Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 2 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 8) TENTANG ORGANISASI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA

PP No. 27 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Merubah Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 8) sebagai berikut :
"(2), Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa terdiri dari, Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Penerangan, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Agama, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, Menteri Urusan Veteran, Menteri Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat Untuk Pembangunan dan Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah sebagai Anggota- anggota,

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SUKARNO) PERDANA MENTERI, ttd (JUANDA) Diundangkan pada tanggal 7 Agustus 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 69 TAHUN 1957