Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN

PP No. 27 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Bahan-bahan galian terbagi atas tiga golongan :
a. Golongan bahan galian yang strategis adalah :

  • minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam;
  • bitumen padat, aspal;
  • antrasit, batubara, batubara muda;
  • uranium, radium, thorium dan bahan-bahan galian radioaktip lainnya;
  • nikel, kobalt;

- timah.
b. Golongan bahan galian yang vital adalah:

  • besi, mangaan, molibden,khrom, wolfram, vanadium, titan;
  • bauksit, tembaga, timbal, seng;
  • emas, platina, perak, air raksa, intan;
  • arsin, antimon, bismut;
  • yttrium, rhutenium, cerium dan 1ogam-logam langka lainnya;
  • berillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa;
  • kriolit, fluorspar, barit;
  • yodium, brom, khlor, belerang.

c. Golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b adalah.

  • nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite);
  • asbes, talk, mika, grafit, magnesit;
  • yarosit, leusit, tawas (alum), oker;
  • batu permata, batu setengah permata;
  • pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit;
  • batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth);
  • marmer, batu tulis;
  • batu kapur, dolomite, kalsit;
  • granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur- unsur mineral golongan a maupun golongan b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.

Pasal 2

(1) Pemindahan bahan galian dari suatu golongan ke golongan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.

(2) Bahan galian yang belum disebutkan dalam Pasal 1, yang perlu dimasukkan dalam salah satu golongan ditetapkari dengan PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 3

(1) Apabila bahan galian yang lebih tinggi golongannya terdapat dalam satu endapan dengan bahan galian yang lebih rendah golongannya, Menteri MENETAPKAN pengaturan usaha pertambangan endapan tersebut.

(2) Bagi bahan-bahan galian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c sepanjang terletak di lepas pantai, izin usaha pertambangannya diberikan oleh Menteri.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 47