari ketergantungan Narkotika.
1. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan
pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental
maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika
dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam
kehidupan bermasyarakat.
1. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan
darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan
garis menyamping sampai derajat kesatu.
1. Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah
seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu
Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun dan/atau belum menikah.
1. Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
1. Wali adalah orang atau badan yang dalam
kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh
sebagai orang tua terhadap anak.
