Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1949 tentang PENGESAHAN PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 26 Tahun 1949 berlaku

Pasal 1

Dengan perantaraan Pamong Praja pada tiap-tiap kelamin diberikan kupon untuk membeli
barang-barang yang jenis dan banyaknya serta harganya ditentukan oleh Komisi Pemberian
Izin Membeli Barang-Barang yang tersebut dalam pasal 2 dari Peraturan Wakil Perdana
Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal 22 Oktober 1949 No. 1/Ek/WPM.

Pasal 2

1e. Agen pembelian tersebut dalam pasal 1, terlebih dahulu harus mendapat surat izin dari
Bupati, di dalam daerah siapa agen itu menjalankan usahanya.
2e. Surat izin yang dimaksud dalam ayat 1e hanya diberikan setelah oleh Bupati yang
bersangkutan diterima keterangan-keterangan tertulis:

a.
dari Bank Negara, bahwa agen pembeli telah membayar uang tanggungan sebesar Rp.
150.000,-.

b. dari eksportir yang bersangkutan, bahwa sipemohon, benar-benar menjadi agennya
dan

c.
dari Jawatan Perdagangan, bahwa eksportir itu benar-benar mempunyai lisensi.

Pasal 3

1. tiap-tiap pedagang yang oleh Komisi Pemberian Izin Membeli barang-barang ditunjuk
untuk menjual barang-barangnya dengan kupon diwajibkan:

a. memasang pemberi tahunan dimuka tempat penjualannya;

b. memisahkan barang-barang yang harus dijual dengan kupon dari lain-lain barang
dagangannya;

c. menjual barang-barang yang harus dijual dengan kupon dengan harga yang telah
ditentukan;

d. menyimpan kupon-kupon yang diterimanya sebagai bukti penjualannya.
2. Setiap
waktu
pedagang
tersebut
dalam
ayat
diwajibkan
memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan beserta bukti-bukti yang dimintanya kepada
Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara atau pegawai yang ditunjuknya.

Pasal 4

1e. Untuk dapat membeli barang dari importir, tiap-tiap pedagang eceran yang ingin menjual
barang-barang, yang dimaksudkan dalam pasal 1, diharuskan terlebih dahulu membayar
uang tanggungan sebesar:

a. Rp. 50.000 bagi pedagang eceran yang berjualan dengan bangku;

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

b. Rp. 150.000 bagi pedagang eceran yang berkedai/bertoko;

2e. Sesudah memenuhi pembayaran tersebut dalam ayat 1 pedagang eceran dapat meminta
surat izin membeli barang kepada Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-barang.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1949.

Ditetapkan di Kotapraja

pada tanggal 22 Oktober 1949

A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Wakil Perdana Menteri,

ttd.

Mr. R. SJARIFUDDIN PRAWIRANEGARA

Diumumkan
Pada tanggal 24 Oktober 1949
Sekretaris Wakil Perdana Menteri
ttd.
Mr. IMAM SUDJAHRI

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 TAHUN 1949
DALAM HAL
PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN
PEMERINTAH NO. 2/EK/WPM TAHUN 1949

WAKIL PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang
: - bahwa perlu diadakan penjualan bahan-bahan keperluan rakyat
dengan kupon di seluruh Sumatera Utara;

- bahwa untuk menjaga lancarnya pekerjaan tersebut perlu diadakan
Peraturan yang tertentu.

Mendengar
: Badan Eksekutif Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara;

Mengingat
: Pasal 2 dari Undang-undang No. 2 Tahun 1949.

Memutuskan:

Menetapkan Peraturan sebagai berikut:
PERATURAN PENJUALAN BARANG-BARANG DENGAN KUPON DI SUMATERA UTARA

Pasal 6

Barang siapa melanggar Peraturan yang ditetapkan dalam pasal 1 dan 2 dapat dihukum
dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
500.000,- sedang barang-barang yang bersangkutan dapat disita dan/atau dirampas.

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku bagi daerah Aceh dan Langkat pada tanggal 26 Oktober 1949
sedang bagi lain-lain daerah di Sumatera Utara akan diumumkan lebih lanjut.

Ditetapkan di Kotapraja

pada tanggal 22 Oktober 1949

A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Wakil Perdana Menteri,

ttd.

Mr. R. SJARIFUDDIN PRAWIRANEGARA

Diumumkan
Pada tanggal 24 Oktober 1949
Sekretaris Wakil Perdana Menteri
ttd.
Mr. IMAM SUDJAHRI

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 TAHUN 1949
DARI HAL
PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN
PEMERINTAH NO. 4/EK/WPM TAHUN 1949

WAKIL PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA,

Membaca
: Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah:

a. No.
1/Ek/WPM
Tahun
tentang
Peraturan
Penjualan
Barang-barang Import yang ada di bawah Pengawasan Pemerintah di
Sumatera Utara;

b. No. 2/Ek/WPM Tahun 1949 tentang Peraturan untuk menjadi agen
pembeli hasil hutan/hasil bumi dari eksportir-eksportir;

c. No.
2/Ek/WPM
Tahun
tentang
Peraturan
Penjualan
Barang-barang dengan kupon di Sumatera Utara.

Menimbang
: Bahwa Peraturan-peraturan tersebut perlu disempurnakan;

Mengingat
: Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 1949;

Memutuskan:

Menambah/mengubah peraturan-peraturan tersebut sebagai berikut:
I.
Yang mengenai :

PERATURAN
PENJUALAN
BARANG-BARANG
IMPORT
YANG
ADA
DI
BAWAH
PENGAWASAN PEMERINTAH DI SUMATER UTARA No. 1/Ek/WPM TAHUN 1949 :

a. Pasal 6 :

1. dibelakang perkataan "dan 2" ditambah "ayat 1e".

2. bagian kalimat yang berbunyi "dapat disita dan/atau dirampas" diubah menjadi
"dapat dirampas".

b. Pasal 8 :

angka 8 diganti 9.

c. Antara pasal 7 dan pasal 9 ditambah pasal 8 baru yang berbunyi :

Perbuatan yang dimaksud dalam pasal 6 dipandang sebagai suatu pelanggaran".

II. Yang mengenai :

PERATURAN UNTUK MENJADI AGEN PEMBELI HASIL HUTAN/HASIL BUMI DARI
EKSPORTIR NO. 2/Ek/WPM TAHUN 1949 :

a. Pasal 4 :

diubah menjadi:

Barang siapa melanggar apa yang ditetapkan dalam pasal 1 dan pasal 3, dapat dihukum
dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tinggi Rp.
5.000.000,- sedang barang-barang yang bersangkutan dapat dirampas.

b. Pasal 5 :

angka 5 diganti 6.

c. Antara pasal 4 dan pasal 6 ditambah pasal 5 baru yang berbunyi :

"Perbuatan yang dimaksud dalam pasal 4 dipandang sebagai suatu pelanggaran".

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

III. Yang mengenai :

PERATURAN PENJUALAN BARANG-BARANG DENGAN KUPON DI SUMATERA UTARA NO.
2/EK/WPM TAHUN 1949 :

a. No. 2/Ek/WPM dibaca No. 3/Ek/WPM.

b. Pasal 1 :

Dimuka perkataan "Dengan perantaraan ditulis "(10". Diantara pasal 1 dan pasal 2
ditambah ayat (2):

(2)
Kupon tersebut dalam ayat (1) dikeluarkan oleh Komisaris Pemerintah Pusat
Untuk Sumatera Utara dan diberi tanda tangan atau cap tanda tangan
Bupati/Wali KOta dari daerah dimana kupon itu berlaku.

(3)
Kupon tersebut dianggap sebagai surat untuk membuktikan barang sesuatu, yang
dimaksudkan dalam pasal 263 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

c. Pasal 4 :

Antara perkataan "menurut" dan "Kitab ditambah :

"Pasal 263 dari".

d. Pasal 5 ayat 2:

Bagian kalimat yang berbunyi "dapat disita dan/atau dirampas".
e. Pasal 7:

Angka 7 diganti 8.

Antara pasal 6 dan 8 ditambah pasal 7 baru yang berbunyi: "Perbuatan-perbuatan yang
dimaksud dalam pasa 4 ayat, pasal 5 ayat 1 dan 2, dan pasal 6 dipandang sebagai
pelanggaran".

IV. Yang mengenai: Peraturan Wakil Perdana Menteri tanggal 15 Oktober 1949 No. 5.

a. Pasal 6:

Diubah menjadi: Barang siapa tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas,
dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- sedang barang-barangnya yang bersangkutan dapat
dirampas.

b. Pasal 7:

angka 7 diagnti 8.

c. Antara pasal 6 dan pasal 8 ditambahkan pasal 7 baru sebagai berikut:

"Perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 6 dipandang sebagai pelanggaran".

Ketetapan ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.

Ditetapkan di Kotapraja

pada tanggal 29 Oktober 1949

A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Wakil Perdana Menteri,

ttd.

Mr. R. SJARIFUDDIN PRAWIRANEGARA

Diumumkan
Pada tanggal 31 Oktober 1949
Sekretaris Wakil Perdana Menteri
ttd.
Mr. IMAM SUDJAHRI

Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku:
a.
bagi daerah Aceh pada tanggal 23 Oktober 1949.
b. bagi daerah lainnya di Sumatera Utara akan ditetapkan oleh Komisaris Pemerintah Pusat
untuk Sumatera Utara.

Ditetapkan di Kotapraja

pada tanggal 22 Oktober 1949

A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Wakil Perdana Menteri,

ttd.

Mr. R. SJARIFUDDIN PRAWIRANEGARA

Diumumkan
Pada tanggal 24 Oktober 1949
Sekretaris Wakil Perdana Menteri
ttd.
Mr. IMAM SUDJAHRI

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 TAHUN 1949
DALAM HAL
PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN
PEMERINTAH NO. 2/EK/WPM TAHUN 1949

WAKIL PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang
: a. bahwa untuk menjamin terlaksananya usaha memperbaiki ekonomi di
Sumatera
Utara
perlu
diadakan
pengawasan
atas
pembelian
barang-barang ekspor;

b. bahwa hal itu dapat dicapai dengan pengawasan oleh Pemerintah atas
usaha agen pembeli barang-barang ekspor.

Mengingat
: Pasal 2 Undang-undang No. 2 Tahun 1949.

Memutuskan:

Menetapkan Peraturan sebagai berikut:
"PERATURAN UNTUK MENJADI AGEN PEMBELI (OPKOOPAGENT) HASIL HUTAN DAN HASIL
BUMI DARI EXPORTIR"

Pembelian hasil hutan dan hasil bumi yang diperlukan untuk ekspor hanya diizinkan pada
agen pembeli (opkoopagent) dari eksportir-eksportir yang telah mempunyai lisensi dari
Jawatan Perdagangan berdasarkan pasal 4 dari Ketentuan Gubernur Sumatera tanggal 10
Januari 1948 No. 8/B t-U dan pasal 2 dari Ketetapan Gubernur Sumatera Utara tanggal 16
Mei 1949 No. 302/R.I.