Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 27 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Hutama Karya yang statusnya sebagai perusahaan perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Bangunan Negara “Hutama Karya” Menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.600.000.000.000,00
(tiga triliun enam ratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2015

,

ttd.