(1) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan lebih lanjut antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U. segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.
(2) Keputusan B.P.U. mengikat Perusahaan.
Pasal 15.
Perusahaan memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh B.P.U. dengan persetujuan Menteri.
Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.
Pasal 16.
(1) Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan, kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadapa pegawai Perusahaan.
(3) Semua …
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan mengirimkan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai termaksud pada ayat
(3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempatlain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali juka untuk sementara dipindahakan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.
Kepegawaian.
Pasal 17.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tahun buku …
Tahun buku.
Pasal 18.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Anggaran Perusahaan.
Pasal 19.
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2) Keculai apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam angaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan.
