Ddam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional
Indonesia.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota Polri adalah anggota pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Walil Presiden;
- Ketua .
---
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Ralryat;
perwakilan c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Ralcyat;
perwakilan d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Daerah;
- Ketua, Wakil Kehra, Ketua Muda dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali
Hakim Adtac,
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
pemberantasan i. Kehra dan Wakil Ketua Komisi
Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan seb"gai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
- Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-
Undang.
