Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.
2. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1990.
3. Menteri adalah Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1996 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGADAAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Dalam rangka mengembangkan usahanya Perusahaan dapat mengeluarkan obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp 400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah), yang pengeluarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan perusahaan berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
(3) Penetapan jenis obligasi dan tata cara pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan melakukan penyisihan dana yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini
diatur oleh Menteri.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 41
