Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI

PP No. 25 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2010-03-30

Pasal 1

(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan
(Persero) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sasana Bhanda serta
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang
Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) telah
dilakukan penerbitan saham baru.

(2) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak diambil bagian oleh Negara dan diambil
bagian oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai
pemegang saham selain Negara pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara.

(3) Penerbitan . . .

---

(3) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) sejumlah 63.945 (enam puluh tiga
ribu sembilan ratus empat puluh lima) lembar saham
dengan nilai nominal per lembar saham sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau senilai
Rp63.945.000.000,00 (enam puluh tiga miliar sembilan
ratus empat puluh lima juta rupiah).

Pasal 2

Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (3) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan
saham Negara yang semula sebesar 88,74% (delapan puluh
delapan koma tujuh puluh empat persen) menjadi sebesar
73,15% (tujuh puluh tiga koma lima belas persen) dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat
Nusantara.

Pasal 3

Perubahan struktur kepemilikan saham Negara mulai
berlaku sejak tanggal berlakunya Perubahan Anggaran
Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat
Nusantara yang mengakibatkan perubahan struktur
kepemilikan saham Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015

,

ttd.