Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara phisik, kimiawi, dan biologis.
2. Konservasi rawa adalah pengelolaan rawa sebagai sumber air yang berdasarkan pertimbangan teknis, sosial ekonomis dan lingkungan, bertujuan menjamin dan memelihara kelestarian keberadaan rawa sebagai sumber air dan/atau meningkatkan fungsi dan pemanfaatannya.
3. Reklamasi rawa adalah upaya meningkatkan fungsi dan pemanfaatan rawa untuk kepentingan masyarakat luas.
4. Jaringan reklamasi rawa adalah keseluruhan saluran baik primer, sekunder, maupun tersier dan bangunan yang merupakan satu kesatuan, beserta bangunan pelengkapnya, yang diperlukan untuk pengaturan, pembuangan, pemberian, pembagian dan penggunaan air.
5. Saluran primer adalah saluran utama dari jaringan reklamasi rawa yang berfungsi baik untuk pembuangan maupun pemberian air.
6. Saluran sekunder adalah cabang utama dari saluran primer rawa yang berfungsi untuk pembuangan maupun pemberian air.
7. Saluran tersier adalah cabang saluran sekunder yang berfungsi baik sebagai pembuangan maupun pemberian air.
8. Garis sempadan adalah garis batas kiri kanan saluran yang MENETAPKAN daerah yang dibutuhkan untuk keperluan pengamanan saluran.
9. Limbah adalah semua bahan buangan baik berupa benda dan/atau bahan padat maupun cair yang dapat menimbulkan pencemaran.
10. Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa adalah serangkaian kegiatan yang mengarah kepada upaya pemanfaatan air secara optimal dan pelestarian fungsi jaringan reklamasi rawa.
11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pengairan.
12. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I.
