Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,

PP No. 26 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokok

purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak

yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua

Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III,

Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Bagi purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat

tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan

anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota Tentara

Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia

dan tunjangan orang tua dari Anggota Tentara Nasional

Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan

karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah

pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut

Peraturan Pemerintah ini ternyata:

  • tidak mengalami kenaikan atau mengalami

penurunan penghasilan, kepadanya diberikan

tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan

penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen)

dari penghasilan; atau

  • mengalami . . .

---

  • mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima

persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan

tambahan penghasilan sehingga kenaikan

penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2012

tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak bulan

Januari 2013 maka penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan

perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Pasal 4

(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/

duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan

tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena

dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013.

(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun

pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan

Pemerintah ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda,

penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu,

dan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia,

diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan

peraturan perundang-undangan yang berlaku

sebelumnya dengan penghasilan yang diterima

berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara

Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 6

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima

pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak

yatim/piatu, anak yatim piatu, tunjangan orang tua, dan

penerima tunjangan cacat Anggota Tentara Nasional Indonesia

diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Panglima Tentara

Nasional Indonesia dan/atau menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan baik secara

bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang

tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan

Pemerintah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun

Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak

Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua

Anggota Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 61