Langsung ke konten

REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PP No. 26 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat
RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan
dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna
meningkatkan daya dukung, produktivitas dan
peranannya dalam menjaga sistem penyangga
kehidupan.
1. Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau
memulihkan kembali Kawasan Hutan yang rusak
sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan
peruntukannya.
1. Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan
memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan
penanaman dan pemeliharaan pada areal bekas
penggunaan Kawasan Hutan.

1. Daerah. .

SK No 027696 A

---

PRES IDEN

1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengarrrh aktivitas daratan.
1. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur
hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan
manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar
terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta
meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi
manusia secara berkelanjutan.
1. Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di
luar kawasan hutan yang telah menunln fungsinya
sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yar,g ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai Hutan tetap.
1. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada
Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi Hutan.
1. Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan
meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan
Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
1. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang
bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara
maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota
oleh pejabat yang berwenang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan.
1. Pemerintah

SK No 027697 A

---

PRESIDEN

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Instansi Terkait adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agrarialpertanahan dan tata ruang, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum, danf atau kementerian yar:g
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan merupakan bagian dari
pengelolaan Hutan.

Pasal 3

Untuk menyelenggarakan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
ditetapkan pola umum, kriteria dan standar rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan.
Bagian Kesatu
Pola Umum

Pasal 4

(1) Pola umum rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, memuat:
- prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan; dan
- pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan.

(2) Prinsip penyelenggaraarr rehabilitasi dan Reklamasi

Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- transparansi dan akuntabilitas;
- kejelasan kewenangan;
- sistem penganggararl yang berkesinambungan
(multigears);
- partisipatif;
e.pemberdayaan...

SK No 027698 A

---

PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA

- pemberdayaan masyarakat dan kapasitas
kelembagaan;
- pemahaman sistem tenurial;
- andil biaya (cos/ sharing); dan
- penerapan sistem insentif.

(3) Pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi

Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi aspek:
- politik;
- sosial;
- ekonomi; dan
- ekosistem.

Bagian Kedua
Kriteria dan Standar

Pasal 4

(1) Reklamasi Hutan akibat bencana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada areal
sebagai akibat bencana dalam Kawasan Hutan.
(21 Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
terjadi akibat:
- faktor alam; atau
- kelalaian pemegang hak pengelolaan, pemegang izin
pemanfaatan hutan atau pemegang izin pinjam pakai
Kawasan Hutan.

(3) Penentuan penyebab bencana sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan melalui identifikasi, observasi,
dan verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh tim
evaluasi yang dibentuk oleh Menteri.

### Pasal 4L ...

SK No 027713 A

---

PRESIDEN

Pasal 5

Kriteria dan standar rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi aspek:
- kawasan;
- kelembagaan; dan
- teknologi.

Pasal 6

(1) Aspek kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf a digunakan untuk menentukan penanganan
kawasan melalui:
- analisis perencanaan berdasarkan ekosistem DAS;
- kejelasan status penguasaan lahan; dan
- fungsi kawasan.

(2) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf b meliputi:

- sumber daya manusia yang kompeten;
- organisasi yang efektif menurut kerangka
kewenangan masing-masing; dan
- tata hubungan keda.

(3) Aspek teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf c berupa penerapan teknologi yang ditentukan oleh
kesesuaian lahan atau tapak setempat, tingkat
partisipasi masyarakat, dan pemilihan jenis tanaman.

### Pasal 7. . .

SK No 027699 A

---

PRES IDEN

Pasal 7

Selain memenuhi aspek sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Reklamasi Hutan harrrs memenuhi aspek:

  • karakteristik lokasi kegiatan;
  • jenis kegiatan;
  • penataan lahan;
  • pengendalian erosi dan pencemaran air;
  • Revegetasi; dan
  • pengembangan sosial ekonomi.

Pasal 8

(1) Pola umum dijadikan sebagai kerangka dasar dalam

penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

(2) Kriteria dan standar dijadikan sebagai pedoman, acuan,

dan ukuran dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pola

umum, kriteria, dan standar rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai
dengan Pasal 7 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9

(1) RHL diprioritaskan pada Lahan Kritis melalui kegiatan:

  • rehabilitasi Hutan; dan
  • rehabilitasi lahan.

(2) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilakukan pada Kawasan Hutan kecuali cagar
alam dan zona inti taman nasional.

(3) Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilakukan di luar Kawasan Hutan berrrpa hutan
dan lahan.

### Pasal 10. . .

SK No 027700 A

---

PRES IDEN

Pasal 10

Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
- Menteri untuk Kawasan Hutan yang meliputi Hutan
konservasi, Hutan lindung dan Hutan produksi yang tidak
dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan;
- gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan raya
sesuai dengan kewenangannya;
- pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin
pemanfaatan untuk rehabilitasi pada Kawasan Hutan yang
dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan; dan
- pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau
pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan
Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang
dibebani kewajiban untuk melakukan rehabilitasi.

### Pasal 1 1

Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Daerah Provinsi pada lahan yang tidak
dibebani hak; dan
- pemegang hak pada lahan yang dibebani hak.

Pasal 12

(1) RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik
dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan.
(21 Kondisi spesifik biofisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- keadaan flora dan fauna;
- jenis tanah;
- kelerengan;
- sosial;
- ekonomi; dan
- budaya.

(3) DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan

klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan
DAS yang dipertahankan daya dukungnya.

Pasal 13

Klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS
yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah
tersendiri.
Pasa174...

SK No 027701 A

---

PRES tDEN

Pasal 14

RHL diselenggarakan melalui tahapan:
- perencanaan; dan
- pelaksanaan.
Bagian Kedua
Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Paragraf 1
Umum

Pasal 15

Perencanaan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf a, terdiri atas:
- rencana umum RHL DAS; dan
- rencana tahunan RHL.

Paragraf 2
Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Daerah Aliran Sungai

Pasal 16

(1) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 huruf a, disusun dan ditetapkan oleh Menteri.

(2) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun dengan mengacu pada:
- rencana kehutanan tingkat nasional;
- rencana Pengelolaan DAS;
- rencana pengelolaan Sumber Daya Air;
- rencana tata ruang;
- peta Lahan Kritis;
- peta mangrove;
- peta cekungan air tanah; dan
- peta penutup lahan.

(3) Rencana umum RHL DAS paling sedikit memuat:

  • rencana pemulihan Hutan dan lahan;
  • pola pelaksanaan kegiatan RHL;
  • pengendalian erosi dan sedimentasi;
  • pengembangan sumber daya air;
  • kelembagaan; dan
  • monitoring dan evaluasi.

(4) Dalam...

SK No 027702 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(41 Dalam pen5rusunan rencana umum RHL DAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
berkoordinasi dengan Instansi Terkait sesuai dengan
kewenangannya.

(5) Rencana umum RHL DAS ditetapkan untuk jangka

waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali
setiap 5 (lima) tahun.

(6) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) disusun paling larnbat 2 (dua) tahun setelah
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan

rencana umum RHL DAS diatur dengan Peraturan
Menteri.

Paragraf 3
Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Pasal 17

(1) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 huruf b disusun untuk jangka waktu 1 (satu)

tahun mengacu pada rencana umum RHL DAS.

(2) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
- jenis kegiatan;
- lokasi;
- volume; dan
- pembiayaan.

(3) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- rencana tahunan rehabilitasi Hutan; dan
- rencana tahunan rehabilitasi lahan.

(4) Dalam hal rencana umum RHL DAS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal L6 belum disusun, rencana
tahunan RHL mengacu pada:
- peta lahan kritis;
- peta klasifikasi DAS;
- peta bertema DTA danau prioritas;
- peta bertema DTA bangunan infrastruktur; danf atau
- peta bertema daerah rawan dan pasca bencana.

(5) Rencana .

SK No 027703 A

---

PRES IDEN

_10_

(5) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dan ditetapkan
oleh:
- Menteri, pada Kawasan Hutan yang meliputi Hutan
konservasi, Hutan lindung, dan Hutan produksi yang
tidak dibebani hak pengelolaan atau izin
pemanfaatan;
- gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya untuk taman Hutan raya; dan
- pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin
pemanfaatan, pada Kawasan Hutan yang telah
dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan.

(6) Menteri melakukan supervisi terhadap penyusunan dan

penetapan rancana tahunan rehabilitasi Hutan yang
dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan atau
pemegang izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf c.

(7) Rencana tahunan rehabilitasi lahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dan ditetapkan
oleh gubernur.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Paragraf 1
Umum

Pasal 19

(1) RHL dilaksanakan sesuai rencana tahunan rehabilitasi

Hutan danf atau rencana tahunan rehabilitasi lahan.

(2) Dalam melaksanakan kegiatan RHL dapat dilakukan

kegiatan pendukung RHL.
Paragraf 2
Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan

Pasal 20

(1) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (1) huruf a pada:
- Kawasan Hutan konservasi, ditujukan untuk
pemulihan ekosistem, pembinaan habitat dan
peningkatan keanekaragaman hayati;

b.KawasarL...
SK No 027704A

---

PRESIDEN

_ 11_
- Kawasan Hutan lindung, ditujukan untuk
memulihkan fungsi hidrologis DAS dan meningkatkan
produksi hasil Hutan bukan kayu serta jasa
lingkungan; dan
- Kawasan Hutan produksi, ditujukan untuk
meningkatkan produktivitas Kawasan Hutan
produksi.

(2) Rehabilitasi Hutan pada Kawasan Hutan konservasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 2 1

Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
diselenggarakan melalui kegiatan:
- reboisasi; dan/atau
- penerapan teknik konservasi tanah.

Pasal 22

(1) Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a

dilakukan dengan pola:
- intensif; dan
- agroforestri.

(2) Reboisasi intensif sebagaim"rr" di-r.ksud pada ayat (1)

huruf a dilakukan pada Lahan Kritis dengan tutupan
lahan terbuka, semak belukar dan tidak terdapat
aktivitas pertanian masyarakat.

(3) Reboisasi agroforestri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan pada Lahan Kritis dengan
tutupan lahan terbuka, semak belukar, kebun, kebun
campuran, pertanian lahan kering dan terdapat aktivitas
pertanian masyarakat.

Pasal 23

Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf b dilakukan secara:
- sipil teknis;
- vegetatif; dan/atau
- teknik kimiawi.
Pasal24...

SK No 027705 A

---

PRESIDEN

_t2_
Pasal24

(1) Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 hurrrf a
dilakukan melalui pembuatan:
- bangunan struktur; dan
- bangunan nonstruktur.

(2) Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b,
dilakukan melalui:
- penanarnan strip rumput;
- budidaya tanaman lorong;
- penanaman kanan kiri sungai; dan/atau
- tanaman penutup tanah lainnya.

(3) Penerapan teknik konservasi tanah secara teknik kimiawi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c
dilakukan melalui pemberian amelioran.

Pasal 25

(1) Dalam pelaksanaan rehabilitasi Hutan, pemegang hak

atau pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 huruf c dan pemegang izin atau pemegang

Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 huruf d dapat meminta pendampingan,

pelayanan, dan dukungan kepada:
- Menteri;
- gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan
raya sesuai dengan kewenangannya;
- lembaga swadaya masyarakat; danlatau
- pihak lain.
(21 Pendampingan, pelayanan, dan dukungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan
rehabilitasi Hutan dengan tujuan pelindungan dan
konservasi.

(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat berupa pemberian motivasi, mediasi, dan akses
dalam rangka pengembangan kelembagaan.
(41 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa penyediaan data dan informasi.

(5) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

berupa bantuan teknis, penyuluhan, dan pemberian bibit
tanaman.

(6) Ketentuan...

SK No 027706A

---

PRESIDEN

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

pendampingan, pelayanan, dan dukungan diatur dalam
Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Pelaksanaan Rehabilitasi Lahan

Pasal 26

Rehabilitasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui kegiatan:
- Penghijauan; dan/atau
- penerapan teknik konservasi tanah.
Pasal27

(1) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

huruf a dilakukan melalui kegiatan:
- pembangunan Hutan hak;
- Penghijauan lingkungan; dan
- pembangunan Hutan Kota.

(2) Pembangunan Hutan hak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan Penghijauan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dilakukan dengan cara agroforestri dan/atau murni.

(3) Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan tipe dan
bentuk Hutan Kota.
(41 Tipe Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
- tipe kawasan permukiman;
- tipe kawasan industri;
- tipe rekreasi;
- tipe pelestarian plasma nutfah;
- tipe perlindungan; dan
- tipe pengamanan.

(5) Bentuk Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

meliputi:
- jalur;
- mengelompok; dan
- menyebar.

(6) Pembangunan Hutan Kota, tipe Hutan Kota, dan bentuk

Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4)', dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal28...
SK No 027707 A

---

PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA

Pasal 28

Ketentuan mengenai penerapan teknik konservasi tanah pada
rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penerapan teknik konservasi tanah pada rehabilitasi
lahan.

Pasal29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan RHL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan

### Pasal 28 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Kegiatan Pendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Pasal 30

(1) Kegiatan pendukung RHL sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (2) meliputi:

- prakondisi;
- pengembangan perbenihan;
- pengembangan teknologi;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- pengamanan dan perlindungan tanaman; danf atau
- pengembangan kelembagaan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendukung
RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Insentif

Pasal 31

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan

kewenangannya dapat memberikan insentif terhadap
kegiatan RHL yang telah berhasil.
(21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- kemudahan pelayanan; dan latau
- penghargaan.

(3) Kemudahan...

SK No 027708 A

---

PRESIDEN

(3) Kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21huruf a, dapat diberikan dalam bentuk:
- pemberian bantuan akses permodalan;
- penyediaan sarana prasarana;
- penyediaan lahan atau lokasi;
- pemberian akses informasi teknologi;
- pendampingan; dan/atau
- pemberian perizinan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.

(21 (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b, dapat diberikan dalam bentuk:
- subsidi atau bantuan;
- hadiah;
- sertifikat atau piagam; dan/atau
- piala.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Pemanfaatan Hasil Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Pasal 32

(1) Pemanfaatan hasil rehabilitasi Hutan yang dibiayai oleh

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau
Pemerintah Daerah Kabupaten I Kota dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil
rehabilitasi lahan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah Provinsi diatur dengan
Peraturan Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil RHL

yang dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin diatur
dengan Peraturan Menteri.

BABIV...

SK No 027709 A

---

FRES IDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 33

(1) Reklamasi Hutan dilakukan pada Kawasan Hutan rusak

yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan
perubahan penutupan tanah.
(21 Perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi
akibat:
- penggunaan Kawasan Hutan; atau
- bencana.
Bagian Kedua
Reklamasi Hutan Akibat Penggunaan Kawasan Hutan

Pasal 34

Reklamasi Hutan akibat penggunaan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a
dilaksanakan melalui kegiatan:
- inventarisasi lokasi;
- penetapan lokasi;
- perencanaan; dan
- pelaksanaan reklamasi.

Paragraf 1
Inventarisasi Lokasi Reklamasi Hutan

Pasal 35

(1) Inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data

dan informasi terhadap seluruh areal Kawasan Hutan
yang akan terganggu danf atau terganggu akibat
penggunaan Kawasan Hutan.

(2) Inventarisasi

SK No 027710 A

---

PRESIDEN

(21 Inventarisasi lokasi dilakukan melalui survei untuk
memperoleh data primer maupun pengumpulan data
sekunder berrrpa data biofisik dan sosial ekonomi, serta
rencana kerja penggunaan Kawasan Hutan.

(3) Kegiatan inventarisasi menghasilkan data numerik dan

data spasial seluruh areal Kawasan Hutan yang akan
terganggu danf atau terganggu akibat penggunaan
Kawasan Hutan.

Paragraf 2
Penetapan Lokasi Reklamasi Hutan

Pasal 36

(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

huruf b, merupakan kegiatan pemilihan dan penunjukan
lokasi yang terganggu sebagai akibat penggunaan
Kawasan Hutan yang siap direklamasi.

(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara menganalisis dan mengevaluasi
data spasial dan numerik hasil inventarisasi lokasi.

(3) Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi data spasial dan

(21 data numerik sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan luas dan lokasi reklamasi.

Paragraf 3
Perencanaan Reklamasi Hutan

Pasal 37

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

huruf c dilakukan untuk menghasilkan rencana
Reklamasi Hutan.
(21 Rencana Reklamasi Hutan disusun berdasarkan
inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 dan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 36.

(3) Rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21meliputi:
- rencana umum; dan
- rencana tahunan.

(4) Rencana. . .

SK No 027711 A

---

PRESIDEN

(4) Rencana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a disusun untuk jangka waktu selama izin pinjam
pakai Kawasan Hutan, yang memuat:
- kondisi Kawasan Hutan sebelum dan sesudah
aktivitas;
- rencana pembukaan Kawasan Hutan;
- program Reklamasi Hutan;
- rancangan teknis Reklamasi Hutan;
- tata waktu pelaksanaan;
- rencana biaya; dan
- peta lokasi dan peta rencana kegiatan reklamasi.

(5) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b disusun berdasarkan rencana umum Reklamasi
Hutan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(6) Rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disusun oleh pemegang izin pinjam pakai
Kawasan Hutan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 38

(1) Rencana Reklamasi Hutan yang telah disusun

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6)
dilakukan penilaian oleh Menteri.
(21 Menteri dalam melakukan penilaian rencana Reklamasi
Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan Instansi Terkait dan gubernur sesuai dengan
kewenangannya.

(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Menteri dapat menyetujui rencana Reklamasi
Hutan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian
rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4 .

SK No 027712 A

---

PRESIDEN

-t9-
Paragraf 4
Pelaksanaan Reklamasi Hutan

Pasal 39

(1) Berdasarkan perencanaan Reklamasi Hutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan
Reklamasi Hutan.

(2) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin pinjam pakai
Kawasan Hutan.

(3) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi tahapan kegiatan:
- penataan lahan;
- pengendalian erosi dan sedimentasi; dan
- Revegetasi.

(4) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan pada areal pinjam pakai
Kawasan Hutan yang mengalami per-ubahan permukaan
tanah dan perubahan penutupan tanah.

(5) Dalam hal areal pinjam pakai Kawasan Hutan hanya

mengalami perubahan penutupan tanah, Reklamasi
Hutan dilakukan dengan tahapan kegiatan:
- pengendalian erosi dan sedimentasi; dan
- Revegetasi.
Bagian Ketiga
Reklamasi Hutan Akibat Bencana

Pasal 41

(1) Penentuan penyebab terjadinya bencana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) menjadi dasar dalam
penunjukkan penanggung jawab kegiatan Reklamasi
Hutan pada areal bencana.

(2) Reklamasi Hutan pada areal bencana akibat faktor alam

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a
menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal42

(1) Reklamasi Hutan pada areal bencana akibat kelalaian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b
menjadi tanggung jawab pemegang hak pengelolaan,
pemegang izin pemanfaatan Hutan atau pemegang izin
pinjam pakai Kawasan Hutan.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dalam
pelaksanaan Reklamasi Hutan yang dilakukan oleh
pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan
Hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 43

Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana
diselenggarakan melalui kegiatan:
- penetapan lokasi;
- perencanaan; dan
- pelaksanaan reklamasi.
Paragraf 1
Penetapan Lokasi

Pasa|44

(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

huruf a dilakukan untuk menentukan lokasi Reklamasi
Hutan yang berada pada Kawasan Hutan atau di luar
Kawasan Hutan.

(2) Tim...

SK No 027714 A

---

PRESIDEN

-2r-

(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40

ayat (3) bertugas menganalisis dan mengevaluasi data
spasial dan numerik Kawasan Hutan yang terganggu.

(3) Menteri menetapkan lokasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berdasarkan hasil analisis tim evaluasi.

Paragraf 2
Perencanaan

Pasal 45

(1) Perencanaan Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat

bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf b, dibuat dalam bentuk rancangan teknis.
(21 Rancangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan desain detail dari rancangan penataan lahan,
rancangan tanaman maupun rancangan bangunan
konservasi tanah.

Paragraf 3
Pelaksanaan

Pasal 46

(1) Pelaksanaan Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat

bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf c, dilakukan melalui tahapan:
- penataan lahan; dan
- Revegetasi.
(21 Penataan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, disesuaikan dengan kondisi topografi, jenis
tanah dan iklim setempat, meliputi pengaturan bentuk
lereng dan pengaturan saluran air.

(3) Revegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

dilakukan melalui kegiatan persiapan lapangan,
persemaian dan/atau pengadaan bibit, pelaksanaan
penanaman, dan pemeliharaan tanaman.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Reklamasi Hutan
pada areal sebagai akibat bencana diatur dengan Peraturan
Menteri.
BagianKeempat...

SK No 027715 A

---

PRES IDEN

Bagian Keempat
Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan

Pasal 48

(1) Penilaian terhadap pelaksanaan Reklamasi Hutan

dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan Instansi
Terkait atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(21 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria
Reklamasi Hutan untuk menentukan keberhasilan
Reklamasi Hutan.

(3) Keberhasilan Reklamasi Hutan pada areal penggunaan

Kawasan Hutan, menjadi salah satu unsur penilaian
seluruh kewajiban dalam rangka perpanjangan atau
pengembalian izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan
Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 49

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan

rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertujuan untuk:
- mewujudkan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan yang transparan, efektif, akuntabel,
dan berkualitas; dan
- meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan dalam
penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

BagianKedua...

SK No 027716 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Mekanisme Peran Serta Masyarakat

Pasal 50

Peran serta masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan dapat dilakukan melalui:
- konsultasi publik dalam pen5rusunan peraturan dan
kebijakan terkait rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
- penyampaianaspirasi;
- sosialisasi; dan/atau
- seminar, lokakarya, danf atau diskusi.

Pasal 51

Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam:
- pen]rusunanperencanaan;
- pelaksanaan;
- pengawasan; dan/atau
- pendanaan.

Pasal 52

Peran serta masyarakat dalam penJrusunan perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan
dengan mekanisme:
- pemberian masukan berupa informasi dan data dalam
persiapan pen5rusunan rencana rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan;
- pengajuan usulan berkaitan metode dan teknik
rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah pelaksanaan
rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; danf atau
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/atau sesama unsur masyarakat dalam membantu
pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Pasal 53

Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan dalam
penyediaan bibit, penanaman, danf atau pemeliharaan.

Pasa154...

SK No 027717 A

---

PRESIDEN

Pasal 54

Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf c dilakukan dengan
mekanisme:
- pemantauan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
- pelaporan hambatan, kelancaran, dan keberhasilan
kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau
- pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang
berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan
kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Pasal 55

Peran serta masyarakat dalam pendanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf d dilakukan dengan
mekanisme:
- pemberian informasi tentang ketersediaan dana
rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
- pengajuan usulan dan pertimbangan pengelolaan dan
penggunaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
dan/atau
- pemberian dana untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi
dan Reklamasi Hutan.

Pasal 56

(1) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 55, masyarakat
dapat menyampaikan secara langsung dan/atau tertulis
kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota.
(21 Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan secara
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan dengan menghormati norma
agama, kesusilaan, dan kesopanan.

BABVI...

SK No 027718 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 57

(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya

melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap
penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

(2) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi

dan Reklamasi Hutan:
- Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian
terhadap kebijakan gubernur; dan
- gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian
terhadap kebijakan bupati/wali kota.

Bagian Kedua
Pembinaan

Pasal 58

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57

ayat (1) meliputi pemberian:
- pedoman;
- bimbingan;
- pelatihan;
- arahan; dan/atau
- supervisi.
(21 Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditujukan terhadap penyelenggaraan
rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b ditujukan terhadap pen5rusunan
prosedur dan tata kerja.

(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c ditujukan terhadap para pihak terkait.

(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d mencakup kegiatan penJrusunan rencana,
program, dan kegiatan yang bersifat nasional.

(6) Supervisi...

SK No 027719 A

---

PRESIDEN

(6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e

ditujukan terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan.

Bagian Ketiga
Pengendalian

Pasal 59

(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57

ayat (1) meliputi kegiatan:
- monitoring;
- evaluasi;
- pelaporan; dan
- tindak lanjut.

(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan
informasi, kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan.

(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilakukan untuk menilai keberhasilan
pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang
dilakukan secara periodik.

(4) Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dilakukan untuk menyelaraskan pencapaian
kinerja yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan
dan sasaran.

(5) Kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d merupakan tindak lanjut hasil
monitoring dan evaluasi guna penyempurnaan kebijakan
dan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

Pasal 60

(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Menteri atau

gubernur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ditindaklanjuti oleh pelaksana rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan.

(2) Pelaksana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan melaporkan

pelaksanaan hasil pengendalian kepada Menteri atau
gubernur.
Pasal6l...

SK No 027720 A

---

PRESIDEN

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai
dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Menteri.

PENDANAAN

Pasal 62

(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan rehabilitasi dan

Reklamasi Hutan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja
daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Penggunaan sumber dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 63

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 49471, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 64

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 2Ol, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 49471 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 65

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 027721 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan
undangan,

Djaman

SK No 036205 A

---

PRESIDEN