Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
2. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keuangan;
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan tugas-tugas pembinaan Perusahaan;
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi;
6. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi disingkat Perum PKK;
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi;
8. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi;
9. Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi;
10. Koperasi adalah Koperasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
11. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta berkembang dengan baik;
12. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
13. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional;
14. Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
