Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1949 tentang PENGESAHAN PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 1
Semua importir tiap kali mereka menerima barang dari luar Negeri diwajibkan mendaftarkan barangnya yang termasuk dalam bagian 70 pCt, yang dimaksudkan dalam pasal 2b dari ketetapan Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara tanggal 13 Oktober 1949 No.
269/KPPSU, pada sebuah Komisi yang tersebut dalam pasal 2.
Pasal 2
1e. Barang-barang yang telah didaftarkan itu tidak boleh dijual kecuali dengan izin Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang.
2e. Ketua dan anggota-anggota Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara. Diantara anggota-anggota harus diangkat wakil-wakil dari para pedagang besar dan eceran.
3e. Peraturan-peraturan selanjutnya yang mengenai Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang ditetapkan oleh Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara.
Pasal 3
Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang menentukan macam dan banyaknya barang dari tiap importir yang harus dijual dengan kupon dan/atau kepada pedagang eceran yang telah memenuhi kewajibannya sebagai tersebut dalam pasal 4.
Pasal 4
1e. Untuk dapat membeli barang dari importir, tiap-tiap pedagang eceran yang ingin menjual barang-barang, yang dimaksudkan dalam pasal 1, diharuskan terlebih dahulu membayar uang tanggungan sebesar:
a. Rp. 50.000 bagi pedagang eceran yang berjualan dengan bangku;
b. Rp. 150.000 bagi pedagang eceran yang berkedai/bertoko;
2e. Sesudah memenuhi pembayaran tersebut dalam ayat 1 pedagang eceran dapat meminta surat izin membeli barang kepada Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang.
Pasal 5
Surat izin membeli barang tersebut dalam pasal 4 ayat 2 diberikan dengan syarat-syarat dan dasar-dasar yang ditentukan oleh Komisi itu.
Pasal 6
Barang siapa melanggar Peraturan yang ditetapkan dalam pasal 1 dan 2 dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
500.000,- sedang barang-barang yang bersangkutan dapat disita dan/atau dirampas.
Pasal 7
1e. Pada pedagang eceran yang telah memenuhi kewajibannya yang dimaksudkan dalam pasal 4, tidak diperkenankan memindahkan haknya kepada lain pedagang, menjual barang-barangnya ataupun menyuruh orang lain menjualkannya dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga barang yang ditetapkan oleh Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang.
2e. Barang siapa melanggar aturan yang tersebut dalam ayat 1e, oleh Komisi dapat dicabut haknya sebagai pedagang eceran, sedang uang tanggungan yang telah dibayar tidak boleh diambil kembali.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku:
a. bagi daerah Aceh pada tanggal 23 Oktober 1949.
b. bagi daerah lainnya di Sumatera Utara akan ditetapkan oleh Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara.
Ditetapkan di Kotapraja
pada tanggal 22 Oktober 1949
A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Wakil Perdana Menteri,
ttd.
Mr. R. SJARIFUDDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan Pada tanggal 24 Oktober 1949 Sekretaris Wakil Perdana Menteri ttd.
Mr. IMAM SUDJAHRI
