Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1958 tentang PROSEDUR PEMBELIAN BARANG-BARANG PEMERINTAH

PP No. 26 Tahun 1958 berlaku

Pasal 6

(1) Kementerian untuk kebutuhannya sendiri dan untuk keperluannya Jawatan-jawatan dan badan-badan organik lain dalam lingkungannya, Perusahaan-perusahaan I.B.W., Universitas- universitas dan Daerah-daerah otonom tingkat I dan tingkat II berhak menyelenggarakan pembelian sendiri-sendiri mengenai barang-barang termasuk dalam golongan II.
(2) Jika suatu instansi yang tersebut dalam ayat I tidak sanggup menyelenggarakan pembelian tersebut di atas, maka hak itu dapat diserahkan kepada instansi lain dengan diatur oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 7.
(1) Guna pembelian tersebut dalam pasal 6, baik mengenai barang- barang berasal dari luar negeri, maupun barang buatan dalam negeri terkecuali terhadap barang-barang yang dimaksud dalam pasal 25 dan 26, instansi-instansi tersebut dalam pasal 6 ayat (1) mengadakan penawaran umum, menentukan pilihan, dan membuat surat pesanan.
(2) Jawatan-jawatan yang tidak termasuk dalam salah satu Kementerian dan Jawatan-jawatan yang diselenggarakan secara komersil dapat diberi kuasa oleh Perdana Menteri atau Menteri yang bersangkutan guna mengadakan penawaran umum, menentukan pilihan dan membuat surat pesanan sendiri, terkecuali terhadap barang-barang yang dimaksud dalam pasal 25 dan 26.
Pasal 8.
Untuk mengadakan penawaran umum dan membuat surat pesanan dipergunakan contoh, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.
Pasal 9.
Penawaran umum tersebut dalam pasal 7 harus dilakukan dengan penempatan dalam majalah, yang diterbitkan oleh Pemerintah khusus

untuk maksud ini menurut peraturan-peraturan tersendiri.
Untuk Daerah Otonom penawaran umum tersebut dapat juga ditempatkan dalam surat-khabar harian.
Pasal 10.
Ketentuan tersebut dalam pasal 9 tidak berlaku terhadap pembelian barang-barang, yang harganya tidak melebihi jumlah Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) franco gudang pemesan.
Pasal 11.
Mengenai barang-barang, tersebut dalam pasal 10, harus dikirimkan surat permintaan harga kepada importir/pengusaha sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, yang berusaha/berdagang dalam barang-barang yang diperlukan.
Pasal 12.
Sebelum Kementerian, Jawatan-jawatan tersebut dalam pasal 7 ayat
(2), Universitas-universitas, Perusahaan-perusahaan I.B.W., dan Daerah-daerah Otonom melakukan pembelian, lebih dahulu harus ada surat-keputusan (otorisasi) yang menyediakan kreditnya.
Otorisasi ini dibuat atas dasar rencana pembelian barang-barang yang disetujui oleh Menteri Keuangan, terkecuali untuk daerah otonom oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Contoh daftar rencana pembelian barang-barang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.

Pasal 33

Barang-barang Pemerintah tidak boleh diasuransikan dengan tidak

izin dari Menteri Keuangan c.q. Panitia Assuransi Negara.
Pasal 34.
Untuk barang-barang golongan II yang dipesan di luar negeri untuk keperluan instansi-instansi Pemerintah tersebut dalam pasal 6, pembukaan L/C dilakukan melalui Bagian Perbendaharaan Kementerian Keuangan, terkecuali pesanan daerah otonom, hal mana pembukaan L/C dilakukan melalui daerah itu sendiri.
Pasal 35.
lnklaring barang-barang Pemerintah harus dilakukan oleh Jawatan Kereta Api urusan inklaring.
Dalam keadaan yang mendesak inklaring dapat diselenggarakan oleh badan-badan lain yang ditunjuk oleh Jawatan Kereta Api urusan inklaring.
Ditempat-tempat dimana tidak ada Jawatan Kereta Api, inklaring diselenggarakan oleh badan-badan lain setelah diadakan penawaran terbatas oleh instansi-instansi tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6.

Pasal 39

Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku untuk pembelian-pembelian Angkatan Perang Republik INDONESIA.
Pasal 40.
Perdana Menteri dapat memberikan pengecualian dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari PERATURAN PEMERINTAH ini atas usul Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.
Pasal 41.
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1958 PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO.
Perdana Menteri, DJUANDA Menteri Keuangan, SOETIKNO SLAMET Menteri Perdagangan, SOEHARDJO Diundangkan pada tanggal 30 April 1958.
Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM