Langsung ke konten

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PEJABAT NEGARA

PP No. 25 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Ddam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional
Indonesia.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota Polri adalah anggota pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Walil Presiden;

  • Ketua .

---

PRES IOEN

REPUBLIK INDONESIA

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Ralryat;
perwakilan c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Ralcyat;
perwakilan d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Daerah;
- Ketua, Wakil Kehra, Ketua Muda dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali
Hakim Adtac,
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
pemberantasan i. Kehra dan Wakil Ketua Komisi
Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan seb"gai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
- Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-
Undang.

Pasal 2

pejabat Negara(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota polri, dan
diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran
2017.

(2) PNS. . .

---

m PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
dipeke4'akan di luar instansi pemerintah yang gajinya
dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
diberhentikan sementara;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang
tunggu; dan
- Calon PNS.

(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI,
dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar
Instansi Pemerintah.

Pasal 3

(1) Tunjangan hari raya bagi PNS, prajurit TNI, Anggota

Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada bulan

Juni.
(2t Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar
gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya
gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan
selisih kekurangan tunjangan hari raya.

(3)caji. ..

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak

dikenakan potongan iuran dan/atau potongan Lain
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundErng-undangan dan dihnggung Pemerintah.

Pasal 4

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l), dilarang
menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat

Negara, menerima lebih dari satu gdi pokok, tunjangan
hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih
besar.

(3) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerima
lebih dari satu tunjangan hari raya, maka kelebihan
pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota

Polri, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau
tewas diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok
atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni.

(2) Penerima . . .

---

m FRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

(21 Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan
Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan
tunjangan hari raya sebesar gaji pokok yang diterima
pada bulan Juni.

(3) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau
lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan
Pejabat Negara bekerja.

(4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (21 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditanggung
Pemerintah.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasd 7
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Hurud d
Cukup jelas.
Hurufe
Cukup jelas.

Huruff. . .

---

t,',3otf;
*. J,-Tnt *.., o ", -3-
Huruf f
Yang dimaksud dengan "Pegawai lainnya" adalah pegawai Non
PNS yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat
yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, pada kementerian/lembaga pemerintah
non kementerian/lembaga negara/lembaga independen/lembaga
lainnya selain lembaga non struktural termasuk pegawai
lainnya pada Badan Layanan Umum.
Yang dimaksud dengan 'pejabat yang memiliki kewenangan"
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksana
kan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian t<erja, psnindahan,
dan/atau pemberhentian Pegawai Non PNS yang diatur dalam
undang-undang/peraturan pemerintah/peraturan presiden.

Contoh pegawai lainnya adalah pegawai non PNS pada RRI yang
diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12
Tahun 2005 tentang Lemboga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia, Pegawai bukan PNS pada TVRI yang diamanatkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2005
tentang Irmbaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat(6)...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7f
Cukup jel,as.

Pasal 7

(i) Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam
Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagr:
- pejabat lain yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat:
1. Menteri; dan
1. Pejabat Pimpinan trggr;
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Hakim Ad ltaq dar.

  • Pegawai . . .

---

m PRES IDEN

REPI.JBLIK INOONESIA

pejabat pembina f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh
Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebsgaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a angka I diberikan
sebesar gaji pokok Menteri.

(3) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (f) huruf a angka 2 diberikan
sebesar Rp4.750.000,- (empat juta hrjuh ratus lima
puluh ribu rupiah).

(4) T\rnjangan hari raya bagi Wakil Menteri, Staf Khusus di

lingkungan kementerian, Hakim Ad lac, dan Pegawai
lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan
huruf f, diberikan sebesar gaji pokok/penghasilan yang
bersifat gaji pokok pada bulan Juni.

(5) Dalam hal gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji

pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi
Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah) maka tunjangan hari raya yang dibayarkan
adalah sebesar Rp4.75O.OOO,- (empat juta tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah).

(6) Ttrnjangan hari raya bagi Anggota Dewan Perwakilan

Raliyat Daerah sebegaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diberikan sebesar uang representasi.
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayatl7l

(1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 8

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:
l.Anggaran...

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
- PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri;
- Pejabat'Negara selain Gubernur dan Wakil Gubemur,
Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
- Pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) hurufa;
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian;
- Hakim Ad hoq dan
- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina
kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
- PNS yang beke{a pada Pemerintahan Daerah;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota;
dan
- Anggota Dewan Peru,akilan Rakyat Daerah.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal lO
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggat
diundangkan.

Agar.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanegal 13 Juni 2017

MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 116

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Bidang Hukum dan
undangan,

---

PRES IOEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 2017

TENTANG

PEMBERTAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA

PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA"'URIT TENTARA NASIONAL INDONESI,A,

ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

DAN PF^IABATNEGARA

I. UMUM
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota
Polri, dan Pejabat Negara pada saat hari raya Idul Fitri dalam tahun 2017,
perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya.
Pemberian hrnjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan
kemampuan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari
raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan pejabat Negara diberikan
sebesar gaji pokok sebulan.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk
memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari
raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota polri, dan pejabat Negara,
sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2O16 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2017.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDoNESIA NoMoR 6064