Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1970 tentang KOORDINASI PENGAWASAN ORANG ASING YANG BERKUNJUNG DI INDONESIA DENGAN FASILITAS BEBAS VISA TUJUH HARI

PP No. 26 Tahun 1970 berlaku

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas pengawasan orang asing, intansi Pemerintah/Organisasi termaksud dalam pasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 45 tahun 1954 apabila perlu dapat minta bantuan kepada aparatur Pemerintah Daerah.

Pasal 8

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1970 PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1970 Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI

CATATAN Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG