(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan
(Persero) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sasana Bhanda serta
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang
Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) telah
dilakukan penerbitan saham baru.
(2) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diambil bagian oleh Negara dan diambil
bagian oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai
pemegang saham selain Negara pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara.
(3) Penerbitan . . .
---
(3) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sejumlah 63.945 (enam puluh tiga
ribu sembilan ratus empat puluh lima) lembar saham
dengan nilai nominal per lembar saham sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau senilai
Rp63.945.000.000,00 (enam puluh tiga miliar sembilan
ratus empat puluh lima juta rupiah).
