Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

PP No. 27 Tahun 1994 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pengelolaan Perkembangan Kependudukan adalah upaya penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penyuluhan, pengendalian, dan evaluasi masalah perkembangan kependudukan.
2. Perkembangan Kependudukan adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan perubahan keadaan penduduk yang meliputi kuantitas, kualitas, dan mobilitas yang mempunyai pengaruh terhadap pembangunan dan lingkungan hidup.
3. Penduduk adalah orang dalam motranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.
4. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciri utama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, kondisi, kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, serta lingkungan penduduk tersebut.
5. Kualitas…

5. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang berbudaya, berkepribadian, dan layak.
6. Kuantitas penduduk adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati, dan pindah tempat tinggal.
7. Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah Tingkat II.
8. Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.
9. Penyebaran penduduk adalah upaya mengubah persebaran penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
10. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
11. Daya dukung alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta mahluk lain secara berkelanjutan.
12. Daya tampung lingkungan binaan adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia, untuk memenuhi perikehidupan penduduk.
13. Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib dan aman.
14. Menteri…

14. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan kebijaksanaan di bidang kependudukan.

Pasal 2

Pengelolaan perkembangan kependudukan ditujukan pada terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Pasal 3

(1) Dalam rangka mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup guna menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan, Pemerintah MENETAPKAN jumlah, struktur, dan komposisi penduduk.
(2) Penetapan jumlah, struktur, dan komposisi penduduk didasarkan pada pendataan penduduk yang dilakukan secara berkala dan terpadu, baik tingkat pusat maupun daerah.
(3) Pendataan penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) meliputi kelahiran, kematian, usia, jenis kelamin, susunan, perpindahan, persebaran, penghidupan, kehidupan soaial, ekonimi, budaya penduduk, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4…

Pasal 4

Pengelolaan perkembangan kependudukan diwujudkan melalui pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk, serta diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu oleh pemerintah bersama-sama masyarakat.

Pasal 5

Pengendalian kuantitas penduduk diarahkan pada terwujudnya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan kondisi perkembangan sosial ekonomi dan sosial budaya.

Pasal 6

Dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah bersama-sama masyarakat menyelenggarakan upaya penurunan angka kematian, penurunan angka kelahiran, dan pengarahan mobilitas penduduk.

Pasal 7

(1) Penurunan angka kematian diselenggarakan melalui penurunan angka kematian bayi dan anak dibawah 5 tahun, serta memperpanjang usia harapan hidup rata-rata.
(2) Dalam...

(2) Dalam rangka penurunan angka kematian, menteri dan Menteri lain yang terkait di bidang kependudukan MENETAPKAN kebijaksana an upaya peningkatan kualitas hidup dan kualitas lingkungan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing secara terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kebijaksanaan upaya peningkatan kualitas hidup dan kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), meliputi hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan :
a. upaya kesehatan, meliputi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan gizi, nutrisi, pencegahan ataupun pengobatan penyakit;
b. kualitas kondisi ekonomi, pendidikan, sosial-politik dan sosial-budaya masyarakat;
c. kualitas penghasilan dan pendapatan keluarga;
d. kualitas individu atau keluarga yang berkaitan dengan tradisi, norma, produktivitas dan perilaku kehidupan;
e. kualitas lingkungan hidup, baik alam, buatan, maupun sosial.

Pasal 8

(1) Penurunan angka kelahiran ditujukan untuk mewujudkan kondisi penduduk tumbuh seimbang menuju kondisi penduduk tanpa pertumbuhan.
(2) Penurunan angka kelahiran dilaksanakan melalui upaya :
a. Pembudayaan norma keluarga kecil bahagia sejahtera, yang meliputi upaya meningkatkan kesadaran dan mendorong untuk melakukan :

1) pemakaian...
1) pemakaian kontrasepsi;
2) pendewasaan usia perkawinan;
3) penundaan kelahiran anak pertama;
4) pemakaian air susu ibu yang optimal;
5) penjarangan jarak kelahiran;
b. Peningkatan pendidikan dan peran wanita;
c. upaya lain yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 9

Pengembangan kualitas penduduk dilakukan melalui upaya peningkatan nilai-nilai keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, mental-spiritual, dan peningkatan usaha kesejahteraan lainnya.

Pasal 10

Pengembangan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi pengembangan kualitas diri pribadi, keluarga, masyarakat, warga negara dan himpunan kuantitas secara menyeluruh dan terpadu yang diselenggarakan oleh Pemerintah, masyarakat dan keluarga.

Pasal 11

Dalam upaya mendukung pengembangan kualitas penduduk, Pemerintah bersama-sama masyarakat menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan

penduduk.
Pasal 12…

Pasal 12

(1) Pembinaan dan pelayanan penduduk dalam rangka pengembangan kualitas penduduk dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, termasuk penyediaan sarana, prasarana dan jasa.
(2) Khusus bagi masyarakat rentan, selain cara dan bentuk pembinaan dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga dapat diberikan kemudahan-kemudahan sesuai dengan jenis hambatan yang perlu diatasinya.

Pasal 13

Pengarahan mobilitas penduduk ditujukan untuk:
a. mengembangkan kualitas sumber daya manusia;
b. menciptakan keselarasan, keserasian, keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. mengendalikan kuantitas penduduk di suatu daerah/wilayah tertentu;
d. mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru;
e. memperluas kesempatan kerja produktif;
f. meningkatkan ketahanan nasional.

Pasal 14…

Pasal 14

(1) Pengarahan mobilitas penduduk diselenggarakan dengan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam rangka mewujudkan persebaran penduduk yang optimal yang didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Pengarahan mobilitas penduduk dilaksanakan melalui peningkatan nilai-nilai keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, mental spiritual.

Pasal 15

Pengarahan mobilitas penduduk dilaksanakan dengan memperhatikan faktor-faktor antara lain :
a. konsentrasi penduduk suatu daerah/wilayah;
b. jumlah penduduk di daerah potensial;
c. keseimbangan antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Pasal 16

Untuk mendorong terwujudnya persebaran penduduk yang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pemerintah menyusun program dan kegiatan pemindahan penduduk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V…

Pasal 17

Untuk mendukung upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, dan pengarahan mobilitas penduduk yang selaras, seimbang dan serasi dengan lingkungan hidup, dikembangkan sistem informasi perkembangan kependudukan dan keluarga.

Pasal 18

Sistem informasi perkembangan kependudukan dan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diselenggarakan oleh Menteri secara terkoordinasi antar lintas sektor yang terkait baik tingkat pusat ataupun daerah.

Pasal 19

Sistem informasi perkembangan kependudukan dan keluarga diselenggarakan melalui upaya :
a. pengumpulan dan pengolahan data kuantitas, dan persebaran mobilitas penduduk serta kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan baik tingkat pusat ataupun daerah.
b. penyebaran dan penyajian informasi mengenai keadaan perkembangan kependudukan dan keluarga serta kondisi kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan suatu daerah atau wilayah;
c. pengembangan jaringan sistem informasi secara terpadu antar lintas

sektor;
d. pengembangan…
d. pengembangan sistem administrasi, pencatatan, dan statistik kependudukan dan keluarga termasuk registrasi penduduk.

Pasal 20

(1) Untuk mendukung pengelolaan perkembangan kependudukan dilakukan upaya penelitian dan pengembangan.
(2) Upaya penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk dan pembinaan serta pengembangan sistem informasi kependudukan.
(3) Upaya penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh pusat-pusat penelitian, lembaga swadaya dan organisasi masyarakat, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

Pemerintah mewujudkan peluang dan mendorong keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pengelolaan perkembangan kependudukan.

Pasal 22…

Pasal 22

(1) Peluang dan dorongan untuk meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan perkembangan kependudukan meliputi kegiatan :
a. memberi informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan penglolaan perkembangan kependudukan;
b. membantu kelancaran penyelenggaraan pengelolaan perkembangam kependudukan;
c. memberi/menyediakan sarana dan prasarana bagi peningkatan kualitas penduduk.
(2) Peran serta masyarakat diselenggarakan melalui lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan, pihak swasta dan perorangan secara sukarela dan mandiri sesuai dengan kemampuan masing-masing.
(3) Peran serta masyarakat dapat berupa penyediaan tenaga, sarana, prasarana, dan/atau bentuk lainnya.

Pasal 23

Pembinaan pengelolaan perkembangan kependudukan dilakukan oleh Menteri dan Pimpinan Instansi Pemerintah yang terkait secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan.

Pasal 24…

Pasal 24

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi pembinaan terhadap :
a. kualitas sumber daya manusia dan pelayanan;
b. pemerataan pelayanan yang berkaitan dengan pengelolaan perkembangan kependudukan;
c. koordinasi dan keterpaduan program pengelolaan perkembangan kependudukan;
d. koordinasi pengembangan jaringan informasi kependudukan dan keluarga, administrasi, pencatatan, statistik kependudukan dan keluarga serta perencanaan kependudukan sektoral dan regional;
e. peran serta masyarakat;
f. penelitian dan pengembangan kualitas, pengendalian kuantitas pendudukan, mobilitas penduduk dan lingkungannya; dan
g. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan perkembangan kependudukan.

Pasal 25

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dilakukan dengan :
a. bimbingan dan penyuluhan;
b. pemberian bantuan tenaga, keahlian, atau bentuk lain;
c. pemberian penghargaan;
d. pendidikan kependudukan;

e. pendidikan perkembangan kependudukan; dan
f. cara pembinaan lainnya.
BAB IX…

Pasal 26

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 49