Langsung ke konten

PERUSAHAANUMUM (PERUM)JASA TIRTAII

PP No. 25 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II yang
selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana diatur dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara
berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham, yang dibentuk untuk
menyelenggarakan pengusahaan dan Pengelolaan
Sumber Daya Air.
1. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perusahaan.
1. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan
Perusahaan.

1. Pengawasan ...
SK No 124862 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan
cara membandingkan antara keadaan yang
sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya
dilakukan, dalam bidang keuangan dan dalam bidang
teknis operasional.

1. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai
Perusahaan dengan cara membandingkan antara
keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang
seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan
dan dalam bidang teknis operasional.

1. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

1. Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air
yang terkandung di dalamnya.

1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas,
ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam
pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan
air laut yang berada di darat.

1. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami
dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di
bawah permukaan tanah.

1. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air
danj atau pada Sumber Air yang dapat memberikan
manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan
penghidupan manusia serta lingkungannya.

1. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber
Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan
pengendalian daya rusak Air.

1. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka
dasar dalam merencanakan, melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi
Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air,
dan pengendalian daya rusak Air.

1. Rencana ...

SK No 124863 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil
Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang
diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan
Sumber Daya Air.

1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan
Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran
Sungai darr/ atau pulau-pulau kecil yang luasnya
kurang dari atau sarna dengan 2.000 (dua ribu)
kilometer persegi.

1. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan
yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung,
menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari
curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah,
yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang
masih terpengaruh aktivitas daratan.

1. Wilayah Kerja Perusahaan adalah Wilayah Sungai
dany atau sebagian Wilayah Sungai yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat sebagai wilayah kerja
Perusahaan.

1. Konservasi Sumber DayaAir adalah upaya memelihara
keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan
fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia
dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk
memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup
lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan
datang.

1. Penggunaan Sumber Daya Air adalah upaya
pemanfaatan Sumber Daya Air dan prasarananya
sebagai media dany atau materi sesuai dengan
penatagunaannya.

1. Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air
beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan
Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun
tidak langsung.

1. Pengelola ...

SK No 124765 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi
tugas dan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Surnber Daya
Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

1. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air adalah biaya
yang dikenakan, baik sebagian maupun secara
keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air,
yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya
Air secara berkelanjutan.

1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya
disebut SPAM adalah satu kesatuan sarana dan
prasarana penyediaan air minum.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk darr/atau diberi
kuasa untuk mewakili Pemerintah se1aku pemilik
modal pada Perusahaan dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Sumber Daya Air.

1. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung
jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk
kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

1. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang
bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan
nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
Pengurusan Perusahaan.

1. Penggunaan ...

SK No 124878A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Penggunaan Barang Milik Negara untuk Dioperasikan
oleh Pihak Lain adalah penggunaan Barang Milik
Negara un tuk dioperasikan pihak lain yang dilakukan
dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai
tugas dan fungsi kemcntcriarr/Iembaga.

BABII

PENDIRIANPERUSAHAAN

Bagian Kesatu

Dasar Hukum Pendirian

Pasal2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1970 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Otorita Jatiluhur, sebagaimana telah beberapa kali diubah
dan diatur kembali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Jasa Tirta II, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Bagian Kedua

Wilayah Kerja

Pasa13

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Pusat

melanjutkan penugasan di bidang Pengelolaan Sumber
Daya Air kepada Perusahaan sebagai Pengelola
Sumber Daya Air di Wilayah Kerja Perusahaan.

(2) Wilayah Kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) me1iputi:

  • Wilayah Sungai Citarum;
  • sebagian ...

SK No 128565 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

  • sebagian Wilayah Sungai:

1. Ciliwung-Cisadane;

1. Cimanuk-Cisanggarung;

1. Cidanau-Ciujung-Cidurian; dan

1. Seputih-Sekampung.

(3) Wilayah Sungai danJatau sebagian Wilayah Sungai

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

- Wilayah Sungai Citarum berikut Prasarana
Sumber Daya Air;

- sebagian Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane yang
meliputi Daerah Aliran Sungai Bekasi dan anak-
anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya
Air;

- sebagian Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung
yang meliputi Daerah Aliran Sungai Cimanuk,
Daerah Aliran Sungai Cisanggarung, Daerah
Aliran Sungai Cipanas, dan anak-anak sungainya
berikut Prasarana Sumber Daya Air;

- sebagian Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-
Cidurian yang meliputi Daerah Aliran Sungai
Ciujung, Daerah Aliran Sungai Cidanau, Daerah
Aliran Sungai Cidurian, Daerah Aliran Sungai
Cibanten, dan anak-anak sungainya berikut
Prasarana Sumber Daya Air; dan

- sebagian Wilayah Sungai Seputih-Sekampung
yang meliputi Daerah Aliran Sungai Seputih,
Daerah Aliran Sungai Sekampung, dan anak-
anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya
Air.

(4) Pengurangan atau penambahan Wilayah Kerja

Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan
ayat (3)ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian ...

SK No 124879 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga

Tugas dan Tanggung Jawab

Pasa14
Perusahaan melaksanakan penugasan di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (I) meliputi:

- tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan
Sumber DayaAir, yaitu pembangunan, pengoperasian,
dan pemeliharaan;

- tugas Penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah
Kerja Perusahaan;

- tugas mernungut, menerima, dan menggunakan Biaya
Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air; dan

  • tugas sebagai Pengelola Sumber Daya Air.

Pasa15

(1) Pe1aksanaan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber

Daya Air yaitu pembangunan, pengoperasian, dan
pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a meliputi:
- mengoperasikan dan memelihara Prasarana
Sumber Daya Air yang me1iputiupaya pengaturan
Air, bangunan Prasarana Sumber Daya Air,
mengumpulkan data, memantau, dan
mengevaluasi;

- memelihara Sumber Air yang meliputi upaya
menjaga dan mengamankan Sumber Air untuk
mempertahankan kelestariannya;

- melakukan pemantauan, kalibrasi alat ukur
debit, dan evaluasi kuantitas dan kualitas Air
pada Sumber Air yang menjadi tanggung jawab
Perusahaan;
- melaksanakan ...

SK No 128567 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- melaksanakan penyediaan Air baku yang
memenuhi kualitas dalam rangka upaya
menjamin kebutuhan masyarakat atas Sumber
Daya Air;

- mengoperasikan jaringan irigasi primer dan
sekunder pada Daerah Irigasi Jatiluhur, Daerah
Irigasi Cipamingkis, Daerah Irigasi Cileuleuy, dan
Daerah Irigasi Leuwi Nangka; dan

- melakukan pemeliharaan saluran irigasi primer
pada Daerah Irigasi Jatiluhur, Daerah Irigasi
Cipamingkis, Daerah Irigasi Cileuleuy, dan
Daerah Irigasi Leuwi Nangka.

(2) Kebutuhan masyarakat atas Sumber Daya Air

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d meliputi:

- Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi
pertanian rakyat yang tidak memerlukan izin;

- Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan
kebutuhan pokok dan irigasi pertanian rakyat
yang memerlukan izin dan Izin Penggunaan
Sumber Daya Air telah terbit; dan

- Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan
usaha yang telah memiliki Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air.

(3) Pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan sesuai
dengan stan dar operasi yang ditetapkan oleh Menteri
Teknis.

Pasa16

(1) Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf b merupakan Penggunaan
Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha.

(2) Selain ...

SK No 128568 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Selain Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat
melaksanakan penugasan Penggunaan Sumber Daya
Air untuk kebutuhan usaha yang ditetapkan oleh
Menteri Teknis.

Pasa17

(1) Perusahaan diberi kewenangan memungut, menerima,

dan menggunakan Biaya Jasa Pengelo1aan Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
c untuk membiayai seluruh pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya
Air.

(2) Tarif Biaya Jasa Pengelo1aan Sumber Daya Air untuk

penggunaan air permukaan bagi usaha air minum,
usaha industri, dan usaha pembangkitan listrik tenaga
air ditetapkan oleh Menteri Teknis atas usulan Direksi.

(3) Besaran tarif selain tarif Biaya Jasa Pengelolaan

Sumber Daya Air ditetapkan oleh Direksi dengan
memperhatikan formulasi biaya pemanfaatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pe1aksanaan pemungutan dan penerimaan Biaya Jasa
Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)diatur oleh Direksi.

Pasa18

Pelaksanaan tugas sebagai Pengelola Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:

- penyediaan data pendukung untuk penyusunan
kebijakan nasional Sumber Daya Air;

- penyediaan data pendukung untuk penyusunan Pola
Pengelo1aan Sumber Daya Air;

- penyediaan data pendukung untuk penyusunan
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;

  • pemberian ...

SK No 124771 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pemberian pertimbangan teknis dan saran kepada
Pemerintah Pusat dalam rangka penerbitan izin atau
persetujuan atas Penggunaan Sumber Daya Air;

- pemberian bantuan teknis dan bimbingan teknis
dalam Pengelolaan Sumber Daya Air;

- penyediaan layanan informasi terkait hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c kepada pengguna
Sumber Daya Air, masyarakat, dan Pengelola Sumber
Daya Air lainnya;

- pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Air yang
dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan
Sumber Daya Air melalui kegiatan perlindungan,
pelestarian Sumber Air, pengawetan Air, pengelolaan
kualitas Air, dan pengendalian pencemaran Air;

- penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam
rangka meningkatkan kinerja Pengelolaan Sumber
Daya Air;

1. pengelolaan kawasan lindung Sumber Air;

J. pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
berdasarkan efektivitas, efisiensi, kualitas, dan
ketertiban; dan
- pengem bangan teknologi di bidang Sumber Daya Air.

Pasa19

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4, Menteri Teknis melakukan
pembinaan pada Direksi dan Dewan Pengawas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pada

Direksi dan Dewan Pengawas dalam rangka
pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Teknis.

Pasal 10 ...

SK No 128569 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

(1) Perusahaan menyelenggarakan kemanfaatan umum

atas Sumber Daya Airyang bermutu dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak untuk
pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan
umum di Wilayah Kerja Perusahaan.

(2) Pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan

umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:

- penyediaan air permukaan untuk kebutuhan
pokok sehari-hari;

- penyediaan air irigasi bagi pertanian rakyat dalam
sistem irigasi yang sudah ada;

  • pengendalian banjir;
  • Konservasi Sumber Daya Air; dan

- menyelenggarakan pengembangan SPAM dan
sanitasi untuk keperluan rumah tangga.

(3) Untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan

keselamatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Pemerintah Pusat dalam batas-batas tertentu

dapat memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada
Perusahaan yang dananya berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

(4) Dalam melaksanakan pembiayaan dalam rangka

menyelenggarakan kemanfaatan umum atas Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan pengembangan SPAM dan sanitasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf
e dilaksanakan di luar wilayah pelayanan badan usaha
milik daerah penyelenggara SPAM dan berdasarkan
persetujuan Pemerintah Daerah setempat.

(2) Penetapan tarif penyelenggaraan SPAM dan sanitasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
kepala daerah berdasarkan usulan Direksi, setelah
disetujui oleh Dewan Pengawas.

Bagian Keempat

Penugasan Khusus

Pasal 12

(1) Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan
khusus kepada Perusahaan dengan tetap
memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perusahaan.

(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dimaksudkan untuk hal-hal yang mendesak dan

tidak terdapat di dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.

(3) Setiap penugasan khusus sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan dari
Menteri Teknis dan persetujuan Menteri.

(4) Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak

menguntungkan, Pemerintah Pusat harus
memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah
dikeluarkan oleh Perusahaan, termasuk margin yang
diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai
dengan penugasan yang diberikan.

(5)Dalam ...

SK No 128570 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus secara
tegas melakukan pemisahan pembukuan.

(6) Dalam menjalankan penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

- melakukan pelayanan yang berkualitas dengan
prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat; dan

- tidak semata-rnata berorientasi kepada
keuntungan.

Bagian Kelima

Pengoperasian dan Pemeliharaan Barang MilikNegara

Pasal 13

(1) Pemerintah Pusat menugaskan kepada Perusahaan

un tuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan
terhadap Penggunaan Barang Milik Negara untuk
Dioperasikan oleh Pihak Lain kepada Perusahaan
dalam rangka menjalankan pelayanan umum yang
menjadi tugas Pemerintah Pusat pada Wilayah Kerja
Perusahaan.

(2) Penggunaan Barang MilikNegara untuk Dioperasikan

oleh Pihak Lain oleh Menteri Teknis kepada
Perusahaan dilaporkan oleh Menteri Teknis kepada
Menteri Keuangan.

(3) Perusahaan diberi kewenangan untuk

mengoperasikan Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang hasilnya dipergunakan
oleh Perusahaan untuk biaya pengoperasian dan
pemeliharaan aset tersebut.

(4) Dalam ...

SK No 128571 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal Perusahaan memanfaatkan Barang Milik

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
sesuai tugas dan fungsi kementeriany lernbaga,
mekanisrne pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
Barang Milik Negara.

(5) Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa tanah, Perusahaan
dapat mendirikan bangunan dan barang lainnya untuk
mendukung Perusahaan dalam rangka
mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan
terhadap Penggunaan Barang Milik Negara untuk
Dioperasikan oleh Pihak Lain.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian dan

pengusahaan Penggunaan Barang Milik Negara untuk
Dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh Menteri Teknis,

Pasal 14

Terhadap aset Perusahaan baik yang berupa aset yang telah
dipisahkan dari kekayaan negara sebagai penyertaan modal
negara ke dalam modal Perusahaan dan Penggunaan
Barang Milik Negara untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain,
Perusahaan dapat mengajukan keberatan dany atau
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

BABIII

ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN

Bagian Kesatu

Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu

Pasal 15

(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)

Jasa Tirta II atau disingkat Perum Jasa Tirta II.

(2)Perusahaan ...

SK No 128572 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di

Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.

(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan

di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah
Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan
oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 16

Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas.

Bagian Kedua

Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha

Pasal 17

(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut

melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program
Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya terutama di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air dan optimalisasi
pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk
menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prmsip
dan tata kelola perusahaan yang baik.

(2) Dalam melaksanakan maksud dan tujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan
melakukan kegiatan usaha utama berupa pelayanan
air baku untuk air minum, industri, pertanian,
penggelontoran, pelabuhan, pembangkit tenaga listrik,
dan pemenuhan kebutuhan Air lainnya.

(3) Dalam rangka mendukung maksud dan tujuan

Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan
dapat melakukan kegiatan usaha berupa:

- penyediaan tenaga listrik kepada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
dan/ atau selain Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Perusahaan ...

SK No 128573 A

---

PRESIOEN

REPU8L1K. INDONESIA

- Perusahaan menyelenggarakan pengembangan
SPAM secara lokal dan/ atau regional sarnpai
dengan unit produksi, beserta perlengkapan dan
perangkat operasionalnya bagi pemenuhan
kebutuhan air minum curah Perusahaan Daerah
Air Minum darr/ atau penyelenggara SPAM
lainnya, dengan didasarkan pada rencana induk
pengembangan SPAM yang ditetapkan
Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah Daerah;

- mengembangkan pembangkit listrik melalui
Energi Baru Terbarukan (EBT);

- penyediaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
dan usaha minuman dalam kemasan lainnya;

  • perikanan budi daya pada Sumber Air;

- usaha Air bersih untuk kebutuhan industri
termasuk tetapi tidak terbatas pada membantu
proses produksi, seperti Air untuk sistem
pendingin mesin; dan

- melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan
pemurnian bahan tambang dari Sumber Air.

(4) Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan SPAM

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dilaksanakan Perusahaan setelah mengadakan
perjanjian kerjasama dengan Perusahaan Daerah Air
Minum dan/ atau penyelenggara SPAMlainnya.

(5) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial
terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat
melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi
kemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki
dan/ atau dikuasai Perusahaan sebagaimana
ditetapkan oleh Menteri.

(6) Dalam melakukan kegiatan usaha utama sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan kegiatan usaha lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan
tetap mengedepankan tugas dan tanggung jawab di
bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
pada ayat (1).

Bagian ...

SK No 128574A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga

Modal

Pasal 18

(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang

dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

(2) Besarnya modal Perusahaan adalah seluruh nilai

penyertaan modal negara dalam Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah
seluruhnya sebesar RpI64.547.635.935,OO (seratus
enam puluh empat miliar lima ratus empat puluh
tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu sembilan
ratus tiga puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai
berikut:

- sejumlah Rp46.000.000.000,OO (empat puluh
enam miliar rupiah), berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Otorita Jatiluhur jo.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor

202/KMK.13/1992;

- sejumlah Rp60.287.829.310,OO (enam puluh
miliar dua ratus delapan puluh tujuhjuta delapan
ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh
rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 1998 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Otorita
Jatiluhur;

- sejumlah RpI8.439.506.625,OO (delapan belas
miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima
ratus enam ribu enam ratus dua puluh lima
rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 90 Tahun 2000 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa
Tirta II; dan

  • sejumlah ...

SK No 124779 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- sejumlah Rp39.820.300.000,OO (tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus dua puluh juta tiga
ratus ribu rupiah), berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum
(Perum) Jasa Tirta II.

(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam

Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan
penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam

Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal
negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan
sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat

Pengurusan Perusahaan

Paragraf 1

Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi

Pasal 19

Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

Pasal20

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi

dilakukan oleh Menteri.

(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri

dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasa121

(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi

ditetapkan oleh Menteri.

(2)Menteri ...

SK No 124780 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai

pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.

Pasa122

(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota

Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim
dan/ atau lembaga profesional yang dibentuk dan/ atau
ditunjuk oleh Menteri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi
jabatan yang sarna bagi anggota Direksi yang dinilai
mampu melaksanakan tugas dengan baik selama
masa jabatannya.

(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji

kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menandatangani kontrak manajemen sebelum
ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Pasa123

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi

merupakan orang perseorangan yang mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:

- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan atau perum
dinyatakan pailit; dan

- dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.

(2) Selain ...

SK No 124841A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
merupakan orang perseorangan yang memenuhi
kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki
dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
mengembangkan Perusahaan.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat
terse but disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal
demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi
lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasa124

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai

dengan kebutuhan.

(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang,

salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai
Direktur Utama.

Pasa125

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.

Pasal26

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:

- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk
mengisi kekosongan jabatan terse but;

  • selama ...

SK No 124782 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- selama jabatan anggota Direksi kosong dan
Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang
kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Dewan Pengawas menunjuk salah seorang
anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat
menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sarna dengan anggota Direksi
yang kosong;

- dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi
disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan
Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru,
anggota Direksi yang telah berakhir masa
jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai
pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas,
kewenangan, dan kewajiban yang sarna dengan
anggota Direksi yang kosong sampai dengan
diangkatnya anggota Direksi yang definitif; dan

- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf
c, selain anggota Direksi yang masih menjabat,
memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang
sarna dengan anggota Direksi yang kosong,
kecuali santunan purna jabatan.

(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:

- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk
mengisi kekosongan jabatan tersebut;

- selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum
mengangkat anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk
sementara Perusahaan diurus oleh Dewan
Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi
dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang
sarna;
- dalam ...

SK No 124842A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- dalarn rangka rnelaksanakan Pengurusan
sebagairnana dirnaksud dalarn huruf b, Dewan
Pengawas dapat rnelakukan Pengurusan secara
bersama-sama atau rnenunjuk salah seorang atau
lebih di antara rnereka un tuk rne1akukan
Pengurusan Perusahaan;

- dalarn hal seluruh jabatan Direksi kosong karena
berakhirnya rnasa jabatan dan Menteri belurn
rnenetapkan penggantinya, sernua anggota
Direksi yang telah berakhir masa jabatan
tersebut, dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas
atau Menteri untuk rnenjalankan pekerjaannya
sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan
tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sarna;
dan

- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagairnana dirnaksud dalarn huruf b dan huruf
d, selain Dewan Pengawas rnemperoleh gaji dan
tunjangan dan zatau fasilitas yang sarna dengan
anggota Direksi yang kosong, kecuali santunan
purna jabatan.

Pasal27

(1) Setiap anggota Direksi berhak rnengundurkan diri dari

jabatannya dengan rnenyarnpaikan surat
pengunduran diri kepada Menteri dengan ternbusan
kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi yang
lain.

(2) Surat pengunduran diri sebagairnana dirnaksud pada

ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling
larnbat 30 (tiga puluh) hari sebelurn tanggal efektif
pengunduran diri.

(3) Dalarn hal surat pengunduran diri sebagairnana

dirnaksud pada ayat (2) rnenyebutkan tanggal efektif
kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat
pengunduran diri diterirna, tanggal efektif
pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal surat pengunduran diri diterirna Menteri.

(4)Dalarn ...

SK No 124784 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal
efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti
dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai

dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan
tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang
mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada
hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima Menteri.

Pasal28

(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi

dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki
hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat
ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke
samping, termasuk hubungan yang timbul karena
perkawinan.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan
salah seorang di antara mereka.

Pasa129

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap

sebagai:

- anggota Direksi pada badan usaha milik negara
lain, badan usaha milik daerah, atau badan usaha
milik swasta;

- anggota Komisaris atau Dewan Pengawas pada
badan usaha milik negara;

- jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam
instansi atau lembaga Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah;

- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; atau
- jabatan ...

SK No 124843A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa
jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung
sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari

jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan
lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

Pasa130

(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai

politik dan/ atau calori/ anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/ atau kepala/wakil
kepala daerah.

(2) Pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota

legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/ atau
kepala/wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat
menjadi anggota Direksi.

(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai

politik dan/ atau calorr/ anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/ atau kepala/wakil
kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari
jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak
ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/ atau
calon /anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala
daerah dan/ atau kepala/wakil kepala daerah.

Pasa131 ...

SK No 124786A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasa131

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa

jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1)dilakukan berdasarkan alasan
bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang
bersangkutan:

- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;

  • tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

- tidak melaksanakan Anggaran Dasar darr/ atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;

- terlibat dalam tindakan yang merugikan
Perusahaan dan/ atau negara;

- melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati
sebagai anggota Direksi badan usaha milik
negara;

- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi
kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Direksi
dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan
lain yang dinilai tepat oleh Menteri.

(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan
kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara
lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.

(5)Keputusan ...

SK ·No 124787 A

---

PRESJDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf
e dan ayat (3)diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi
yang bersangkutan diberitahukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah

melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada
saat diberitahukan, ketentuan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6)dianggap telah terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota
Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas
sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagairnana dirnaksud

pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasa132

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

  • meninggal dunia;
  • masa jabatannya berakhir;

- diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri;
atau

- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
dan/ atau ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya.

(2)Anggota ...

SK No 124788 A

---

PRESJDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Anggota Direksi yang jabatannya berakhir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena
meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap
tindakannya yang belum diterima
pertanggungjawabannya oleh Menteri.

Pasa133

(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota

Direksi untuk sementara waktu apabila:

- anggota Direksi bertindak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini;

- terdapat indikasi melakukan perbuatan yang
merugikan Perusahaan;

  • melalaikan kewajibannya; atau
  • terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.

(2) Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian

sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan
tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus diberitahukan secara lisan
darr/ atau tertulis kepada yang bersangkutan disertai
alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan
tembusan kepada Menteri dan Direksi.

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian
sementara tersebut.

(5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak berwenang
menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(6)Dalam ...

SK No 124789 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah

pemberhentian semen tara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut
atau menguatkan keputusan pemberhentian
semen tara terse but setelah anggota Direksi yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

(7) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan
Menteri tidak dapat mengambil keputusan,
pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.

Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi

Pasa134

(1) Direksi mempunyai tugas melaksanakan Pengurusan.

(2) Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

- berwenang penuh untuk melakukan segala
tindakan terkait dengan Pengurusan Perusahaan
sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat
dalam batas yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan mengenai badan usaha
milik negara dan Anggaran Dasar; dan
- berwenang untuk mewakili Perusahaan di dalam
maupun di luar pengadilan yang tidak terbatas
dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
badan usaha milik negara, Anggaran Dasar, serta
Keputusan Menteri.

(3)Setiap ...

SK No 124790 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Setiap anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan
ayat (2) berdasarkan pembagian tugas dan wewenang
yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan

pembagian tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3)kepada Dewan Pengawas.

Pasa135

Dalam melaksanakan tugas Pengurusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, Direksi berwenang untuk:

  • menetapkan kebijakan Pengurusan Perusahaan;

- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada
seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk
mengambil keputusan atas nama Direksi atau
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;

- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada
seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada
orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan
di luar pengadilan;

- mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan
Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau
jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja
Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan
gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan
lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang
ditetapkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Menteri;

- mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan
dan peraturan perundang-undangan;

  • mengangkat ...

SK No 124844 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- mengangkat dan memberhentikan Sekretaris
Perusahaan dan Kepala Satuan Pengawasan Intern,
dan jabatan lainnya; dan

- melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya
mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan
Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain
dan /atau pihak lain dengan Perusahaan, serta
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan
tentang segala hal dan segala kejadian, dengan
pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar darr/ atau ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasa136

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 34, Direksi wajib:

- mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha
dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan usahanya;

- menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan
dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan
Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;

- menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
beserta perubahannya, dan menyampaikannya
kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk
mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Dewan
Pengawas;

- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal
persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
merupakan kewenangan Menteri;

- memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas
mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan merupakan kewenangan Dewan
Pengawas;

  • membuat _..

SK No 124845 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • membuat risalah rapat Direksi;

- membuat Iaporan tahunan sebagai wujud
pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan
dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

- menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada
Akuntan Publik untuk diaudit;

1. menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas
mengenai penetapan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris pada anak perusahaan dan/ atau
perusahaan patungan;

J. menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai
laporan semesteran kepada Menteri;

- menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai
laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;

1. memberikan penjelasan yang berkaitan dengan
Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau
diminta anggota Dewan Pengawas dan/ atau Menteri;

- menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan
keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan
disahkan;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
laporan tahunan;
- memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah
rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan
Perusahaan, dan dokumen lain;

- menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, atas
risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat
Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan
Perusahaan, dan dokumen lain;

  • menyusun ...

SK No 124846A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip
pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan,
pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;

- memberikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta laporan
khusus dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh
Dewan Pengawas dan/ atau Menteri;

- menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap
dengan perincian dan tugasnya;

- menyusun dan menetapkan cetak biru organisasi
Perusahaan;

- menyusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk
dimintakan persetujuan Menteri; dan

- menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
dan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasa137

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib

mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban,
dan pencapaian tujuan Perusahaan.

(2) Anggota Direksi wajib:

- mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri,
dan peraturan perundang-undangan; dan

- melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, serta kewajaran.

(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan

arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh
Menteri.

(4)Arahan ...

SK No 124S47 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai

dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasa138

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan iktikad baik,

penuh kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.

(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh

secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Setiap anggota Direksi tidak dapat

dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)apabila dapat membuktikan:

- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;

- telah melakukan Pengurusan dengan iktikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perusahaan;

- tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

- telah mengambil tindakan untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar

yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung
jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan
tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.

(5)Atas ...

SK No 124795A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan

gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang
karena kesalahan atau kelalaiannya menirnbulkan
kerugian pada Perusahaan.

Pasa139

(1) Direksi wajib rnendapat persetujuan tertulis dari

Dewan Pengawas jika:
- mengagunkan aktiva/ aset tetap untuk
mendapatkan kredit jangka pendek;

- mengadakan kerja sarna dengan badan usaha
atau pihak lain berupa kerja sarna lisensi, kontrak
rnanajemen, menyewakan aktiva/ aset, Kerja
Sarna Operasi (KSO),Bangun Guna Serah (Build
Operate Transfer/BOT), Bangun MilikSerah (Build
Own Transfer/ BowTj, Bangun Serah Guna (Build
Transfer Operate/ BTOj, dan kerja sarna lainnya
dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri;

- menerima atau mernberikan pinjaman jangka
rnenengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman
yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman
yang diberikan kepada anak perusahaan, dengan
ketentuan pinjarnan kepada anak perusahaan
dilaporkan kepada Dewan Pengawas;
- menghapuskan dari pernbukuan piutang macet
dan persediaan barang rnati;

- melepaskan aktiva/ aset tetap bergerak dengan
umur ekonomis yang lazim berlaku dalarn
industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima)
tahun; dan/ atau
- rnenetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat
di bawah Direksi.

(2)Dalarn ...

SK No 124796 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas
disertai dokumen yang diperlukan.

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan
Pengawas harus memberikan keputusan.

(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan

penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi,
Dewan Pengawas meminta penjelasan darr/atau
dokumen tambahan dimaksud dari Direksi dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya penjelasan dany atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Dewan Pengawas memberikan keputusan.

Pasal40

(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari

Menteri jika:
- mengagunkan aktiva/ aset tetap untuk
mendapatkan kredit jangka menengah atau
jangka panjang;

- melakukan penyertaan modal pada perusahaan
lain;

- mendirikan anak perusahaan darr/atau
perusahaan patungan;

- melepaskan penyertaan modal pada anak
perusahaan dan/ atau perusahaan patungan;

- melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran
anak perusahaan danj' atau perusahaan
patungan;

- mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau
avalist);

  • mengadakan ...

SK No 124797 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

- mengadakan kerja sarna dengan badan usaha
atau pihak lain berupa kerja sarna lisensi, kontrak
manajemen, rnenyewakan aktiva/ aset, Kerja
Sarna Operasi (KSO),Bangun Guna Serah (Build
Operate Transfer/ B01), Bangun MilikSerah (Build
Own Transfer/Bow1), Bangun Serah Guna (Build
Transfer Operate/ BTO) dan kerja sarna lainnya
dengan nilai atau jangka waktu melebihi yang
ditetapkan Menteri sebagaimana dirnaksud dalarn

Pasal 39 ayat (1)huruf b.

- tidak menagih lagi piutang rnacet yang telah
dihapusbukukan;

1. melepaskan dan menghapuskan aktiva/ aset tetap
Perusahaan, kecuali aktiva/ aset tetap bergerak
dengan urnur ekonornis yang lazirn berlaku dalarn
industri pada urnurnnya sampai dengan 5 (lima)
tahun;

J. menetapkan cetak biru organisasi Perusahaan;
- menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;

1. melakukan tindakan lain dan tindakan
sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 39 ayat (1)
yang be1um ditetapkan dalarn Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan;

rn. membentuk yayasan, orgamsasl, dan zatau
perkurnpulan, baik yang berkaitan langsung
maupun tidak langsung dengan Perusahaan yang
dapat berdarnpak bagi Perusahaan;

- pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat
tetap dan rutin untuk yayasan, organisasi,
darr/ atau perkumpulan baik yang berkaitan
langsung rnaupun tidak langsung dengan
Perusahaan; darr/ atau

  • pengusulan ...

SK No 124848 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi
calon anggota Direksi danJ atau Komisaris pada
perusahaan patungan danJatau anak
perusahaan, kecuali perusahaan patungan
danJatau anak perusahaan yang tidak
memberikan kontribusi signifikan kepada
Perusahaan danJ atau bernilai strategis yang
ditetapkan Menteri.

(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.

(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis
kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang
diperlukan.

(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh] hari sejak

tanggal diterimanya permohonan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan
Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.

(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan

penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi,
Dewan Pengawas meminta penjelasan danJatau
dokumen tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan

tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan
danJatau dokumen tambahan dari Direksi dalam
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi
dapat menyampaikan permohonan tertulis kepada
Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis tanpa
tanggapan tertulis Dewan Pengawas disertai
penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari
Dewan Pengawas.

(7) Dalam ...

SK No 124849A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(7) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya penjelasan darr/ atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Dewan Pengawas harus memberikan
tanggapan tertulis.

(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari

sejak tanggal diterimanya penjelasan darr/ atau
dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) Dewan Pengawas tidak
memberikan tanggapan tertulis, Direksi
menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan tertulis disertai penjelasan
mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas.

(9) Direksi wajib meminta persetujuan tertulis dari

Menteri untuk:

- mengalihkan kekayaan Perusahaan yang
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1
(satu) transaksi atau lebih dalam jangka waktu 1
(satu) tahun buku, baik yang berkaitan satu sarna
lain maupun tidak; atau

- menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang
berkaitan satu sarna lain maupun tidak.

(10) Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan

utang seluruh atau sebagian aktiva/ aset yang
merupakan barang dagangan atau persediaan
darr/ atau yang berasal dari pelunasan piutang macet
yang terjadi akibat pelaksanaan dari kegiatan usaha,
sepanjang belum dicatat sebagai aktiva/ aset tetap
Perusahaan tidak memerlukan persetujuan Dewan
Pengawas atau Menteri.

Pasal 41 ...

SK No 124850A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasa141

(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat

menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) tanpa
mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian

persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.

(3) Dalam hal diperlukan demi melindungi kepentingan

Perusahaan, Menteri dapat menetapkan pembatasan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
kepada Direksi.

Pasal42

(1) Dalam rangka melaksanakan Pengurusan

Perusahaan, setiap anggota Direksi berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili Perusahaan sesuai dengan kebijakan
Pengurusan Perusahaan yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Direksi.

(2) Setiap tindakan anggota Direksi untuk dan atas nama

Direksi dan /atau dalam rangka mewakili Perusahaan
harus dilakukan sesuai dengan kebijakan Pengurusan
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)atau
sesuai dengan Keputusan Direksi.

(3) Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan

Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Utama berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perusahaan di dalam darr/ atau di luar pengadilan.

(4)Dalam ...

SK No 124880A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan

karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi
yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perusahaan.

(5) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan

penunjukan, salah seorang anggota Direksi yang
ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili Perusahaan.

(6) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5)tidak dilakukan, salah seorang anggota Direksi
yang paling lama menjabat berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perusahaan.

(7) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat lebih

dari 1 (satu) orang maka anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) yang tertua dalam usia yang
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili Perusahaan.

Pasal43

Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai
wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum
tertentu dengan memberikan kuasa khusus yang
ditetapkan dalam surat kuasa.

Paragraf 3

Rapat Direksi

Pasal44

(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.

(2) Selain ...

SK No 124851 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Selain dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1),keputusan Direksi dapat pula diambil di
luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi
setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat

yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan
seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal
yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk
pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksijika ada.

(4) Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk
diketahui.

Pasal45

(1) Direksi mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali

dalam sebulan dan dalam rapat tersebut Direksi dapat
mengundang Dewan Pengawas.

(2) Direksi mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila

diperlukan atau atas permintaan tertulis dari seorang
atau lebih anggota Dewan Pengawas, atau Menteri
dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.

(3) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan

Perusahaan, di tempat kegiatan usaha Perusahaan,
atau di tempat lain di wilayah Negara Republik
Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.

(4) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh

anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan
disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih
singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk
tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(5) Dalam surat panggilan rapat sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) harus dicantumkan acara, tanggal,
waktu, dan tempat rapat.

(6) Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan

yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari Y2 (satu
per dual jumlah anggota Direksi atau wakilnya.

(7) Dalam ...

SK No 124803 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(7) Dalam hal rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan

rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri
oleh seluruh anggota Direksi atau wakilnya.

(8) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Direksi tidak

berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota
Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui
agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain.

Pasa146

(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat

hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa
tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.

(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang

anggota Direksi lainnya.

Pasal47

(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.

(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau

berhalangan, rapat Direksi dipimpin oleh seorang
anggota Direksi yang khusus ditunjuk oleh Direktur
Utama.

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan

penunjukan, salah seorang anggota Direksi yang
ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada
berwenang untuk memimpin rapat Direksi.

(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling
lama menjabat yang memimpin rapat Direksi.

(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat

lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota
Direksi tersebut yang tertua dalam usia berwenang
memimpin rapat Direksi.

Pasa148 ...

SK No 124804 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal48

(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan

musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diarnbil dengan

rnusyawarah untuk mufakat, keputusan diambil
dengan suara terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1

(satu) suara, ditambah 1 (satu) suara untuk anggota
Direksi yang diwakilinya.

(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak

setuju sarna banyaknya, keputusan rapat diambil
sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap
mernperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab
sebagaimana dirnaksud dalam Pasal38.

(5) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap

usul yang diajukan dalam rapat.

(6) Dalam hal anggota Direksi tidak rnenghadiri rapat,

anggota Direksi tersebut wajib memberikan pendapat
untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap
keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak
memberikan pendapat dianggap menyetujui
keputusan rapat.

(7) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak

dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.

Paragraf 4

Benturan Kepentingan Anggota Direksi

Pasa149

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan

dalam hal:

  • terjadi ...

SK No 124805 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- terjadi perkara di depan pengadilan antara
Perusahaan dengan anggota Direksi yang
bersangkutan; darr/ atau

- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan Perusahaan.

(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang
anggota Direksi yang ditunjuk dari dan oleh anggota
Direksi selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua

anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan
Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh
Dewan Pengawas.

(4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri
mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili
Perusahaan.

(5) Dalam hal se1uruh anggota Direksi dan Dewan

Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan
Perusahaan , Menteri menunjuk pihak lain untuk
mewakili Perusahaan.

Bagian Kelima
Pengawasan

Paragraf 1

Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas

Pasal50

Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.

Pasal51 ...

SK No 124806 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasa151

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan

Pengawas dilakukan oleh Menteri.

(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri atas unsur

pejabat di bawah Menteri Teknis, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, Menteri, dan pimpman
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
yang kegiatannya berhubungan langsung dengan
Perusahaan.

(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari un sur

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota
Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasa152

(1) Yangdapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas

merupakan orang perseorangan yang mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:

  • dinyatakan pailit;

- menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau
Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan atau perum
dinyatakan pailit; dan

- dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.

(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas merupakan orang perseorangan yang
memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah
manajemen Perusahaan yang berkaitan dengan salah
satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang
memadai di bidang usaha Perusahaan, dan dapat
menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan
tugasnya.

(3) Pemenuhan ...

SK No 124852A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota
Dewan Pengawas dan surat tersebut disimpan oleh
Perusahaan.

(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) batal demi hukum sejak tanggal anggota
Dewan Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui
tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasa153

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh

Menteri sesuai dengan kebutuhan.

(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu)

orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas
diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Pasa154

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa

jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak

bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota
Direksi.

Pasal55

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan

Pengawas:

- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan, mengangkat anggota Dewan Pengawas
untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;

  • dalam ...

SK No 124808 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa
jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota
Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas
yang telah berakhir masa jabatannya dapat
diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Dewan Pengawas dengan tugas,
kewajiban, dan kewenangan yang sarna dengan
anggota Dewan Pengawas yang kosong sampai
dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas
yang definitif; dan

- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas yang
kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
diberikan honorarium dan tunjangan darr/ atau
fasilitas yang sarna dengan anggota Dewan
Pengawas yang kosong, kecuali santunan purna
jabatan.

(2) Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas

kosong:

- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan,
mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk
mengisi kekosongan jabatan terse but;

- selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan
Menteri belum mengangkat anggota Dewan
Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Menteri mengangkat seorang atau
beberapa orang sebagai pelaksana tugas anggota
Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sarna dengan anggota Dewan
Pengawas;

  • dalam ...

SK No 124853 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas
kosong karena berakhirnya masa jabatan dan
Menteri belum mengangkat penggantinya, semua
anggota Dewan Pengawas yang telah berakhir
masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri
sebagai pelaksana tugas anggota Dewan
Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sarna dengan anggota Dewan
Pengawas; dan

- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf
c memperoleh honorarium dan tunjangan
danj atau fasilitas anggota Dewan Pengawas,
kecuali santunan purna jabatan.

Pasa156

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak

mengundurkan diri dari jabatannya dengan
menyampaikan surat pengunduran diri kepada
Menteri dan tembusan kepada anggota Dewan
Pengawas lainnya dan Direksi.

(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (I) sudah harus diterima oleh Menteri paling
lambat 30 (tiga puluh] hari sebelum tanggal efektif
pengunduran diri.

(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif
kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat
pengunduran diri diterirna, tanggal efektif
pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal
efektif pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas
tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri
diterima Menteri.

(5)Apabila ...

SK No 124810 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai

dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan
tanggal efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas
yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya
pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal
surat pengunduran diri diterima oleh Menteri.

Pasa157

(1) Antar anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki

hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat
ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke
samping, termasuk hubungan yang timbul karena
perkawinan.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan
salah seorang di antara mereka.

Pasal58

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan

rangkap sebagai:

- anggota Direksi pada badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha
milik swasta;

- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; darr/ atau

- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa
jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir
terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.

(3)Dalam ...

SK No 124854 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang
bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan
lamanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak pengangkatannya sebagai anggota Dewan
Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan

diri darijabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3),jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas
berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal59

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus

partai politik dan/ atau calorr/ anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/ atau kepala zwakil
kepala daerah.

(2) Pengurus partai politik dan/ atau calon anggota

legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/ atau
kepala/wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat
menjadi anggota Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus

partai politik dan/ atau calcrr/ anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/ atau kepala/wakil
kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari
jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas
terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai
politik dan/ atau calon / anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/ atau kepala/wakil
kepala daerah.

Pasal60

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan

sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan
Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.

(2)Pemberhentian ...

SK No 124812A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1)dilakukan berdasarkan alasan
bahwa pada kenyataannya anggota Dewan Pengawas
yang bersangkutan:

  • tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

- tidak melaksanakan Anggaran Dasar darr/ atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;

- terlibat dalam tindakan yang merugikan
Perusahaan darr/atau negara;

- melakukan tindakan yang melanggar etika
dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati
sebagai anggota Dewan Pengawas badan usaha
milik negara;

- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
danj atau

  • mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi
kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Dewan
Pengawas dapat diberhentikan oleh Menteri
berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh
Menteri.

(4) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf
d dan ayat (3)diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan ...

SK No 124813 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan diberitahukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).

(7) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang

diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau
menyatakan tidak keberatan atas rencana
pemberhentiannya pada saat diberitahukan,
ketentuan mengenai waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (6)dianggap telah terpenuhi.

(8) Se1ama rencana pemberhentian sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota
Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib
melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c dan huruf e merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal61

(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

  • meninggal dunia;

- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri;
atau

- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan
Pemerintah iru dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.

(2) Anggota Dewan Pengawas yang jabatannya berakhir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena
meninggal dunia, tetap bertanggungjawab terhadap
tindakan yang pertanggungjawabannya belum
diterima oleh Menteri.

Paragraf ...

SK No 124814 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 2

Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas

Pasal62

Dewan Pengawas bertugas:

- melakukan Pengawasan terhadap kebijakan
Pengurusan dan jalannya Pengurusan pada umumnya
mengenai Perusahaan dan usaha Perusahaan yang
dilakukan oleh Direksi, termasuk Pengawasan
terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan, Anggaran Dasar, Keputusan Menteri,
dan /atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan

- memberikan nasihat kepada Direksi untuk
kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan.

Pasa163

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 62, Dewan Pengawas berwenang:

- memeriksa buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa
kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain, serta
memeriksa surat berharga dan kekayaan Perusahaan;

- memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang
dipergunakan oleh Perusahaan;

- meminta penjelasan dari Direksi darr/ atau pejabat
lainnya mengenai persoalan yang menyangkut
pengelolaan Perusahaan;

- mengetahui kebijakan dan tindakan yang telah dan
akan dijalankan oleh Direksi;

- meminta Direksi dan/ atau pejabat lainnya di bawah
Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk
menghadiri rapat Dewan Pengawas;
- mengangkat ...

SK No 124815 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan
Pengawas atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;
- memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;

- membentuk komite lain selain Komite Audit, jika
dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan
Perusahaan;

1. menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan
dalam jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan,
jika dianggap perlu;

J. me1akukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam
keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan
terhadap hal yang dibicarakan; dan

1. melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar, Keputusan Menteri, dan/ atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasa164
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasa162, Dewan Pengawas wajib:

- memberikan nasihat kepada Direksi dalam
melaksanakan Pengurusan Perusahaan;

- meneliti dan menelaah serta menandatangani
Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan
Direksi sesuat dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini;

- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

  • mengikuti ...

SK No 124816 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan,
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi
Pengurusan Perusahaan;

- melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila
terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;

- meneliti dan menelaah laporan berkala, laporan
tahunan, dan laporan khusus terkait penugasan yang
disiapkan Direksi serta menandatangani laporan
tahunan;

- memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada
Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;

- menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan
Dewan Pengawas yang dimasukkan dalam Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan;

1. menyusun indikator pencapaian kinerja Dewan
Pengawas untuk dimintakan persetujuan Menteri;

J. membentuk Komite Audit;
- mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;

1. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan
menyimpan salinannya serta menyampaikan aslinya
kepada Direksi;

- memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang baru
berakhir kepada Menteri; dan

- melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas
Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar, Keputusan
Menteri, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasa165

(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 62, anggota Dewan Pengawas
wajib:

  • mematuhi ...

SK No 124817 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri,
darr/ atau ketentuan peraturan perundang-
undangan;dan

- melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, dan kewajaran.

(2) Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas

melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat
diberikan oleh Menteri.

(3) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai

dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasa166

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan iktikad

baik, penuh kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara

pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua)

anggota Dewan Pengawas atau lebih, tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara
tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan
Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas tidak dapat

dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan
bahwa:

  • telah ...

SK No ]24818 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- telah melakukan Pengawasan dengan iktikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan
dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan;

- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
Pengurusan Direksi yang mengakibatkan
kerugian; dan

- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.

(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan

gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan
Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada Perusahaan.

Pasa167

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pe1aksanaan
tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan
dan secarajelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.

Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas

Pasal68

(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam

rapat Dewan Pengawas.

(2) Selain dalam rapat Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), keputusan Dewan Pengawas
dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas
sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju
tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam ...

SK No 124819 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat

risalah rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat
Dewan Pengawas dan seluruh anggota Dewan
Pengawas yang hadir, yang berisi hal yang dibicarakan
dan diputuskan, termasuk pernyataan
ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas jika ada.

(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan
didokumen tasikan.

Pasa169

(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1

(satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat
tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.

(2) Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-
waktu apabila diperlukan oleh Ketua Dewan Pengawas,
diusulkan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari
jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas
permintaan tertulis dari Menteri dengan menyebutkan
hal yang akan dibicarakan.

(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat

kedudukan Perusahaan, di tempat kegiatan usaha
Perusahaan, atau di tempat lain di wilayah Negara
Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan
Pengawas.

Pasa170

(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili

dalam rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas
lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan
khusus untuk keperluan itu.

(2) Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat

mewakili seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.

Pasal 71 ...

SK No 124820A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasa171

(1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara

tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota
Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan
Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau
dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan
mendesak, tidak termasuk tanggal panggilan dan
tanggal rapat.

(2) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan

acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(3) Dalam hal seluruh anggota Dewan Pengawas atau

wakilnya telah hadir, Dewan Pengawas dapat
menyelenggarakan rapat tanpa panggilan rapat secara
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Rapat Dewan Pengawas sah dan berhak mengambil

keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih
dari V2 (satu per dual jumlah anggota Dewan Pengawas
atau wakilnya.

(5) Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa

panggilan rapat secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), rapat tersebut sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri
oleh seluruh anggota Dewan Pengawas atau wakilnya.

(6) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Dewan

Pengawas tidak berhak mengambil keputusan kecuali
semua anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang
sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi
mata acara rapat lain-lain.

Pasal 72

(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan

Pengawas.

(2) Dalam ...

SK No 124821A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalarn hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau

berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipirnpin oleh
seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus
ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas.

(3) Dalarn hal Ketua Dewan Pengawas tidak rnelakukan

penunjukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas
yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan
Pengawas yang ada, berwenang untuk rnernirnpin
rapat Dewan Pengawas.

(4) Dalam hal penunjukan sebagairnana dimaksud pada

ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas
yang paling lama menjabat yang rnernirnpin rapat
Dewan Pengawas.

(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama

menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari
anggota Dewan Pengawas yang tertua dalarn USIa
berwenang rnemirnpin rapat Dewan Pengawas.

Pasal 73

(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil

dengan rnusyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diarnbil dengan

rnusyawarah rnufakat, keputusan diambil dengan
suara terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk

mengeluarkan 1 (satu) suara, ditambah 1 (satu) suara
untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.

(4) Apabila jurnlah suara yang setuju dan yang tidak

setuju sarna banyaknya, keputusan rapat diarnbil
sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai tanggung jawab
sebagairnana dimaksud dalam Pasa166.

(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul

yang diajukan dalam rapat.

(6)Dalam ...

SK No 124855 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas tidak menghadiri

rapat, anggota Dewan Pengawas wajib memberikan
pendapat untuk menyetujui atau tidak menyetujui
terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila
tidak memberikan pendapat dianggap menyetujui
keputusan rapat.

(7) Anggota Dewan Pengawas yang tidak dapat menghadiri

rapat wajib mewakilkan kepada anggota Dewan
Pengawas lainnya.

(8) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak

dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.

Bagian Keenam

Rencana Jangka Panjang Perusahaan

Pasal74

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka

Panjang Perusahaan yang merupakan rencana
strategis yang memuat sasaran dan tujuan
Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu
5 (lima)tahun.

(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang

telah ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan
Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk
disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang
Perusahaan.

Pasa175

Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 paling sedikit memuat:

- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
Perusahaan sebelumnya;

- posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana
Jangka Panjang Perusahaan;

  • asumSl ...

SK No ]24823 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana
Jangka Panjang Perusahaan;

- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan
program kerja Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
dan

  • kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.

Bagian Ketujuh

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

Pasal 76

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja

dan Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran
tahunan dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan.

(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
bersama oleh Direksi dan Dewan Pengawas dan
diajukan kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh)
hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk
memperoleh pengesahan.

(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sete1ah tahun
anggaran berjalan.

(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan be1um disahkan oleh Menteri, setelah
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
rancangan Rencana KeDa dan Anggaran Perusahaan
tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang
telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua)

tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk
mengesahkan Rencana KeDa dan Anggaran
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas.

Pasal 77 ...

SK No 124824 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasa177

(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dilakukan oleh
Menteri.

(2) Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan yang telah ditandatangan