Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pembinaan Jalan adalah kegiatan-kegiatan penanganan jaringan jalan terdiri dari penentuan sasaran yang meliputi penyusunan rencana umum jangka panjang, penyusunan rencana jangka menengah dan penyusunan program, serta perwujudan sasaran yang meliputi pengadaan dan pemeliharaan;
2. Pembina Jalan adalah Instansi atau Pejabat atau Badan Hukum atau Perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang pembinaan jalan;
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan jalan;
4. Pembina Jalan Nasional adalah Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya untuk menyelenggarakan pembinaan jalan di tingkat nasional dan melaksanakan pembinaan Jalan Nasional;
5. Pembina Jalan Propinsi adalah Pemerintah Daerah Tingkat I atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan pembinaan Jalan Propinsi;
6. Pembina Jalan Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan Pembinaan Jalan Kabupaten;
7. Pembina Jalan Kotamadya adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan Pembinaan Jalan Kotamadya;
8. Pembina Jalan Desa adalah Pemerintah Desa/Kelurahan;
9. Pembina Jalan Khusus adalah Pejabat atau orang yang ditunjuk oleh dan bertindak untuk dan atas nama pimpinan Instansi atau Badan Hukum atau Perorangan untuk melaksanakan Pembinaan Jalan Khusus;
10. Leger adalah dokumen yang memuat catatan mengenai perkembangan suatu ruas jalan.
