Langsung ke konten

PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA

PP No. 25 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan
buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk
di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang
berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau
bahan estetika.
1. Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk
menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa
yang berkaitan dengan Hortikultura.
1. Pelaku …

---

1. Pelaku Usaha Hortikultura, selanjutnya disebut Pelaku
Usaha, adalah petani, organisasi petani, orang
perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan
Usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
1. Prasarana Hortikultura adalah segala sesuatu yang
menjadi penunjang utama Usaha Hortikultura.
1. Sarana Hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat
digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan
dalam Usaha Hortikultura.
1. Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi,
dan biologis bahan komoditas Hortikultura menjadi suatu
bentuk produk turunan.
1. Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku
Usaha untuk meningkatkan kegiatan Usaha Hortikultura.
1. Insentif adalah stimulan yang diberikan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk
meningkatkan motivasi dan kinerja Usaha Hortikultura.
1. Sistem Informasi adalah serangkaian prosedur untuk
melaksanakan suatu fungsi dan kegiatan yang mencakup
pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan,
penyajian, dan penyebaran data dan informasi.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggungjawabnya
di bidang Hortikultura.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan mengenai pemberian Fasilitas dan
Insentif dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

  • jenis ...

---

- jenis dan kriteria Usaha Hortikultura penerima Fasilitas
dan Insentif;
- bentuk Fasilitas dan Insentif;
- syarat dan tata cara pemberian Fasilitas dan Insentif; dan
- pengawasan.

Pasal 3

(1) Usaha Hortikultura meliputi:

  • perbenihan;
  • budidaya;
  • panen dan pascapanen;
  • pengolahan;
  • distribusi, perdagangan, dan pemasaran;
  • penelitian; dan
  • wisata agro.

(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengutamakan

pemberian fasilitas dan insentif kepada Usaha
Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
merupakan:
- Usaha Hortikultura mikro dan kecil;
- Usaha Hortikultura yang ramah lingkungan;
- Usaha Hortikultura yang mengembangkan komoditas
unggulan nasional dan daerah;
- usaha budidaya organik; dan/atau
- Usaha Hortikultura yang bergerak di bidang penelitian
dan pengembangan.

Pasal 4

Usaha Hortikultura mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria:

  • nilai ...

---

- nilai kekayaan bersih; atau
- hasil penjualan tahunan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 5

(1) Usaha Hortikultura yang ramah lingkungan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi
kriteria:
- tidak membahayakan kesehatan manusia;
- melindungi keselamatan manusia,
- tidak membahayakan hewan, tumbuhan, dan sumber
daya Hortikultura lainnya; dan
- mengikuti kaidah konservasi lahan dan air .

(2) Usaha Hortikultura yang tidak membahayakan kesehatan

manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Usaha Hortikultura yang menghasilkan
produk yang memenuhi persyaratan keamanan pangan.

(3) Usaha Hortikultura yang melindungi keselamatan

manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Usaha Hortikultura yang tidak menimbulkan
cemaran kimia, fisik, dan biologis terhadap pekerja dan
masyarakat.

(4) Usaha Hortikultura yang tidak membahayakan hewan,

tumbuhan, dan sumberdaya hortikultura lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
Usaha Hortikultura yang tidak menimbulkan cemaran
kimia, fisik, dan biologis terhadap hewan, tumbuhan, dan
sumberdaya hortikultura lainnya.

(5) Usaha Hortikultura yang mengikuti kaidah konservasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan
Usaha Hortikultura yang tidak merusak fungsi lingkungan
akibat pemanfaatan lahan dan penggunaan air yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Usaha ...

---

(6) Usaha Hortikultura yang memenuhi kriteria sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c
dilaksanakan pada saat budidaya, panen dan pascapanen,
dan/atau Pengolahan sesuai dengan tata cara budidaya
yang baik, tata cara panen dan pasca panen yang baik,
dan tata cara Pengolahan yang baik.

(7) Usaha Hortikultura yang memenuhi kriteria sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai
dengan perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, dan
peningkatan fungsi lahan budidaya Hortikultura.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara budi daya yang

baik, tata cara panen dan pasca panen yang baik, dan tata
cara pengolahan yang baik serta perlindungan,
pemeliharaan, pemulihan, dan peningkatan fungsi lahan
budidaya Hortikultura diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Usaha Hortikultura yang mengembangkan komoditas

unggulan nasional dan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c harus memiliki kriteria:
- menghasilkan produk Hortikultura yang memiliki daya
saing; dan
- memperhatikan kearifan lokal.

(2) Daya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

kesesuaian agroekosistem, nilai strategis, potensi
komersial, dan keunggulan spesifik.

(3) Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi nilai dan cara atau kebiasaan hidup yang
dipelihara dan diwarisi secara turun temurun.

(4) Komoditas unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh:
- Menteri, untuk komoditas unggulan nasional;
- Gubernur, untuk komoditas unggulan provinsi; dan
- Bupati/walikota, untuk komoditas unggulan
kabupaten/kota.

Pasal ...

---

Pasal 7

(1) Usaha budidaya organik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat ayat (2) huruf d harus memenuhi kriteria:

- menggunakan bahan alami;
- memenuhi aspek keamanan bagi kesehatan produsen
dan konsumen; dan
- menjaga keseimbangan lingkungan serta siklus
alaminya.

(2) Penggunaan bahan alami sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a harus dilakukan berdasarkan standar
pangan organik.

(3) Keamanan bagi kesehatan produsen dan konsumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan menjaga
keseimbangan lingkungan serta siklus alaminya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus
dilaksanakan berdasarkan tata cara budidaya yang baik.

Pasal 8

Usaha Hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf e harus memenuhi kriteria baru, aplikatif, memberi nilai
tambah, bermanfaat bagi masyarakat dan tidak bertentangan
dengan nilai sosial, budaya, dan lingkungan.

Bagian Kesatu
Bentuk Fasilitas

Paragraf 1
Umum

Pasal 9

Bentuk Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
b paling sedikit meliputi:

  • Kemudahan ...

---

  • kemudahan perizinan;
  • pemanfaatan lahan;
  • penjaminan;
  • akses permodalan;
  • pemasaran; dan/atau
  • kemudahan kerja sama/kemitraan.

Paragraf 2
Kemudahan Perizinan

Pasal 10

Bentuk kemudahan perizinan Usaha Hortikultura
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
- informasi perizinan; dan
- pelayanan perizinan.

Pasal 11

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya memberikan kemudahan informasi
perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
kepada Pelaku Usaha menengah dan besar.

(2) Informasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit meliputi informasi mengenai:
- jenis izin usaha;
- persyaratan;
- tata cara pemberian izin;
- biaya; dan
- jangka waktu penerbitan izin.

(3) Informasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dimuat dalam media cetak dan/atau media elektronik.

Pasal 12

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya memberikan kemudahan pelayanan
perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
kepada Pelaku Usaha menengah dan besar.

(2) Pelayanan ...

---

(2) Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi izin usaha:
- perbenihan;
- budidaya;
- panen dan pascapanen;
- Pengolahan;
- penelitian;
- wisata agro; dan
- distribusi, perdagangan, dan pemasaran.

(3) Kemudahan pelayanan perizinan meliputi:

  • penyederhanaan persyaratan;
  • ketepatan waktu pelayanan;
  • keringanan biaya; dan
  • penyederhanaan prosedur.

(4) Ketentuan mengenai pedoman kemudahan pelayanan

perizinan berupa izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diatur dengan
Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan mengenai pedoman kemudahan pelayanan

perizinan berupa izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf g diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.

Paragraf 3
Pemanfaatan Lahan

Pasal 13

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya memfasilitasi pemanfatan lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b kepada
Pelaku Usaha mikro dan kecil untuk pengembangan
Hortikultura meliputi tanah yang sudah diberikan hak
oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan atau
dasar penguasaan atas tanah, yang tidak diusahakan,
tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai
dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak
atau dasar penguasaannya.

(2) Pemanfaatan ...

---

(2) Pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak termasuk:
- tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa
Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atas nama
perseorangan yang secara tidak sengaja tidak
dipergunakan sesuai dengan keadaan, atau sifat dan
tujuan pemberian haknya; dan
- tanah yang dikuasai Pemerintah, baik secara langsung
maupun tidak langsung dan sudah berstatus atau
belum berstatus Barang Milik Negara/Daerah yang
tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan
keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya.

(3) Pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat dilakukan di lahan yang belum dimanfaatkan sesuai
dengan peruntukannya sepanjang dengan perjanjian atau
persetujuan pemegang hak.

(4) Fasilitasi pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dalam bentuk mediasi dan
pemberian informasi.

(5) Pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 4
Penjaminan

Pasal 14

(1) Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c

diberikan dalam bentuk:
- imbal jasa penjaminan; dan
- pembagian risiko.

(2) Imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diberikan oleh lembaga penjamin berdasarkan

penugasan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(3) Pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b disediakan secara proporsional oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah kepada bank yang ditugasi
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(4) Imbal …

---

(4) Imbal jasa penjaminan dan pembagian risiko sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (2) diberikan kepada Pelaku Usaha mikro

dan kecil yang :
- layak usaha tetapi belum layak bank;
- berlokasi di kawasan Hortikultura yang sudah
ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah; dan/atau
- mengembangkan komoditas unggulan yang sudah
ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah.

(2) Kriteria kelayakan usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil keuntungan, modal
pokok dan kewajiban membayar bunga bank serta biaya
operasional lainnya.

(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan

informasi kelayakan Usaha Hortikultura Pelaku usaha
mikro dan kecil kepada Perbankan.

Pasal 16

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan

bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil
yang belum dan yang sudah mendapatkan kredit
dan/atau pembiayaan.

(2) Bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil

yang belum mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan
teknis dalam pemenuhan dasar kelayakan usaha,
persyaratan pengajuan kredit dan/atau pembiayaan, dan
penyusunan proposal pengajuan pinjaman.

(3) Bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil

yang sudah mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan
teknis dalam pengelolaan penggunaan dana kredit
dan/atau pembiayaan sesuai dengan proposal,
pelaksanaan usaha, dan pengembalian kredit dan/atau
pembiayaan.

Paragraf …

---

Paragraf 5
Akses Permodalan

Pasal 17

(1) Akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

huruf d diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil
oleh lembaga keuangan yang ditugasi Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah.

(2) Akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa kemudahan:
- mendapatkan subsidi bunga dan/atau yang
dipersamakan dalam praktik lembaga keuangan
syariah; dan/atau
- pinjaman dengan Penjaminan dan/atau pinjaman
tanpa agunan.

Paragraf 6
Pemasaran

Pasal 18

(1) Fasilitas pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

huruf e dilakukan untuk kelancaran pemasaran produk
Hortikultura.

(2) Fasilitas pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- sistem informasi pasar;
- promosi;
- kemudahan ekspor;
- pendampingan pemasaran;
- kelembagaan; dan/atau
- pasar Hortikultura.

Pasal …

---

Pasal 19

(1) Pemerintah memfasilitasi pemasaran Hortikultura melalui

penyediaan informasi pasar kepada Pelaku Usaha dalam
sistem informasi pasar.

(2) Sistem informasi pasar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (2) huruf a dikelola oleh Menteri.

(3) Sistem informasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling sedikit menyediakan informasi mengenai:

  • jenis komoditas Hortikultura;
  • permintaan dan penyediaan;
  • harga komoditas; dan
  • peluang dan tantangan pasar.

(4) Sistem informasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) merupakan bagian dari sistem informasi Hortikultura.

(5) Ketentuan mengenai pengumpulan, pengolahan,

penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta
penyebaran data dan informasi Hortikultura diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya melakukan promosi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b baik di dalam
negeri maupun di luar negeri secara terencana dan
berkelanjutan kepada Pelaku Usaha.

(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit dilakukan dalam bentuk:
- pameran;
- misi dagang; dan
- iklan melalui media cetak, elektronik, dan teknologi
informasi dan komunikasi.

Pasal 21

(1) Pemerintah memberikan kemudahan ekspor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c kepada Pelaku
Usaha dengan memperhatikan kebutuhan dan
ketersediaan produk Hortikultura di dalam negeri.

(2) Kemudahan …

---

(2) Kemudahan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit meliputi:
- penyediaan sarana dan prasarana pendukung ekspor;
- penguatan rantai pasok produk Hortikultura Indonesia
ke luar negeri; dan
- pemenuhan persyaratan teknis perdagangan
internasional.

(3) Penyediaan sarana dan prasarana pendukung ekspor

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
oleh Menteri dan menteri terkait.

(4) Penguatan rantai pasok produk Hortikultura Indonesia ke

luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan oleh Menteri dan menteri terkait.

(5) Pemenuhan persyaratan teknis perdagangan internasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan
oleh Menteri.

Pasal 22

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya melakukan pendampingan pemasaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d
kepada Pelaku Usaha.

(2) Pendampingan pemasaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam rangka:
- mengenal perilaku pasar;
- memperlancar proses pemasaran;
- menjual produk secara efektif;
- menjaga pasar yang telah tercipta; dan
- memperluas pasar.

(3) Pendampingan pemasaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
- keterlibatan langsung sumber daya manusia
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kegiatan
pemasaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; dan
- advokasi di bidang pemasaran.

Pasal …

---

Pasal 23

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya memfasilitasi kelembagaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e kepada Pelaku
Usaha.

(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas kelompok tani, gabungan kelompok tani, badan
usaha milik petani atau pedagang, asosiasi, dan gabungan
asosiasi.

(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan untuk meningkatkan soliditas dan
kerjasama dalam rangka mengefisienkan rantai pasok
Hortikultura.

(4) Peningkatan soliditas dan kerjasama kelembagaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam
bentuk:
- pembinaan kelembagaan; dan
- pembinaan sumber daya manusia.

Pasal 24

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya menyelenggarakan pasar Hortikultura
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f
kepada Pelaku Usaha.

(2) Pasar Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan dalam bentuk pengaturan, pembangunan,
pengelolaan, dan pengawasan pasar fisik dan non fisik.

(3) Pasar fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • pasar Hortikultura berkala di lokasi strategis;
  • pasar tradisional;
  • pasar induk Hortikultura di kawasan Hortikultura; dan
  • pasar lelang.

(4) Pasar non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- bursa komoditi;
- perdagangan secara elektronik; dan
- kontrak budidaya.

(5) Pemerintah …

---

(5) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya menyelenggarakan pembangunan dan
pengelolaan pasar fisik.

(6) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya melaksanakan pengaturan dan
pengawasan pasar fisik dan pasar non fisik.

Paragraf 7
Kemudahan Kerja Sama/Kemitraan

Pasal 25

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan

kemudahan kerja sama/kemitraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf f kepada Pelaku Usaha.

(2) Kemudahan kerja sama/kemitraan yang diberikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerja
sama/kemitraan yang dilakukan atas dasar kesetaraan,
keterkaitan usaha, saling menguntungkan, saling
memerlukan, saling memperkuat, dan saling
mempercayai.

(3) Kemudahan kerja sama/kemitraan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- memfasilitasi pertemuan para pihak yang akan
melakukan kerja sama/kemitraan;
- memberikan standar mengenai perjanjian/kontrak
yang baik termasuk di dalamnya hak dan kewajiban,
jangka waktu perjanjian, serta penyelesaian apabila
terjadi perselisihan;
- mengadvokasi dan memberikan arah penyelesaian
dalam perselisihan;
- memberikan informasi mengenai harga, mutu, dan
komoditas Hortikultura; dan
- bimbingan, pembinaan, pengawasan, dan edukasi
terhadap Pelaku Usaha.

(4) Kemudahan kerja sama/kemitraan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian ...

---

Bagian Kedua
Bentuk Insentif

Paragraf 1
Umum

Pasal 26

Bentuk Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
meliputi:
- keringanan pajak dan retribusi;
- peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura;
- bantuan Sarana Hortikultura;
- bantuan pendanaan bagi penerbitan sertifikat;
- penghargaan; dan/atau
- keringanan biaya penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Paragraf 2
Keringanan Pajak dan Retribusi

Pasal 27

(1) Keringanan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 huruf a dapat berupa keringanan pajak,
pajak daerah, dan retribusi.

(2) Keringanan pajak, pajak daerah, dan retribusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku
Usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 3
Peningkatan Kualitas Prasarana Hortikultura

Pasal 28

(1) Peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berupa pengembalian
dan/atau peningkatkan mutu dan kapasitas prasarana
pada kegiatan Usaha Hortikultura.

(2) Prasarana …

---

(2) Prasarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

- jaringan irigasi;
- pasar;
- jalan penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi
pascapanen sampai ke pasar;
- pelabuhan dan area transit;
- tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi
pascapanen;
- jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
- gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
- rumah atau penaung tanaman yang memenuhi
persyaratan teknis;
- gudang berpendingin;
- bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi
persyaratan teknis; dan
- pengolah limbah.

(3) Peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f
diberikan kepada Pelaku Usaha.

(5) Peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf g sampai dengan huruf k
hanya diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil.

Paragraf 4
Bantuan Sarana Hortikultura

Pasal 29

(1) Bantuan Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 huruf c dapat berupa natura, natura
bersubsidi, dana pengadaan, atau pengaturan rantai
pasok.

(2) Sarana …

---

(2) Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- benih bermutu dari varietas unggul;
- pupuk yang tepat dan ramah lingkungan;
- zat pengatur tumbuh yang tepat dan ramah
lingkungan;
- bahan pengendali organisme pengganggu tumbuhan
yang ramah lingkungan; dan
- alat dan mesin yang menunjang Hortikultura.

(3) Bantuan Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Bantuan Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) hanya diberikan kepada Pelaku Usaha mikro
dan kecil.

Paragraf 5
Bantuan Pendanaan Bagi Penerbitan Sertifikat

Pasal 30

(1) Bantuan pendanaan bagi penerbitan sertifikat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d diberikan
untuk :
- sertifikasi jaminan mutu dan keamanan pangan;
- sertifikasi organik; dan/atau
- sertifikasi kompetensi.

(2) Bantuan pendanaan bagi penerbitan sertifikat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan
kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil.

(3) Bantuan pendanaan bagi penerbitan sertifikat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf …

---

Paragraf 6
Penghargaan

Pasal 31

(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

huruf e diberikan dalam bentuk:
- piagam;
- pelatihan; dan/atau
- bentuk lainnya yang bersifat stimulan.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan kepada Pelaku Usaha yang berhasil dan
memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan.

(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan

pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 7
Keringanan Biaya Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah

Pasal 32

(1) Keringanan biaya penerbitan sertipikat hak atas tanah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f diberikan
dalam bentuk pengurangan atau pembebasan biaya.

(2) Keringanan biaya penerbitan sertipikat hak atas tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terutama
kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil.

(3) Bentuk keringanan biaya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan.

BAB …

---

Bagian Kesatu
Syarat Pemberian Fasilitas dan/atau Insentif

Pasal 33

(1) Usaha Hortikultura mikro dan kecil dapat diberikan

fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 15,

### Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22,

### Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 dan/atau Insentif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal
29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 apabila memenuhi
persyaratan:
- memiliki tanda pendataan;
- diselenggarakan oleh warga negara Indonesia atau
badan usaha yang dimiliki oleh warga negara
Indonesia; dan
- memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4.

(2) Usaha Hortikultura menengah dan besar dapat diberikan

fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12,

### Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,

### Pasal 24, dan Pasal 25 dan/atau Insentif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sampai dengan huruf f,
dan Pasal 31 apabila memenuhi persyaratan:
- memiliki izin usaha;
- diselenggarakan oleh warga negara Indonesia atau
badan usaha yang dimiliki oleh warga negara
Indonesia;
- memiliki sertifikat yang berkaitan dengan bidang
usahanya; dan
- memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, Pasal 6, Pasal 7, dan/atau Pasal 8.

Bagian …

---

Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Fasilitas dan/atau Insentif

Pasal 34

Tata cara pemberian Fasilitas dan Insentif oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah meliputi:
- perencanaan;
- pengusulan;
- penetapan; dan
- penyaluran.

Pasal 35

(1) Perencanaan pemberian fasilitas dan insentif dimuat pada

perencanaan Hortikultura.

(2) Perencanaan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan bagian integral dari perencanaan
pembangunan nasional, perencanaan pembangunan
daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.

Pasal 36

(1) Pengusulan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif oleh

Pemerintah dilakukan melalui tahap:
- inventarisasi calon penerima Fasilitas dan/atau
Insentif oleh bupati/walikota untuk diusulkan kepada
gubernur.
- verifikasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif
oleh gubernur untuk diusulkan kepada Menteri atau
menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait; dan
- validasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh
Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah
terkait.

(2) Pengusulan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif oleh

Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan melalui tahap:
- inventarisasi calon penerima Fasilitas dan/atau
Insentif oleh bupati/walikota untuk diusulkan kepada
gubernur; dan
- verifikasi dan validasi calon penerima Fasilitas
dan/atau Insentif oleh gubernur.

(3) Pengusulan . . .

---

(3) Pengusulan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif oleh

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan melalui
tahap inventarisasi, verifikasi, dan validasi calon penerima
Fasilitas dan/atau Insentif oleh bupati/walikota.

Pasal 37

Penetapan pemberian Fasilitas dan Insentif dilakukan oleh
Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait,
gubernur, dan bupati/walikota berdasarkan pengusulan
sebagaiman dimaksud dalam Pasal 36.

Pasal 38

Penyaluran kepada penerima Fasilitas dan Insentif yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 37 dilakukan oleh
Menteri atau menteri /pimpinan lembaga pemerintah terkait,
gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 39

Ketentuan mengenai tata cara inventarisasi, verifikasi, validasi,
penetapan Fasilitas dan/atau Insentif serta penyaluran
Fasilitas dan/atau Insentif diatur dengan Peraturan Menteri.

PENGAWASAN

Pasal 40

Pelaku Usaha penerima Fasilitas dan/atau Insentif wajib:
- memanfaatkan Fasilitas dan/atau Insentif sesuai
peruntukan; dan
- melaporkan pemanfaatan kepada pemberi Fasilitas
dan/atau Insentif.

Pasal 41

(1) Pengawasan dilakukan untuk menjamin pemanfaatan

Fasilitas dan/atau Insentif sesuai dengan peruntukannya.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga
pemerintah terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

(3) Pengawasan . . .

---

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dalam
bentuk pelaporan.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi.

(5) Jika diperlukan, pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap
pemanfaatan Fasilitas dan/atau Insentif.

Pasal 42

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh
Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait,
gubernur, bupati/walikota, Pelaku Usaha tidak memanfatkan
Fasilitas dan/atau Insentif sesuai peruntukannya, dikenai
sanksi berupa:
- peringatan;
- pengurangan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif;
dan/atau
- pencabutan Fasilitas dan/atau Insentif.

Pasal 43

Ketentuan mengenai pedoman pengawasan dan pengenaan
sanksi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 44

Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 45

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2014

,

ttd

---