Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1974.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan cara mengalihkan pemilikan saham-saham milik Negara pada Perusahaan Perseeroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA dan pada PT Wisma Nusantara Internasional kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara INDONESIA.
(2) Nilai saham-saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA dan pada PT Wisma Nusantara Internasional yang dialihkan pemilikannya dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara INDONESIA ditetapkan oleh menteri Keuangan.
(3) Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA dan pada PT Wisma
Nusantara Internasional kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara INDONESIA, maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA dan pada PT Wisma Nusantara Internasional beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara INDONESIA.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1972 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Pasal 4
Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perhotelan dan Perkantoran INDONESIA dan pada PT Wisma Nusantara Internasional kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Rajawali Nusantara INDONESIA, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 61
