Langsung ke konten

PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PP No. 25 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3 Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
4 Perrzinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/ atau kegiatannya.
5 Peningkatan Nilai Tambah Batubara adalah kegiatan
pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara untuk
meningkatkan mutu batubara dengan atau tanpa
mengubah sifat fisik atau kimia batubara asal.
6 Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha
pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.

1. IUPK

SK No 087081 A

---

PRESIDEN

7 IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontraklperjanjian
adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan
setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang
terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan
bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara
genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas
Bumi.
1. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan
pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui
proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida
menjadi energi listrik.
1. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan
pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa
melakukan proses pengubahan dari energi panas
dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk
keperluan nonlistrik.
1 1. wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut
wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas
koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas
Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
1. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi
pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang
berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika,
dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila
diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau
tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
1. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji,
dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk
memperoieh informasi kondisi geologi bawah permukaan
guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan
Panas Bumi.
1. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah
Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur
pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan
fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi
produksi Panas Bumi.

1. Studi. . .

SK No 083679 A

---

PRES IDEN

1. Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh
informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang
berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis,
ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang
diusulkan.
1. Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya
disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh
Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei
Pendahuluan.
1. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang
selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang
diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
1. Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta,
petunjuk, indikasi, dan informasi terkait Panas Bumi.
1. Pihak Lain adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau
lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan
kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
1. Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut
Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja
untuk mendapatkan pemenang lelang.
1. Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang
selanjutnya disebut IPB adalah izin melakukan
pengusahaan panas bumi untuk Pemanfaatan Tidak
Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang
menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik
serta usaha penunjang tenaga listrik.
1. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan
tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi,
distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada
konsumen.
1. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan
memproduksi tenaga listrik.
1. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik
dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke
konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.

1. Distribusi
SK No 083678 A

---

PRESIDEN

1. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik
dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke
konsumen.
1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeii
tenaga listrik dari pemegang izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik.
1. Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana
pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang
meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan Distribusi
Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan tenaga listrik.
1. Wilayah Usaha adaiah wilayah yang ditetapkan
Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha
melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga
listrik.
1. Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut
bangunan, tanaman, danfatau benda lain yang terdapat
di atas tanah tersebut.
1. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada
pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman,
dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut
karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung
untuk pembangunan Ketenagalistrikan tanpa dilakukan
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
1. Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil
dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan,
saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan
untuk pembangkitan, konversi, transformasi,
penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
1. Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha
menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.
1. Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha
menurut tingkat kemampuan usaha.
1. Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk
mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan
Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang
usaha jasa penunjang tenaga listrik.

1. Instalasi

SK No 083677 A

---

PRES IDEN

1. Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah Instalasi
Tenaga Listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga
listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi
transmisi, dan instalasi Distribusi Tenaga Listrik.
1. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah Instalasi
Tenaga Listrik yang digunakan untuk pemanfaatan
tenaga listrik oleh Konsumen akhir.
1. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang
berpendidikan di bidang teknik danlatau memiliki
pengalaman kerja di bidang Ketenagalistrikan.
1. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses
penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal
terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan
kemampuan tenaga teknik atau asesor di bidang
Ketenagalistrikan.
1. Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian
kegiatan pemeriksaan dan pengujian peralatan listrik dan
instalasinya serta verifikasi Instalasi Tenaga Listrik
untuk memastikan suatu Instalasi Tenaga Listrik dan
peralatan telah berfungsi sebagaimana kesesuaian
persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik
dioperasikan.
4I. Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagaiistrikan yang
selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan
tenaga teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan
pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja.
1. Menteri adalah menteri yang menyeienggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 1

(1) Hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) wajib disampaikan

kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

(2) Dalam...

SK No 087273 A

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal pemegang IPB tidak menyampaikan Studi

Kelayakan kepada Menteri untuk mendapatkan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh
Menteri.

(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

### Pasal 1 1

(1) Dalam hal hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (1), Wiiayah Kerja tidak layak untuk
Eksploitasi dan pemanfaatan, pemegang IpB wajib
mengembalikan IPB kepada Menteri.

(2) Dalam hal wilayah Kerja tidak layak untuk Eksploitasi

dan pemanfaatan, pemegang IpB tidak mengembalikan
IPB kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis
oleh Menteri.

(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud

pada ayat (21diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

(4) Dalam hal pemegang IPB yang dikenai sanksi

administratif peringatan tertulis setelah berakhirnya
jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berakhir dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan IpB.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai
- mineral dan batubara;
- Panas Bumi; dan
- Ketenagalistrikan.

SK No 083676 A

---

FRES IDEN

-7

Pasal 3

(1) Pemegang izrn usaha pertambangan operasi produksi,

IUPK operasi produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batubara
yang meiakukan kegiatan Peningkatan Nilai Tambah
Batubara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan
tertentu berupa pengenaan royalti sebesar Oyo (nol
persen).
(21 Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%o
(nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian
energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

(3) Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 07o

(nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan
dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Peningkatan

Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata
cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

(5) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti

sebesar Oo/o (nol persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.

PANAS BUMI

Pasal 4

Badan usaha yang melakukan pengusahaan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang tidak memiliki IPB
dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan dan denda sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal5...
SK No 083675 A

---

PRESIDEN

Pasal 5

Badan usaha pemegang IPB yang melakukan pengusahaan
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang tidak
menggunakan izin sesuai dengan peruntukannya dikenai
sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian
atau seluruh kegiatan dan denda sebesar
RpSO.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 6

(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung

sejak tanggal IPB ditetapkan, pemegang IPB wajib
memulai kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam
proposal pengembangan proyek yang disampaikan pada
saat Pelelangan.
(21 Dalam hal pemegang IPB tidak memulai kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.

(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

Pasal 7

(1) Menteri dapat menugasi badan layanan umum atau

badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas
Bumi untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi,
danf atau pemanfaatan pada Wilayah Kerja.
(21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan terhadap Wilayah Kerja dengan kriteria:
- telah dilakukan Eksplorasi oleh badan usaha milik
negara atau Pemerintah Pusat;
- telah dioperasikan oleh badan usaha milik negara
atau Pemerintah Fusat;
- Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh badan usaha;
dan/atau
- kriteria lain yang ditetapkan dalam Peraturan
Menteri.

(3) Penugasan kepada badan usaha milik negara yang

berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21berlaku sebagai IPB.

(4) Badan . .

SK No 083674 A

---

PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA

(4) Badan usaha milik negara yang ditugaskan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) harus melaporkan penugasan
yang berlaku sebagai IPB kepada lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koordinasi penanaman modal untuk mendapatkan nomor
izin berusaha.

Pasal 8

(1) Pemegang IPB wajib melakukan Eksplorasi dalam jangka

waktu tertentu pada Wilayah Kerjanya dalam hal pada
Wilayah Kerja tersebut belum pernah dilakukan
Eksplorasi.
(21 Dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pemegang IPB wajib melakukan Studi
Kelayakan.
(21 (3) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
paling sedikit meliputi:
yang a. studi penentuan cadangan pada Wilayah Kerja
layak dieksploitasi;
- izin lingkungan;
- rencana pembangunan sumur pengembangan dan
sumur reinjeksi;
- rancangan fasilitas lapangan uap;
- rencana kapasitas Pembangkitan Tenaga Listrik dan
tahapan pembangkitannya;
- kelayakan keekonomian;
- rencana sistem Pembangkitan Tenaga Listrik dan
Transmisi Tenaga Listrik;
- rencana pemeliharaan sumber daya Panas Bumi
untuk kegiatan pengusahaan;
Panas i. rencana izin pemanfaatan jasa lingkungan
jasa Bumi, jika terdapat rencana pemanfaatan
lingkungan pada kawasan hutan konservasi;
- rencana keselamatan dan kesehatan kerja;
- rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup; dan
L rencana pasca pengusahaan Panas Bumi.

(4) Dalam

SK No 083673 A

---

PRESlDEN

(4) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan Eksplorasi

pada Wilayah Kedanya yang belum pernah dilakukan
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
tidak melakukan Studi Kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi administratif
berupa peringatan tertulis oleh Menteri.

(5) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

(6) Dalam hal pemegang IPB yang dikenai sanksi

administratif peringatan tertulis setelah berakhirnya
jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berakhir dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara sebagian
atau seluruh kegiatan.

(7) Sanksi administratif berupa penghentian sementara

sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dikenai untuk jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan.

(8) Sanksi administratif berupa penghentian sementara

sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila
pemegang IPB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi
kewajibannya.

(9) Dalam hal pemegang IPB yang mendapat sanksi berupa

penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya
jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), Menteri mengenakan sanksi administratif
berupa pencabutan IPB.

Pasal 9

(1) Dalam hal Wilayah Kerja sudah dilakukan Eksplorasi,

pemegang IPB:
- langsung melakukan Studi Kelayakan; atau
- dapat melakukan Eksplorasi tambahan dengan
jangka waktu tertentu.

(2) Studi

SK No 087271 A

---

PRESIDEN

(2) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

(3) Dalam jangka waktu Eksplorasi tambahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemegang IPB wajib
melakukan Studi Kelayakan.

(4) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan Studi

Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh
Menteri.

(5) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

(6) Dalam hal pemegang IPB tidak melaksanakan peringatan

tertulis ketiga sesuai dengan jangka waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
pemegang IPB dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.

(7) Sanksi administratif berupa penghentian sementara

sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.

(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) sewaktu-waktu dapat dicabut, apabila pemegang
IPB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi
kewajibannya.

(9) Dalam hal pemegang IPB yang mendapat sanksi berupa

penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
meiaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya
jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), Menteri mengenakan sanksi administratif
berupa pencabutan IPB.

Pasal 12

( 1) Pemegang IPB wajib melakukan Eksploitasi sesuai
dengan Studi Kelayakan yang sudah mendapat
persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal terjadi perubahan kapasitas dan/atau

teknologi Pembangkitan Tenaga Listrik pada jangka
waktu Eksploitasi, pemegang IPB harus menyampaikan
perubahan Studi Kelayakan untuk mendapat persetujuan
Menteri.

(3) Dalam...

SK No 083670 A

---

PRESIDEN

' (3) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan Eksploitasi
sesuai dengan Studi Kelayakan yang sudah mendapat
persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan
tertulis oleh Menteri.

(4) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
(s) Dalam hal pemegang IPB yang dikenai sanksi
administratif peringatan tertulis setelah berakhirnya
jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berakhir dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara sebagian
atau seluruh kegiatan.

(6) Sanksi administratif berupa penghentian sementara

sebagian atau selumh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dikenai untuk jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan.

(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang
IPB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi
kewajibannya.

(8) Dalam hal pemegang IPB yang mendapat sanksi berupa

penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya
jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Menteri mengenakan sanksi administratif
berupa pencabutan IPB.

Pasal 13

Pemegang IPB dapat memanfaatkan tenaga listrik yang
dihasilkan dari Wilayah Kerja dengan cara:
- melakukan kerja sama dengan pemegang izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi setelah pemegang
IPB memiliki Perizinan Berusaha penyediaan tenaga
listrik;

  • menjual

SK No 087304 A

---

PRESIDEN

- menjual listrik yang dihasilkan dari Wilayah Kerja kepada
badan usaha lain atau masyarakat setelah pemegang IPB
memiliki Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik;
danf atau
- menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan untuk
keperluan sendiri atau menjual kelebihan tenaga listriknya
setelah pemegang IPB memiliki Perizinan Berusaha,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Ketenagalistrikan.

Pasal 14

Pemegang IPB yang melakukan pengalihan IPB kepada badan
usaha lain dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar
Rp 100.0OO.0O0.0O0,O0 (seratus miliar rupiah).

Pasal 15

Pemegang IPB yang melakukan pengalihan kepemilikan
saham di Bursa Efek Indonesia sebelum Eksplorasi dan tanpa
persetujuan Menteri dikenai sanksi administratif berupa
denda sebesar Rp1OO.O00.OOO.000,0O (seratus miliar rupiah).

Pasal 16

(i) Pemegang IPB sebelum mengembalikan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, wajib melakukan
kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan
hidup.
(21 Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.

(3) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan kegiatan

reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp50.OO0.00O.000,00
(lima puluh miliar rupiah) dari setiap sumur yang ada di
Wilayah Kerja.

Pasal 17

(1) Dalam hal IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 20l7

tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung,
pemegang IPB wajib:
- melunasi dan menyelesaikan seluruh kewajiban
finansial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan
melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan berkaitan dengan pengembalian seluruh
Wilayah Kerja;
- menyerahkan semua Data dan Informasi Panas Bumi
pada Wilayah Kerja, baik dalam bentuk analog
maupun digital yang terkait dengan pelaksanaan
pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri; dan
- melakukan kewajiban pasca IPB berakhir,

(2) Pelunasan dan penyelesaian seluruh kewajiban hnansial

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- untuk IPB yang berakhir karena habis masa
berlakunya, terhitung sampai dengan berakhirnya
IPB;
- untuk IPB yang berakhir karena dikembalikan,
terhitung sampai dengan penyampaian pengembalian
IPB; atau
- untuk IPB yang berakhir karena dicabut terhitung
sampai dengan tanggal pencabutan.

(3) Kewajiban pasca IPB berakhir sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
- melakukan usaha pengamanan terhadap benda
maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya
yang dapat membahayakan keamanan umum;
- dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal IPB berakhir:
1. mengangkat benda, bangunan, dan peralatan
miliknya yang berada di daiam bekas Wilayah
Kerjanya, kecuali bangunan yang dapat
digunakan untuk kepentingan umum; dan
1. menyerahkan aset hasil pengusahaan Panas Bumi
kepada Menteri.

(4) Dalam

SK No 083667 A

---

PRESIDEN

(41 Dalam hal IPB berakhir dan pemegang IPB tidak
melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda
sebesar Rp7.O00.00O.O00,00 (tujuh miliar rupiah).

Pasal 18

(1) Pemegang IPB wajib:

- memahami dan menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan memenuhi standar yang
beriaku;
- melakukan pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan
pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi
lingkungan hidup;
- melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan
pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik
dan benar;
- mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi
serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun
dalam negeri secara transparan dan bersaing;
- memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
di bidang Panas Bumi;
- memberikan dukungan terhadap kegiatan
penciptaan, pengembangan Kompetensi, dan
pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas
Bumi;
- melaksanakan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat setempat;
- menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
dengan memperhatikan iktikad baik dan
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya;
- menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas
Bumi kepada Menteri secara berkala atas:
1. rencana kerja dan anggaran biaya; dan
1. realisasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran
biaya;
- memenuhi . . .

SK No 083666 A

---

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA

-L7-
- memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan
pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi,
Eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang
mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran
serta menyampaikan besarnya cadangan;
1. mengutamakan penggunaan tenaga kerla Indonesia;
dan
- mendorong pengembangan Pemanfaatan Langsung
Panas Bumi pada Wilayah Kerjanya.

(2) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.

(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

(4) Dalam hal pemegang IPB yang dikenai sanksi

administratif peringatan tertulis setelah berakhirnya
jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berakhir dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara sebagian
atau seiuruh kegiatan.

(5) Sanksi administratif berupa penghentian sementara

sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikenakan untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan.

(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) sewaktu-waktu dapat dicabut apabiia pemegang
IPB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi
kewajibannya.
(71 Dalam hal pemegang IPB yang telah dikenai sanksi
berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya
jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Menteri mengenakan sanksi administratif
berupa pencabutan IPB.

Pasal 19

(1) Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan

Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari
Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi
wajib mendapat izin Menteri.

(2) Dalam hal setiap orang melakukan pengiriman,

penyerahan, danf atau pemindahtanganan Data dan
Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari Survei
Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi tanpa
izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh
Menteri.

(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

Pasal 20

(1) Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP atau

PSPE dapat mengelola dan memanfaatkan Data dan
Informasi Panas Bumi hasil kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi Wilayah Kerja atau wilayah penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Tidak Langsung selama jangka
waktu berlakunya IPB atau penugasan PSP atau PSPE,
kecuali pemusnahan data.

(2) Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP atau

PSPE wajib menyimpan Data dan Informasi Panas Bumi
yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di wilayah hukum Indonesia.

(3) Dalam hal pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan

PSP atau PSPE tidak melakukan penyimpanan Data dan
Informasi Panas Bumi yang dipergunakan di wilayah
hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis
oleh Menteri.
(41 Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

(5) Dalam

SK No 083664 A

---

PRES IDEN

(5) Dalam hal pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan

PSP atau PSPE yang dikenai sanksi administratif
peringatan tertuiis setelah berakhirnya jangka waktu
peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berakhir dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.

(6) Sanksi administratif berupa penghentian sementara

sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dikenakan untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan.
(71 Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila
pemegang IPB dan Pihak Lain dalam masa pengenaan
sanksi memenuhi kewajibannya.

(8) Dalam hal pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan

PSP atau PSPE yang mendapat sanksi berupa
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya
jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Menteri mengenakan sanksi administratif
berupa pencabutan IPB, PSP, atau PSPE.

Pasal 21

( ' dalam 1) Apabila IPB berakhir sebagaimana dimaksud

### Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 20l7

tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung,
pemegang IPB wajib menyerahkan seluruh Data dan
Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil
Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri.

(2) Dalam hal pemegang IPB tidak meiakukan kewajiban IPB

berakhir berupa penyerahan seluruh Data dan Informasi
Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan
Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa denda oleh Menteri sebesar
Rp7.OOO.OOO.OO0,0O (tujuh miliar rupiah).

SK No 083663 A

---

PRES IDEN
REPUBL]K lNDONESIA

Pasal 22

(1) Dalam rangka mendukung pengembangan penyediaan

tenaga listrik, Menteri dan gubernur menyediakan dana
untuk:
- kelompok masyarakat tidak mampu;
- pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di
daerah yang belum berkembang;
- pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan
perbatasan; dan
- pembangunan listrik perdesaan.

(2) Selain menyediakan dana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berdasarkan pertimbangan tertentu, Menteri dan
gubernur dapat menyediakan dana untuk kelompok yang
menggerakkan perekonomian atau sosial, dan
pengembangan Ketenagalistrikan.

(3) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2), dapat diberikan melalui masyarakat,
Konsumen, danf atau badan usaha Ketenagalistrikan.

(4) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2), bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; danf atau
- bantuan badan usaha Ketenagalistrikan.

(5) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk

kepentingan umum harus sesuai dengan Rencana Umum
Ketenagalistrikan nasional dan rencana Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik.

(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal24...

SK No 087269 A

---

PRESIDEN

-2r-
Pasal24

(1) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional berfungsi

sebagai rujukan dan pedoman dalam peny,Llsunan
dokumen:
- Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah; dan
- rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional disusun dan

ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijakan energi
nasional sesuai dengan periode perencanaan kebijakan
energi nasional.

(3) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disusun dengan
rfrengikutsertakan Pemerintah Daerah.

(4) Rencana Umum Ketenagaiistrikan daerah disusun paling

lambat 1 (satu) tahun setelah Rencana Umum
Ketenagaiistrikan nasional ditetapkan.

(5) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana

Umum Ketenagalistrikan daerah dievaluasi setiap tahun
dan dimutakhirkan setiap 5 (lima) tahun.

(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan
Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah dapat
dimutakhirkan sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun
dalam hal terjadi:
- perbedaan signifikan antara realisasi dengan
proyeksi;
- perubahan signilikan pada asumsi dan/atau target;
- perubahan kebijakan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan sektor
Ketenagalistrikan sesuai dengan kewenangannya;
atau
- kondisi lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.

(7) Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (41 ditetapkan dengan Keputusan
gubernur.

(8) Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (41 menjadi pertimbangan dalam
pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan
nasional.

(9) Rencana.

SK No 083661 A

---

PRESIDEN
REPUtsUK INDONESIA

(9) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana

Umum Ketenagalistrikan daerah, paling sedikit memuat:
- latar belakang, pokok-pokok kebijakan energi
nasional terkait Ketenagalistrikan, dan landasan
hukum;
- kebijakan Ketenagalistrikan;
- kondisi penyediaan tenaga listrik;
- proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik;
dan
- rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga
listrik.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan

Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana
Umum Ketenagalistrikan daerah diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 25

(1) Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik disusun

berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional.

(2) Pengesahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

untuk pertama kali paling lama dilakukan bersamaan
dengan pemberian Perizinan Berusaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum.

(3) Setiap perubahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga

Listrik harus mendapatkan pengesahan dari Menteri atau
gubernur sesuai dengan kewenangannya.

(4) Perubahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
berdasarkan:
- hasil evaluasi rencana Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik secara berkala oleh badan usaha pemegang
Wilayah Usaha; atau
- perintah Menteri atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya.

(5) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat

atau Pemerintah Daerah terkait Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik, Menteri atau gubernur sesuai
kewenangannya dapat memasukkan kebijakan tersebut
ke dalam rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

(6) Ketentuan

SK No 083660 A

---

PRES IDEN

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen1rusunan

rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 26

(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan

umum meliputi jenis usaha:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
C. Distribusi Tenaga Listrik; danl atau
- penjualan tenaga listrik.

(2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan

umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara terintegrasi.

(3) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan

umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
wajib mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk kepentingan umum.

(4) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan

umum secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada
1 ayat (2) dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam
(satu) Wilayah Usaha.

(5) Dalam hal usaha pembangkitan, transmisi, distribusi,

dan penjualan dilakukan secara terintegrasi, usaha
pembangkitan dan/atau transmisi dapat dilakukan di
luar Wilayah Usahanya.

(6) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan

umum dengan jenis usaha Distribusi Tenaga Listrik
dan/atau penjualan tenaga listrik dilakukan oleh 1 (satu)
badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah Usaha.
pada (7) Penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud
ayat (4) dan ayat (6) mempertimbangkan kriteria:
- pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak
mampu menyediakan tenaga listrik;
- pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak
mampu memenuhi tingkat mutu dan keandalan;
ada c. pemegang Wilayah Usaha yang sudah
mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah
Usahanya kepada Menteri;

  • Wilayah

SK No 083659 A

---

PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA

- Wilayah Usaha yang diusulkan oleh Pelaku Usaha
belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang
sudah ada; danlatau
- Wilayah Usaha yang diusulkan oleh Pelaku Usaha
merupakan kawasan terpadu yang mengelola sumber
daya energi secara terintegrasi sesuai pola kebutuhan
Iistrik usahanya.

(8) Perubahan cakupan Wilayah Usaha dapat dilakukan

dalam hal:
- perluasan cakupan Wilayah Usaha jika pemegang
Wilayah Usaha lain tidak mampu menyediakan
tenaga listrik di Wilayah Usahanya;
- pengurangan cakupan Wilayah Usaha jika pemegang
Wilayah Usaha tidak mampu menyediakan tenaga
listrik pada sebagian Wilayah Usahanya; atau
- perubahan lainnya berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (7).

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Usaha

Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal27

(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan

sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik
lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung
dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik wajib
mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk kepentingan sendiri.
(21 Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penerbitan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk

kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui sistem pelayanan Perizinan
Berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang
Ketenagalistrikan.

(4) Kewajiban

SK No 083658 A

---

PRESIDEN

(41 Kewajiban Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas
pembangkit tenaga listrik sampai dengan 50O kW (lima
ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem
Instalasi Tenaga Listrik berupa penyampaian laporan
sebanyak I (satu) kali kepada Menteri atau gubernur
sebelum melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk kepentingan sendiri.

(5) Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri

dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus
kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki sertifikat laik operasi.

(6) Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri

dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima

(4) ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat

dengan spesifikasi teknis:
- kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan
wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan
- kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak
terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan
wajib sertifikat laik operasi.

(7) Pembangkit tenaga listrik yang dinyatakan memenuhi

ketentuan wajib sertihkat laik operasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b wajib dilengkapi dengan
dokumen berupa:
- sertifikat produk; atau
- surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek
keselamatan Ketenagalistrikan dari pemilik Instalasi
Tenaga Listrik yang dilengkapi dengan dokumen:
1. garansi pabrikan yang masih berlaku;
1. hasil uji komisioning dari teknisi distributor; atau
1. dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit
tenaga listrik.

(7) (8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

dievaluasi oleh Menteri atau gubernur dan wajib
mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Usaha

Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal28...

SK No 083657 A

---

PRES IDEN

Pasal 28

(1) Konsumen wajib:

yang a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya
mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
- menjaga keamanan Instalasi Tenaga Listrik milik
Konsumen;
dengan c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai
peruntukannya;
dan d. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik;
bidang e. menaati persyaratan teknis di
Ketenagalistrikan.
(21 Konsumen bertanggung jawab terhadap kerugian
pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum jika
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
pada (3) Tanggung jawab Konsumen sebagaimana dimaksud
ayat (21berupa:
- membayar denda atas keterlambatan pembayaran
pemakaian tenaga listrik;
tenaga listrik; b. membayar tagihan susulan pemakaian
- membayar ganti kerugian atas kerusakan/kehilangan
Instalasi Tenaga Listrik yang dimiliki oleh pemegang
Usaha Perizinan Berusaha untuk kegiatan
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum;
dan/atau
ketentuan d. tanggung jawab lain sesuai dengan
peraturan perundan g- undangan.
melaksanakan (4) Dalam hal Konsumen berkeberatan dalam
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilakukan investigasi Ketenagalistrikan.
investigasi (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
(41 Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

Usaha (1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
dalam melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan
ayat (2) berhak untuk:

. a. melintasi. .
SK No 083656 A

---

PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA

- melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di
bawah permukaan;
- melintasi laut, baik di atas maupun di bawah
permukaan;
- melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
- masuk ke tempat umum atau perseorangan dan
menggunakannya untuk sementara waktu;
- menggunakan tanah dan melintas di atas atau di
bawah tanah;
- melintas di atas atau di bawah bangunan yang
dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
- memotong dan/atau menebang tanaman yang
menghalanginya.

(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
berhak melintasi pipa gas dan infrastrukturnya serta
kawasan hutan untuk menjaga keandalan penyediaan
tenaga listrik.

(3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2), pemegang Perrzinan Berusaha
untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum harus melaksanakannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) yang merupakan barang milik
negarafkekayaan negarafbarang milik daerah/barang
milik badan usaha milik negaraf barang milik badan
usaha milik daerah, pemegang Perizinan Berusaha untuk
kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum harus melaksanakannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang keuangan negara.

Pasal 30

(1) Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha

untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum dalam melaksanakan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik dilakukan setelah memberikan
Ganti Rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada
pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Kompensasi. . .

SK No 083689 A

---

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak
langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk
kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum yang mengakibatkan berkurangnya
nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang
dilintasi jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

(3) Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah,

bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk tanah,
bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas jaringan
Transmisi Tenaga Listrik.

(4) Penghitungan besaran Kompensasi kepada pemegang

hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilai
independen yang ditunjuk oleh Menteri.

(5) Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) berdasarkan formula perhitungan Kompensasi
dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.

(6) Lembaga penilai independen menyampaikan rekomendasi

besaran Kompensasi kepada Menteri untuk ditetapkan.

(7) Setelah Kompensasi diberikan, pemegang Perizinan

Berusaha wajib melakukan pemeliharaan tanaman di
bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik
untuk pemenuhan keselamatan Ketenagalistrikan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan,

kriteria dan pembayaran Kompensasi tanah, bangunan,
dan tanaman diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 3 1

(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:

- konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
- pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga
Listrik;
- pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
- pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
- pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium

SK No 083688 A

---

PRES tDEN

- laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat
tenaga listrik;
- sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan;
- Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga
listrik; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan tenaga listrik.

(2) Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan

penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf I paling sedikit berupa:
- pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam
negeri di bidang Ketenagalistrikan;
- pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem
manajemen keselamatan Ketenagalistrikan;
- pengelolaan lingkungan Ketenagalistrikan;
- pengendalian emisi gas rumah kaca
Ketenagalistrikan ; dan
- pemeriksaan dan penilaian Kompensasi tanah,
bangunan, danf atau tanaman yang berada di bawah
ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa lain yang

secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 32

(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh

badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi
yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga
listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau
sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

(2) Badan usaha swasta yang melaksanakan usaha jasa

penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berbentuk:
- badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

  • bukan

SK No 083687 A

---

PRESIDEN

pada b. bukan badan hukum yang telah didaftarkan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia; atau
badan c. kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh
usaha jasa penunjang tenaga listrik asing atau usaha
perseorangan jasa penunjang tenaga listrik asing.

(3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,

badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan
kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib
mendapat Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha jasa
penunjang tenaga listrik dan sertifikat badan usaha jasa
penunjang tenaga listrik,
(41 Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk
kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf c diberikan untuk jenis usaha:
- konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
Tenaga b. pembangunan dan pemasangan Instalasi
Listrik; dan
- pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf e.

(5) Permohonan Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga

listrik untuk kantor perwakilan asing dikenai biaya
administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penerimaan negara
bukan pajak.

(6) Kantor perwakilan asing hanya diizinkan mengerjakan

pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya
tinggi.
(71 Pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa:
- pekerjaan pembangunan dan pemasangan Instalasi
Tenaga Listrik dengan nilai paling sedikit
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
Tenaga b. pekerjaan konsultansi dalam bidang Instalasi
Listrik atau pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
paling sedikit Rp1O.00O.OOO.00O,OO (sepuluh miliar
rupiah).

Pasal 33

(1) Kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32 ayat (2) huruf c wajib:

- memiliki Kualifikasi yang setara dengan Kualifikasi
besar;
- membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha
jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri;
- mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia
daripada tenaga kerja asing;
- menempatkan warga negara Indonesia sebagai
penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan;
- mengutamakan penggunaan produk dalam negeri;
- memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien,
berwawasan lingkungan, serta memperhatikan
kearifan lokal;
- melaksanakan proses alih teknologi; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus:
- berbentuk perseroan terbatas;
- kepemilikan saham lOOo/o (seratus persen) oleh
perorangan warga negara Indonesia, Negara Republik
Indonesia, Pemerintah Daerah, badan usaha swasta,
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah
dan/atau koperasi;
- memiliki sertifikat badan usaha dengan Kualilikasi
usaha besar; dan
- memiliki Pertzinan Berusaha jasa penunjang tenaga
listrik.

Pasal 34

(1) Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga

Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
huruf a diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan
Instalasi Tenaga Listrik.

(2) Usaha

SK No 083685 A

---

PRESIDEN

(2) Usaha jasa konsultansi di bidang Pembangkitan Tenaga a Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

diklasifikasikan dalam subbidang:
tenaga uap; a. pembangkit listrik
tenaga gas; b. pembangkit listrik
tenaga gas-uap; c. pembangkit listrik
tenaga Panas Bumi; d. pembangkit listrik
tenaga air; e. pembangkit listrik dan f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil
menengah;
tenaga diesel; g. pembangkit listrik
tenaga mesin gas-uap; h. pembangkit listrik
tenaga nuklir; i. pembangkit listrik
- pembangkit listrik tenaga surya;
tenaga b^Ytr; k. pembangkit listrik
tenaga biomassa; l. pembangkit listrik
- pembangkit iistrik tenaga biogas;
tenaga sampah; n. pembangkit listrik
storage system (BESS); dan o. battery energA
p.pembangkitlistriktenagaenergibarulainnyadan
tenaga energi terbarukan lainnya.
bidang Transmisi Tenaga (3) Usaha jasa konsultansi di b Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi,
teganganekstratinggi,dan/atauteganganuitra
tinggi; dan
- gardu induk.
bidang Distribusi Tenaga (4) Usaha jasa konsultansi di
c Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
diklasifikasikan dalam subbidang:
tegangan a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik
menengah; dan
Tenaga Listrik tegangan rendah. b. jaringan Distribusi

(5) Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan (1) Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
Tenaga Listrik tegangan tinggi; a. Instalasi Pemanfaatan
tegangan b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
menengah; dan
Listrik tegangan c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga
rendah.

(6) Ketentuan...

SK No 083684 A

---

PRES!DEN

-JC--^

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha jasa konsultansi

bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan
Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 35

(1) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi

Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan
Instalasi Tenaga Listrik.

(2) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang

Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diklasihkasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan
menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga nuklir;
- pembangkit listrik tenaga surya;
- pembangkit listrik tenaga b.y,r;
1. pembangkit listrik tenaga biomassa;
- pembangkit listrik tenaga biogas;
- pembangkit listrik tenaga sampah;
- battery energA storage sgstem (BESS); dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan
tenaga energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang

Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi,
tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra
tinggi; dan
- gardu induk.

(4) Usaha. . .

SK No 083683 A

---

PRESIDEN

(41 Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang
Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diklasilikasikan dalam subbidang:
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan
menengah; dan
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.

(5) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang

Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam
subbidang:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instaiasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan
menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan
rendah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha jasa

pembangunan dan pemasangan di bidang lainnya yang
secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
diatur dengan Peraturan Menteri.
(71 Klasifikasi, Kualifikasi, dan sertifikasi perencana,
pelaksana, dan pengawas bangunan sipil dan gedung
untuk Instalasi Tenaga Listrik dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang jasa konstruksi.

Pasal 36

(1) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga

Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
huruf c diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan
Instalasi Tenaga Listrik,

(2) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang

Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit
SK No 083682 A

---

PRESTDEN

- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan
menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga nuklir;
- pembangkit listrik tenaga surya;
- pembangkit listrik tenaga bryr;
1. pembangkit listrik tenaga biomassa;
- pembangkit listrik tenaga biogas;
- pembangkit listrik tenaga sampah;
- battery energA storage sgstem (BESS); dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan
tenaga energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang

Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi,
tegangan ekstra tinggi, danf atau tegangan ultra
tinggi; dan
- gardu induk.

(4) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang

Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan
menengah; dan
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.

(5) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang

Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam
subbidang:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan
menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan
rendah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa pemeriksaan

dan pengujian di bidang lainnya yang secara langsung
berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 37

(1) Usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d
diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan
Instalasi Tenaga Listrik.

(2) Usaha jasa pengoperasian di bidang Pembangkitan

Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan
menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga nuklir;
- pembangkit listrik tenaga surya;
- pembangkit listrik tenaga b.y.,;
1. pembangkit listrik tenaga biomassa;
- pembangkit listrik tenaga biogas;
- pembangkit listrik tenaga sampah;
- battery energA storage system (BESS); dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan
tenaga energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pengoperasian di bidang Transmisi Tenaga

Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi,
tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra
tinggi; dan
- gardu induk.
(41 Usaha jasa pengoperasian di bidang Distribusi Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan .

SK No 087267 A

---

PRESIDEN

tegangan a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik
menengah; dan
Tenaga Listrik tegangan rendah. b. jaringan Distribusi
Instalasi (5) Usaha jasa pengoperasian di bidang
Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi; ". tegangan b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
menengah; dan
tegangan c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
rendah.
jasa (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha
pengoperasian di bidang lainnya yang secara langsung
berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 38

Listrik (1) Usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga
e sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf
diklasifikasikan dalam bidang:
Tenaga Listrik; a. Pembangkitan
Listrik; b. Transmisi Tenaga
- Distribusi Tenaga Listrik;
Tenaga Listrik; dan d. Instalasi Pemanfaatan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan
Instalasi Tenaga Listrik.
jasa pemeliharaan di bidang Pembangkitan Tenaga (2) Usaha
a Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
diktasifikasikan dalam subbidang:
tenaga uap; a. pembangkit listrik
tenaga gas; b. pembangkit listrik
tenaga gas-uap; c. pembangkit listrik
tenaga Panas Bumi; d. pembangkit listrik
tenaga air; e. pembangkit listrik skala kecil dan f. pembangkit listrik tenaga air
menengah;
diesel; g. pembangkit listrik tenaga
tenaga mesin gas-uap; h. pembangkit listrik
tenaga nuklir; i. pembangkit listrik
- pembangkit listrik tenaga surya;
tenaga b.Ytr; k. pembangkit listrik
1. pembangkit .

SK No 083706 A

---

PRESIDEN
REPUtsUK INDONESIA

- pembangkit listrik tenaga biomassa;
- pembangkit listrik tenaga biogas;
- pembangkit listrik tenaga sampah;
- battery energA storage system (BESS); dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan
tenaga energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Transmisi Tenaga

Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi,
tegangan ekstra tinggi, danf atau tegangan ultra
tinggi; dan
- gardu induk.

(4) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Distribusi Tenaga

Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan
menengah; dan
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.

(5) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Instalasi

Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan
menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan
rendah.
jasa (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha
pemeliharaan di bidang lainnya yang secara langsung
berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 39

(1) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf g
diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik;
- asesor.

SK No 083705 A

---

PRES tDEN

- asesor Ketenagalistrikan;
- industri penunjang tenaga listrik; dan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan
Instalasi Tenaga Listrik.

(2) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang

Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan
menengah;
- pembangkit iistrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga nuklir;
- pembangkit listrik tenaga surya;
- pembangkit listrik tenaga bryr;
- pembangkit listrik tenaga biomassa;
- pembangkit listrik tenaga biogas;
- pembangkit listrik tenaga sampah;
- battery energA storage sgstem (BESS); dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan
tenaga energi terbarukan lainnya.

(3) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Transmisi

Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Transrnisi Tenaga Listrik tegangan tinggi,
tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra
tinggi; dan
- gardu induk.

(4) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Distribusi

Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan
menengah; dan
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.

(5) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Instalasi

Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;

- Instalasi
SK No 083704 A

---

PRESTDEN

- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan
menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan
rendah.

(6) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang asesor

Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e diklasif,rkasikan dalam subbidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(71 Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang industri
penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f diklasifikasikan dalam subbidang:
- peralatan tenaga listrik; dan
- pemanfaat tenaga listrik.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa pendidikan

dan pelatihan di bidang lainnya yang secara langsung
berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 40

(1) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik

Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 i
ayat (1) huruf j diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- penjualan tenaga listrik;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan
Instalasi Tenaga Listrik.

(2) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik

Ketenagalistrikan di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;

  • pemeliharaan

SK No 083703 A

---

PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA
-4t-
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian;
- asesor Ketenagalistrikan; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan Pembangkitan Tenaga Listrik.

(3) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik

Ketenagalistrikan di bidang Transmisi Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian;
- asesor Ketenagalistrikan; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan Transmisi Tenaga Listrik.

(4) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik

Ketenagalistrikan di bidang Distribusi Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian;
- asesor Ketenagalistrikan; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan Distribusi Tenaga Listrik.

(5) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik

Ketenagalistrikan di bidang penjualan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
diklasifikasikan dalam subbidang:
- penjualan antar negara;
- penjualan antar penyedia listrik;

- penjualan
SK No 083702 A

---

PRES IDEN

- penjualan langsung;
- aktivitas penunjang penjualan;
- asesor Ketenagalistrikan; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan Penjualan Tenaga Listrik.

(6) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik

Ketenagalistrikan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian;
- asesor Ketenagalistrikan; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang
lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 4 1

Usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga
listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf k
diklasifikasikan dalam jenis usaha:
- konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
- pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
- pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
- pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
- pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik; dan
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Pasal 42

(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf h, dan
huruf i diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Klasifikasi

SK No 083701 A

---

PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA

(2) Klasifikasi usaha jasa lain yang secara langsung

berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf I diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 43

(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf j, dan huruf k
dikualifikasikan dalam:
- Kualifikasi usaha besar;
- Kualifikasi usaha menengah; dan/atau
- Kualifikasi usaha kecil.

(2) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan:
- tingkat kemampuan usaha; dan
- Kompetensi tenaga teknik.
pada (3) Kompetensi tenaga teknik sebagaimana dimaksud
ayat (2) huruf b dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi.
pada (4) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud
ayat (3) diberikan oleh Menteri atau lembaga sertifikasi
Kompetensi yang diakreditasi oleh Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Kualifikasi

usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf h, dan
huruf i dikualihkasikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.

(2) Kualifikasi usaha jasa lain yang secara langsung

berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf I diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 45

(1) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diperoleh
melalui Sertifikasi Badan Usaha.

(2) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa
penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,

huruf e, dan huruf j diberikan oleh Menteri atau Lembaga
Sertifikasi Badan Usaha yang diakreditasi oleh Menteri.

(3) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa
penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i,

huruf k, dan huruf I dapat digantikan dengan dokumen
yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh
Menteri dapat dikenakan biaya administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penerimaan negara bukan pajak.

(5) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan
nomor registrasi dari Menteri.

(6) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dapat dikenakan biaya administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penerimaan negara bukan pajak.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi

Badan Usaha diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 46

(1) Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31

ayat (1) huruf c, huruf j, dan huruf k yang telah
mendapatkan Pertzinan Berusaha untuk kegiatan usaha
jasa penunjang tenaga listrik dan telah menjalankan
usaha selama 3 (tiga) tahun wajib memenuhi persyaratan
akreditasi.

(2) Ketentuan

SK No 083699 A

---

PRESIDEN

(1) (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

dikecualikan untuk usaha jasa pemeriksaan dan
pengujian Instalasi Tenaga Listrik bidang Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik subbidang instalasi
pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) huruf c.

(3) Untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi

Tenaga Listrik bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik
tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib mendapatkan akreditasi dan PerLinan Berusaha
sebelum menjalankan usahanya.

(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) diberikan oleh Menteri.

(5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3), Menteri dapat dibantu oleh panitia
akreditasi Ketenagalistrikan.

(4) (6) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat

dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan
negara bukan pajak.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi
usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, huruf j, dan
huruf k diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 47

Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h,
dan huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Setiap kegiatan usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi

ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan.
(21 Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewr,rjudkan
kondisi:
- andal dan aman bagi instalasi;
b.aman...

SK No 083698 A

---

PRESIDEN

- aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup
lainnya; dan
- ramah lingkungan.

(3) Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemanfaat a. pemenuhan standardisasi peralatan dan
tenaga listrik;
- pengamanan Instalasi Tenaga Listrik; dan
- pengamanan pemanfaat tenaga listrik.

(4) Pemenuhan keselamatan Ketenagalistrikan dapat

dilaksanakan melalui penerapan sistem manajemen
keseiamatan Ketenagalistrikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan

usaha Ketenagalistrikan dan penerapan keselamatan
Ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 49

(1) Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Instalasi Penyediaan

Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
(21 Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik;
- instalasi Transmisi Tenaga Listrik; dan
- instalasi Distribusi Tenaga Listrik.

(3) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
tegangan b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
menengah; dan
tegangan c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
rendah.
(41 Setiap Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki sertifikat
laik operasi.
pada (5) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud
ayat (4) diperoleh melalui sertifikasi Instalasi Tenaga
Listrik.

(6) Sertifikat

SK No 083697 A

---

PRESIOEN

(6) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diterbitkan oleh Menteri atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya atau lembaga inspeksi teknik
yang diakreditasi oleh Menteri.

(7) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) wajib mendapatkan nomor registrasi dari
Menteri.

(8) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (71 dikenakan biaya administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penerimaan negara bukan pajak. I

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi

Instalasi Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 50

(1) Menteri memberlakukan standar wajib di bidang

Ketenagalistrikan.
(21 Menteri menetapkan peralatan dan pemanfaat tenaga
listrik yang wajib dibubuhi tanda standar nasional
Indonesia danf atau tanda keselamatan.

(3) Dalam memberlakukan standar wajib sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan peralatan
tenaga listrik dan pemanfaat tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri mernperhatikan
kesiapan sarana dan prasarana.

(4) Pembubuhan tanda standar nasional Indonesia dan/atau

tanda keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan setelah mendapat surat persetujuan
penggunaan tanda standar nasional Indonesia dan/atau
tanda keselamatan dari Menteri.

(5) Surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional

Indonesia dan/atau tanda keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui registrasi
sertifikat produk.

(6) Lembaga sertifikasi produk wajib mendapatkan nomor

registrasi yang dikeluarkan oleh Menteri pada sertifikat
produk yang diterbitkan untuk produk peralatan dan
pemanfaat tenaga listrik yang wajib dibubuhi tanda
standar nasional Indonesia dan/atau tanda keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(7) Permohonan

SK No 087266 A

---

PRESIDEN

(7) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dikenakan biaya administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penerimaan negara bukan pajak.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai:

- standardisasi di bidang Ketenagalistrikan; dan
- ketentuan dan tata cara pembubuhan tanda standar
nasional Indonesia danf atau tanda keselamatan,
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 51

(1) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,

badan usaha swasta, badan layanan umum, serta
koperasi dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan
usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib
mempekerjakan tenaga teknik yang memenuhi standar
Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat
Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di
bidang Ketenagalistrikan yang masih berlaku.

(2) Menteri menetapkan standar Kompetensi tenaga teknik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan oleh Menteri atau lembaga sertifikasi
Kompetensi yang diakreditasi oleh Menteri.
(41 Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mendapatkan nomor registrasi dari
Menteri.

(5) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penerimaan negara bukan pajak.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi

kompetensi tenaga teknik dan Sertifikasi Kompetensi
Tenaga Teknik diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 52

(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk

kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau
informatika.

(2) Pemanfaatan

SK No 083695 A

---

PRES IOEN

(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- apabila tidak mengganggu kelangsungan penyediaan
tenaga listrik; dan
- setelah memperoleh persetujuan pemilik jaringan.

(3) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan:
- penyangga danf atau jalur sepanjang jaringan;
jaringan; b. serat optik pada
- konduktor pada jaringan; danf atau
- kabel pilot pada jaringan.

(4) Pemilik jaringan menyampaikan laporan kepada Menteri

setelah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b untuk pemanfaatan jaringan tenaga
listrik dengan melampirkan dokumen paling sedikit
berupa:
- identitas pemilik jaringan;
- identitas pemanfaat jaringan;
- analisis kelaikan pemanfaatan jaringan;
- jenis dan ruang lingkup jaringan yang dimanfaatkan;
- jenis, spesilikasi, dan/atau kapasitas peralatan
telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika
yang dipasang di jaringan; dan
- perjanjian pemanfaatan jaringan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan

jaringan tenaga listrik untuk kepentingan
telekomunikasi, multimedia, danf atau informatika diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 53

(1) Instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah,

badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, badan layanan umum, koperasi,
perseorangan, swadaya masyarakat, dan lembagalbadan
usaha lainnya dalam melakukan usaha Ketenagalistrikan
wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(21 Pengutamaan produk dan potensi dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- kewajiban penggunaan produk dalam negeri;
- pemenuhan tingkat komponen dalam negeri; dan
- pengadaan produk dalam negeri.

(3) Pengutamaan

SK No 087265 A

---

PRESIDEN

(3) Pengutamaan produk dan potensi daiam negeri

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara pengutamaan

produk dan potensi dalam negeri usaha penyediaan
tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 54

(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya

melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
- penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk
pembangkit tenaga listrik;
- pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan
informatika;
- pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
- pemenuhan persyaratan keteknikan;
- pemenuhan aspek pelindungan lingkungan
Ketenagalistrikan;
- pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam
negeri;
- penggunaan tenaga kerja asing;
- pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan
tenaga listrik;
- pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha;
- penerapan tarif tenaga listrik; dan
- pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha jasa
penunjang tenaga listrik.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya dapat:
- melakukan inspeksi pengawasan di iapangan;
- meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang
Ketenagalistrikan;
- melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan
pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan; dan
- memberikan sanksi administratif terhadap
pelanggaran ketentuan P ertzinan Berusaha.

(3) Dalam

SK No 083693 A

---

PRES IDEN

(3) Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau
gubernur sesuai dengan kewenangannya dibantu oleh
inspektur Ketenagalistrikan danf atau Penyidik Pegawai
Negeri Sipil.

(4) Menteri melakukan pengawasan teknis terhadap

penyelenggaraan usaha Ketenagalistrikan yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 55

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 28 ayat (1),

### Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 48 ayat (1),

### Pasal 49 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 53 ayat (1),

dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan kegiatan sementara;
- denda; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya.

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu:
- teguran kesatu, paling lama 2 (dua) bulan;
- teguran kedua, paling lama 1 (satu) bulan; dan
- teguran ketiga, paling lama 2 (dua) minggu.

(4) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya

setelah berakhirnya jangka waktu teguran ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri
atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan
kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(5) Setiap .

SK No 083692 A

---

PRES lDEN

(5) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya

setelah berakhirnya jangka waktu sanksi pembekuan
kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Menteri atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa
denda sebagaimana dimaksud pdda ayat (1) huruf c
untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, dengan
tidak menggugurkan pemenuhan kewajibannya.

(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila setiap
orang dalam masa pengenaan sanksi memenuhi
kewajibannya.
(7\ Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya
setelah berakhirnya jangka waktu sanksi administratif
berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d.

Pasal 56

Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 54 mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan

terhadap:
- keselamatan'
- kesehatan; '
- lingkungan; dan
- pemanfaatan sumber daya,
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat
mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan
sementara atau pencabutan Perizinan Berusaha dengan tidak
menggugurkan pemenuhan kewajibannya.

Pasal 57

(1) Besaran denda yang dikenai untuk:

- Setiap orang yang melakukan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) tanpa
rzin dikenai denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  • Setiap

SK No 085298 A

---

PRES!DEN

- Setiap orang yang melakukan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tanpa
izin dikenai denda paling banyak Rp750.0O0.000,00
(tujuh ratus iima puluh juta rupiah).
- Setiap orang yang melakukan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik yang tidak memenuhi kewajiban
melaporkan kegiatan usahanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (41 dikenai denda
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).

(2) Besaran denda yang dikenai untuk:

- Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48 ayat (1) sehingga mempengaruhi

kelangsungan penyediaan tenaga listrik dikenai denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
- Setiap orang yang mengoperasikan Instalasi Tenaga
Listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) dikenai denda
paling banyak Rp250.00O.0O0,O0 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).
- Setiap orang yang mengoperasikan Instalasi Tenaga
Listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) yang
mengakibatkan timbulnya korban dikenai denda
paling banyak Rp5OO.0OO.O0O,OO (lima ratus juta
rupiah).
- Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a mengakibatkan terputusnya aliran listrik
sehingga merugikan masyarakat, dikenai denda
paling banyak Rp2.500.OO0.OO0,O0 (dua miliar lima
ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau

membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali
tanaman yang telah diberi ganti rugi dan/atau
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) dan ayat (21, dikenai denda:
- untuk objek tanaman, dikenakan denda sebesar 4
(empat) kali dari nilai pasar tanaman tersebut pada
tahun berjalan; dan
- untuk

SK No 087264 A

---

PRESIDEN

- untuk objek bangunan, dikenakan denda sebesar
nilai jual objek pajak bangunan tersebut pada tahun
berjalan.

(4) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau

membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali
tanaman yang berpotensi masuk ke ruang bebas atau
jarak bebas minimum jaringan Transmisi Tenaga Listrik,
dikenai denda:
- untuk objek tanaman, dikenakan denda sebesar 4
(empat) kali dari nilai pasar tanaman tersebut pada
tahun berjalan; dan
- untuk objek bangunan, dikenakan denda sebesar
nilai jual objek pajak bangunan tersebut pada tahun
berjalan.

(5) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau

membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali
tanaman yang berpotensi membahayakan keselamatan
dan/atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga
listrik, dikenai denda:
- untuk objek tanaman, dikenakan denda sebesar 4
(empat) kali dari nilai pasar tanaman tersebut pada
tahun berjalan; dan
- untuk objek bangunan, dikenakan denda sebesar
nilai jual objek pajak bangunan tersebut pada tahun
berjalan.

(6) Selain denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

ayat (4), dan ayat (5), Menteri atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya dapat melakukan pembongkaran
bangunan dan/atau pemangkasan tanaman.

(7) Besaran denda yang dikenai untuk ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), untuk:
- Setiap badan usaha yang melaksanakan kegiatan
usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tidak
memiliki Perizinan Berusaha bidang usaha jasa
penunjang tenaga listrik dikenai denda sebesar
1O% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
- Setiap kantor perwakilan asing yang melaksanakan
kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang
tidak memiliki Perizinan Berusaha bidang usaha jasa
penunjang tenaga listrik dikenai denda sebesar
2Ooh (dwa puluh persen) dari semua nilai kontrak.

  • Setiap

SK No 087080A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK INDONES]A

- Setiap badan usaha jasa konsultansi dalam bidang
Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pembangunan
dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa
pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik,
usaha jasa pengoperasian Instaiasi Tenaga Listrik,
usaha jasa pemeiiharaan Instalasi Tenaga Listrik,
usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan, usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha
jasa penunjang tenaga listrik yang melaksanakan
usahanya tidak memiliki sertifikat badan usaha atau
tidak memelihara masa berlaku sertifikat badan
usaha sesuai dengan ruang lingkup Perizinan
Berusaha, dikenai denda sebesar Rp5.0OO.000,O0
(lima juta rupiah) per subbidang untuk Pelaku Usaha
dengan Kualifikasi kecil.
- Setiap badan usaha jasa konsultansi dalam bidang
Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pembangunan
dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa
pemeriksa