Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,

PP No. 27 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokok

purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak

yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II,

Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Bagi purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat

tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Bagi penerima pensiun warakawuri/duda, tunjangan

anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari Anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang

gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan orang tua

dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang

gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas

sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun

pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan

Pemerintah ini ternyata:

  • tidak mengalami kenaikan atau mengalami

penurunan penghasilan, kepadanya diberikan

tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan

penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen)

dari penghasilan; atau

  • mengalami . . .

---

  • mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima

persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan

tambahan penghasilan sehingga kenaikan

penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2012

tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2013 maka

penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan

penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Pasal 4

(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/

duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan

tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan

karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal

1 Januari 2013.

(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun

pokok/tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,

kepada purnawirawan, warakawuri/duda, penerima

tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang

tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,

diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan

peraturan perundang-undangan yang berlaku

sebelumnya dengan penghasilan yang diterima

berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian

Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran

pensiun.

Pasal 6

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima

pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak

yatim/piatu, anak yatim piatu, tunjangan orang tua, dan

penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan

pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Kepolisian

Negara Republik Indonesia dan/atau menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan

baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri

menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan

Pemerintah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun

Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak

Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 62