Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa
surat pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga
dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai
dengan masa berlakunya, yang terdiri atas Surat
Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
1. Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut
SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran
bunga secara diskonto.
1. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan
Surat Utang Negara untuk pertama kali.
1. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat
Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
1. Diskonto SPN adalah selisih lebih antara :
- nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga
perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder;
atau
- harga jual di Pasar Sekunder dengan harga perolehan
di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder,
tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipotong.
