Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta kegiatan pascatambang.
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di
alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta
yang susunan kristal teratur atau gabungannya
membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan
yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-
tumbuhan.
1. Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk
mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi
sumber daya dan/atau cadangan Mineral dan/atau
Batubara.
rangka 5. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam
pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan
dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta
pascatambang.
adalah 6. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral.
1. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara
pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum
Usaha Indonesia untuk melakukan kegiatan
Pertambangan Batubara.
1. Izin. . .
SK No 167089 A
---
PRESIDEN
1. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP,
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
1. Izin Pertambangan Ralryat, yang selanjutnya disebut IPR,
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan
dalam wilayah pertambangan ralryat dengan luas wilayah
dan investasi terbatas.
1. lzin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan
Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha
pertambangan khusus.
1. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya
disingkat SIPB, adalah izin yang diberikan untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan
jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
1. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pedanjian
adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan
setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
1. Wilayah Hukum Pertambangan yang selanjutnya
disingkat WHP, adalah seluruh ruang darat, ruang laut,
termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah yakni kepulauan lndonesia, tanah di bawah
perairan, dan landas kontinen.
1. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP,
adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau
Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi
pemerintahan yang merupakan bagian dari tata rr.rang
nasional.
1. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki
ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi"
1. Wilayah lzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya
disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUP atau pemegang SIPB.
1. Wilayah Pertambangan Ralryat, yang selanjutnya disebut
WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan
Usaha Pertambangan raIryat.
1. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut
WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk
kepentingan strategis nasional.
1. Wilayah
SK No 167194 A
---
FRESIDEN
1. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki
ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi
yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis
nasional.
1. tffilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK,
yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang
diberikan kepada pemegang IUPK.
1. Wilayah KK dan PKP2B yang selanjutnya disebut Wilayah
Kontrak/Perjanjian adalah wilayah tempat
berlangsungnya kegiatan Usaha Pertambangan oleh
pemegang KK dan PKP2B.
1. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan untuk memperoleh informasi secara
terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi,
sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan
galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan
lingkungan hidup.
1. Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya
untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa
mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak
di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut
BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
pertrndang-undangan.
1. Pemerintah hrsat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara.
Pasal2...
SK No 167091 A
---
TRESIDEN
