(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya yang didirikan di Bandung dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 86).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pengairan Departemen Pekerjaan Umum berupa Gedung Kantor Proyek Sungai Dareh Sitiung yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 63 Bandung.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya ditetapkan oleh Mentreri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1986 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDAH KARYA
Pasal 1
Pasal 2
Pelaksanaan penambahan penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan (PERSERO) PT. Indah Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun
1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1983.
Pasal 3
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan, baik secara bersama atau sendiri-sendiri, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 38
