(1) Kepada Pegawai Negeri atas permintaannya dapat diberikan persekot gaji guna merayakan hari raya (selanjutnya disebut persekot hari raya).
(2) Kepada seorang pegawai dalam masa 1 tahun tidak dapat diberikan persekot hari raya lebih dari satu kali.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBAYARAN PENSIUN DAN TUNJANGAN BERKALA YANG DAPAT DISAMAKAN DENGAN PENSIUN, YANG HAK UNTUK MENERIMANYA TERJADI SELAMA WAKTU SEBELUM 1 AGUSTUS 1945
Pasal 1
Pasal 2
(1) Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri ialah:
a. warga-negara INDONESIA yang memangku jabatan Negeri baik tetap maupun sementara;
b. mereka yang menerima uang tunggu;
c. pekerja tetap warga-negara INDONESIA, yaitu tenaga harian yang dipekerjakan atau diangkat oleh instansi Pemerintah untuk melakukan pekerjaan yang bersifat tetap dan telah bekerja terus-menerus selama sekurang-kurangnya satu tahun.
(2) Yang dimaksud dengan hari raya tersebut dalam pasal 1 di atas ialah:
1. Idulfitri,
2. 1 Januari,
3. Galungan yang dirayakan dalam bulan September, dan
4. Imlek.
Pasal 3
(1) Persekot hari raya tidak diberikan jika:
a. pegawai yang memintanya sementara itu telah mengajukan permintaan untuk berhenti dari pekerjaannya ataupun telah diusulkan untuk diberhentikan dari pekerjaannya;
b. pegawai yang memintanya telah disuruh mengajukan permintaan berhenti dari pekerjaannya ataupun telah diusulkan untuk disuruh berbuat demikian;
c. pegawai yang memintanya telah mengajukan permintaan perlop di luar tanggungan Negara ataupun telah diusulkan untuk diberi perlop di luar tanggungan Negara.
(2) Kepada mereka yang dimaksud pada pasal 2 ayat 1 sub b dan c hanya dibayarkan persekot, jika dapat diharapkan bahwa persekot itu dapat ditagih kembali sebelum waktu pemberian uang tunggu cq pekerjaan habis.
Pasal 4
Persekot hari raya berjumlah separuh penghasilan bersih yang diterima terakhir dalam bulan sebelum bulan surat-surat perintah pembayaran disiapkan oleh kantor-kantor pembayaran.
Pasal 5.
(1) Permintaan persekot diajukan kepada kantor-kantor yang mengeluarkan surat perintah pembayaran gaji, paling lambat satu bulan sebelum hari raya yang bersangkutan dirayakan.
(2) Pembayaran persekot dilakukan 20 hari sebelum perayaan hari raya yang bersangkutan.
(3) Atas permintaan persekot, yang diterima oleh kantor pembayaran sesudah hari raya, tidak dilakukan pembayaran.
(4) Pengeluaran persekot termaksud dibebankan pada anggaran Kementerian masing-masing atas ma persekot gaji, kecuali persekot kepada pegawai pada Jawatan/Perusahaan berdasarkan IBW, yang diberikan dari keuangan badan itu sendiri, dan persekot kepada pekerja tetap, yang dibayar dari uang persediaan untuk dipertanggung-jawabkan.
Pasal 6
(1) Pungutan kembali uang persekot dilakukan data enam angsuran dengan memotong gaji pegawai yang bersangkutan tiap-tiap bulan, dimulai dengan bulan sesudah bulan persekot tadi dibayarkan.
(2) Apabila pegawai diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau berhubung dengan sesuatu hal tidak menerima gaji/penghasilan atau meninggal dunia, maka (sisa) persekot dapat segera ditagih sekaligus dari yang bersangkutan atau ahliwarisnya.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE
Diundangkan Pada tanggal 26 Maret 1954 MENTERI AGAMA,
MENTERI KEHAKIMAN,
K. H. MASJKUR
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 46 TAHUN 1954
