Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program
diploma, program sarjana, program magister, program
doktor, dan program profesi, serta program spesialis,
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
1. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang
selanjutnya disebut PTN Badan Hukum adalah
perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh
Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum
publik yang otonom.
1. Pendanaan . . .
---
1. Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan
sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan
pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan
Hukum.
1. Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah
subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTN
Badan Hukum yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara untuk
penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.
