1. Bagian Umum :
a. Mengurus penerimaan, penyimpanan dan pengiriman surat penerbitan-penerbitan.
b. Mengatur dan menilik urusan administrasi Kantor Pusat.
c. Menyelenggarakan Perpustakaan, dokumentasi dan eksposisi.
d. Hal-hal yang khusus dan tidak termasuk tugas kewajiban bagian-bagian lain.
2. Bagian Urusan Pegawai :
Mengerjakan soal-soal yang bersangkutan dengan urusan seluruh Kementrian.
3. Bagian Perbendaharaan :
a. Mengerjakan perbendaharaan Kementrian seluruhnya.
b. Mengeluarkan semua atas gaji dan permintaan uang untuk belanja kantor dan lain-lain.
c. Memeriksa dan menanggung keberesannya pertanggunganjawab.
4. Bagian Publiciteit :
a. Menyusun komentar, uraian-uraian politik, sosial, ekonomi untuk dalam dan luar Negeri.
b. Menyurus dan menyelenggarakan penerbitan untuk kebutuhan dalam dan luar Negeri.
c. Menyelenggarakan pers-interview, dan memperhatikan dunia pers dan persurat kabaran pada umumnya.
d. Memberi bahan-bahan penerangan ke Jawatan-jawatan Penerangan Daerah, dan badan-badan atau instansi-instansi yang bersangkutan dengan penerangan.
e. Menerima tamu-tamu dan wartawan-wartawan Luar Negeri menyelenggarakan pertemuan-pertemuan untuk mereka.
5. Bagian Urusan Daerah.
a. Memperhatikan dan mengurus segala soal-soal yang bersangkut paut dengan usaha-usaha penerangan ke dalam Negeri serta organisasinya di seluruh daerah Republik INDONESIA.
b. Mengatur dan memelihara persesuaian isi dan langkah antara penerangan ke dalam dan ke luar Negeri.
c. Memperhatikan dan mengisi pertunjukan-pertunjuka rakyat.
6. Jawatan Radio.
a. Mengurus dan menyelenggarakan organisasi dan isi penerangan dengan radio, baik yang ditunjukan keluar, maupun ke dalam Negeri.
b. Menyusun pedoman dan program siaran, baik di Pusat maupun di cabang-cabang seluruh daerah Republik INDONESIA.
c. Dengan memperhatikan soal-soal kebudayaan dalam siarannya radio, turut membimbing masyarakat ke arah kesempurnaan hidup jasmani dan rohani.
7. Kantor Badan Pemeriksa Film.
Menyelenggarakan penilikan (sensuur) atas film-film untuk pertunjukan umum.