(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan
anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota Tentara
Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia
dan tunjangan orang tua dari Anggota Tentara Nasional
Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan
karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah
pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut
Peraturan Pemerintah ini ternyata:
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen)
dari penghasilan; atau
---
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2012
tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak bulan
Januari 2013 maka penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan
perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.