Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1991 tentang TATA CARA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT, PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA, SERTA HAK-HAK HAKIM AGUNG DAN HAKIM YANG DIKENAKAN PEMBERHENTIAN

PP No. 26 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung.
2. Pimpinan Mahkamah Agung adalah Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Muda Mahkamah Agung.

3. Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
4. Majelis Kehormatan Mahkamah Agung dan Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Agung dan Hakim serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.
5. Menteri adalah Menteri Kehakiman bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara serta Menteri Agama bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.

Pasal 2

(1) Hakim Agung dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. permintaan sendiri secara tertulis;

b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus berdasarkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan;

c. telah mencapai batas usia pensiun;

d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas;

e. meninggal dunia.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diusulkan kepada PRESIDEN oleh:

a. Pimpinan Mahkamah Agung bagi Hakim Agung;

b. Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung bagi Hakim.
(3) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c:

a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung adalah 65 tahun;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Pengadilan Tinggi Agama adalah 63 tahun;

c. Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara serta Pengadilan Agama adalah 60 tahun.

Pasal 3

Pemberhentian dengan hormat dari jabatan Hakim Agung atau Hakim tidak dengan sendirinya diikuti pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kecuali Hakim Agung atau Hakim yang bersangkutan:
a. mohon berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. mencapai batas usia pensiun.

Pasal 4

Keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Hakim Agung dan Hakim yang diberhentikan dengan hormat memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Pimpinan Mahkamah Agung memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat setelah menerima Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian dengan hormat Hakim Agung.

Pasal 7

Hakim Agung dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;

c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan perangkapan jabatan Hakim Agung atau Hakim.

Pasal 8

Pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diusulkan kepada PRESIDEN setelah Hakim Agung dan Hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pasal 9

(1) Pemeriksaan terhadap Hakim Agung dan Hakim yang diduga telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf e, dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Agung bagi Hakim Agung dan oleh Majelis Kehormatan Hakim bagi Hakim.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Hakim Agung dan Hakim yang bersangkutan dan disampaikan masing-masing kepada

Pimpinan Mahkamah Agung bagi Hakim Agung, kepada Ketua Mahkamah Agung dan Menteri bagi Hakim.

Pasal 10

(1) Kepada Hakim Agung dan Hakim diberikan kesempatan untuk membela diri dalam tenggang waktu 30 hari setelah diterimanya

pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di depan:

a. Majelis Kehormatan Mahkamah Agung bagi Hakim Agung; dan

b. Majelis Kehormatan Hakim bagi Hakim.
(3) Hak membela diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) gugur apabila Hakim Agung atau Hakim yang bersangkutan telah menggunakan haknya pada waktu akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasal 11

(1) Majelis Kehormatan Mahkamah Agung memberikan pertimbangan, pendapat dan saran kepada Pimpinan Mahkamah Agung atas pembelaan diri Hakim Agung.
(2) Majelis Kehormatan Hakim memberikan pertimbangan, pendapat dan saran kepada Menteri dan Ketua Mahkamah Agung atas pembelaan diri Hakim.
(3) Pertimbangan, pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Majelis Kehormatan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pembelaan diri Hakim Agung atau Hakim yang bersangkutan.
(4) Dalam hal Majelis Kehormatan memandang perlu adanya penjelasan tambahan atas keterangan-keterangan yang dituangkan dalam pembelaan diri Hakim Agung atau Hakim maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 12

(1) Pimpinan Mahkamah Agung setelah memperhatikan hasil pemeriksaan dan pertimbangan, pendapat dan saran Majelis Kehormatan Mahkamah Agung mengajukan usul pemberhentian tidak dengan hormat Hakim Agung yang bersangkutan kepada PRESIDEN.
(2) Menteri setelah memperhatikan hasil pemeriksaan dan pertimbangan, pendapat dan saran Majelis Kehormatan Hakim,

dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung mengajukan usul pemberhentian tidak dengan hormat Hakim kepada PRESIDEN.

Pasal 13

Pimpinan Mahkamah Agung segera memberitahukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat setelah menerima Keputusan PRESIDEN tentang pemberhentian tidak dengan hormat Hakim Agung.

Pasal 14

(1) Pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Hakim berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diikuti dengan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula dalam hal Hakim Agung berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Keputusan tentang pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil, diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

Hakim Agung atau Hakim diberhentikan sementara, dalam hal dikenakan perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan.

Pasal 16

Hakim Agung dan Hakim dapat diberhentikan sementara dari jabatannya:

a. sebelum diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. karena dituntut di muka Pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan.

Pasal 17

(1) Pemberhentian sementara Hakim Agung dengan alasan telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf c diusulkan oleh Pimpinan Mahkamah Agung kepada

berdasarkan pertimbangan masih diperlukannya bukti-bukti tentang kesalahan Hakim Agung yang bersangkutan.

(2) Pemberhentian sementara Hakim dengan alasan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung kepada PRESIDEN.

Pasal 18

Hakim Agung dan Hakim yang diberhentikan sementara dari jabatannya tidak memperoleh tunjangan jabatan.

Pasal 19

(1) Apabila perbuatan yang menjadi alasan Hakim Agung dan Hakim dikenakan pemberhentian sementara ternyata tidak terbukti, maka kepada PRESIDEN diusulkan pembatalan pemberhentian sementara tersebut.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung apabila menyangkut pemberhentian sementara Hakim Agung dan oleh Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung apabila menyangkut pemberhentian sementara Hakim.
(3) Dengan pembatalan pemberhentian sementara, jabatan Hakim Agung atau Hakim beserta jabatan dan hak lainnya dikembalikan seperti semula kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

(1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat, apabila :

a. Hakim Agung atau Hakim berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;

b. Hakim Agung berdasarkan pertimbangan Pimpinan Mahkamah Agung dan Hakim berdasarkan pertimbangan Menteri Kehakiman dengan Ketua Mahkamah Agung ternyata melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf e.
(2) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 berlaku terhadap pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut ayat (1).

Pasal 21

Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak berlaku terhadap hal-hal yang telah diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 22

PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut PERATURAN PEMERINTAH Tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Agung dan Hakim.

Pasal 23

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO