Langsung ke konten

PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

PP No. 27 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa
surat pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga
dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai
dengan masa berlakunya, yang terdiri atas Surat
Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.

1. Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut
SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran
bunga secara diskonto.

1. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan
Surat Utang Negara untuk pertama kali.

1. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat
Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.

1. Diskonto SPN adalah selisih lebih antara :

- nilai nominal pada saat jatuh tempo dengan harga
perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder;
atau

- harga jual di Pasar Sekunder dengan harga perolehan
di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder,

tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipotong.

Pasal 2

(1) Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa

Diskonto SPN dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final.

(2) Besarnya . . .

---

(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah:

- 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan

- 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang
berlaku bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di
luar negeri,

dari Diskonto SPN.

Pasal 3

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 dilakukan oleh:

- Penerbit SPN (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku
agen pembayar, atas Diskonto SPN yang diterima
pemegang SPN saat jatuh tempo; atau
- Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang
perantara maupun selaku pembeli, atas Diskonto SPN yang
diterima di Pasar Sekunder.

Pasal 4

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak dilakukan atas Diskonto SPN yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:

- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar
negeri di Indonesia;

- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan;

- Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan, selama 5 (lima) tahun
pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin
usaha.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Ketentuan mengenai tata cara pemotongan Pajak Penghasilan
atas Diskonto SPN diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 6

SPN yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini dan pemungutan PPh sudah dilakukan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat
Perbendaharaan Negara, tidak dipungut lagi berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan
atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

---