Nama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1984 diubah menjadi "Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II".
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN UDARA JAKARTA CENGKARENG MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA II
Pasal 1
Pasal 2
Pelaksanaan teknis perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 36
