Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan
menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara
berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan,
kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan
masyarakat dan kelestarian lingkungan.
1. Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan
kegiatan Keinsinyuran.
1. Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar
profesi di bidang Keinsin5ruran.
1. Insinyur Asing adalah Insinyur yang
berkewarganegaraan asing.
1. Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan
tinggi setelah program sarjana untuk membentuk
kompetensi Keinsinyuran.
1. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi
Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif
menilai capaian kompetensi dalam bidang
Keinsinlruran dengan mengacu pada standar
kompetensi Insinyur.
1. Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis
yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji
Kompetensi.
1. Surat Tanda Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis
yang dikeluarkan oleh Persatuan Insiny'ur Indonesia
kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat
Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk
melakukan Praktik Keinsinyuran.
1. Pengembangan
---
1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah
upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk
menjalankan Praktik Keinsinyuran secara
berkesinambungan.
1. Dewan Insinyur Indonesia yang selanjutnya disingkat
DII adalah lembaga yang beranggotakan pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran
yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan
Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.
1 1. Persatuan Insinyur Indonesia, yang selanjutnya
disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun
Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan
Keinsinyuran di Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
