Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat
RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan
dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna
meningkatkan daya dukung, produktivitas dan
peranannya dalam menjaga sistem penyangga
kehidupan.
1. Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau
memulihkan kembali Kawasan Hutan yang rusak
sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan
peruntukannya.
1. Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan
memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan
penanaman dan pemeliharaan pada areal bekas
penggunaan Kawasan Hutan.
1. Daerah. .
SK No 027696 A
---
PRES IDEN
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengarrrh aktivitas daratan.
1. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur
hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan
manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar
terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta
meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi
manusia secara berkelanjutan.
1. Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di
luar kawasan hutan yang telah menunln fungsinya
sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yar,g ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai Hutan tetap.
1. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada
Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi Hutan.
1. Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan
meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan
Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
1. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang
bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara
maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota
oleh pejabat yang berwenang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan.
1. Pemerintah
SK No 027697 A
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Instansi Terkait adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agrarialpertanahan dan tata ruang, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum, danf atau kementerian yar:g
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
