Cukup jelas.
AnCka 2
Ditetapkan: 2017-01-01
Cukup jelas.
AnCka 2
Ayat (1)
Dalam hal kontrak kerja sama di bidang usaha
hulu Minyak dan Gas Bumi, pemerintatr menyeaiakan
sumber daya alamnya sedangkan Kontraktor wajib
membawa modal dan teknologi. Konsekuensinya
bahwa Kontraktor tidak diperkenankan membebankan
biaya bunga maupun biaya royalti dan sejenisnya ke
dalam biaya operasi yang dapat dikembalikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 3
Ayat (1)
Pada dasarnya seluruh pengeluaran atas barang dan
peralatan yang dibeli oleh Kontraktor merupakan milik
negara, sehingga pegeluaran tersebut merupakan biaya
pemeritah operasi yang dapat dikembalikan oleh
kepada Kontraltor berdasarkan harga perolehan.
Ayat (21
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5 ...
---
PRES IDEN
Angka 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bentuk Insentif Kegiatan Usaha Hulu antara lain
berupa inuestm.ent credit,lmbaJan DMO, dan depresiasi
dipercepat.
Yang dimaksud dengan Inuestment Credit adatah
tambahan pengembalian Biaya Modal dalam jumlah
tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas
produksi, yang diberikan sebag i insentif untuk
pengembangan lapangan minyak dan/atau Gas Bumi
tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Bentuk insentif penerimaan negara bukan pajak
antara lain berupa kebljakan dalam pemanfaatan
barang milik negara yang digunakan oleh Kontraktor
dalam Operasi Perminyalan dan kemudahan Lainnya.
Angka 6
Penetapan besaran bagi hasil yang dinamis dimaksudkan
untuk pembegran keuntungan dan resiko terhadap
perubahan-perubahan yang mempengaruhi kegiata;
Minyak dan Gas Bumi, antara lain: perubahan harga
Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tingkai produksi Minyak
Bumi dan/atau Gas Bumi, rasio antara penerimaan
(rewnuQ dan biaya Operasi perminyakan
Angka 7 ...
---
PRESIOEN
Angka 7
Ayat (1)
Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan adalah
sama dengan biaya yang akan dikembalikan oleh
Pemerintah kepada Kontraktor dalam rangka Kontrak
Kerja Sama, demikian pula sebaliknya. Prinsip ini
biasa dikenal dengan nama uniformitg principle.
Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
ini merupakan biaya yang menjadi dasar dalam
penghitungan bagi hasil dan penghitungan
Penghasilan Kena Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang termasuk biaya yang terkait dengan aktilitas
pemrosesan Gas Bumi sampai dengan titik
penyerahan antara lain biaya pemrosesan
Li@efied N atural crrs (LNG).
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Hurufe
Yang termasuk biaya penrusutan antara lain
berupa:
1. fasilitas produksi;
1. gedung kantor, gudang, perumahan;
1. rnesin dan peralatan.
Ayat (4) ...
---
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Termasuk dalam biaya pemindahan gas dari titik
produksi ke titik penyerahan adalah biaya untuk
pemasafan.
Huruf b
Cukup jeLas.
AnCka 8
Ayat (1)
Hurufa
Dihapus.
Huruf b
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "biaya langsung kantor
pusat yang dibebankan ke proyek,, adalah biaya
yang terkait langsung dengan kegiatan Operasi
Perminyakan di Indonesia dengan syarat:
1. tidak ...
---
t,',3otf;
* r JrT^t *. r, o ", -6-
1. tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga
di dalam negeri;
1. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga ke4.a
Indonesia; dan
1. tidak rutin.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan pating sedikit mengatur
mengenai waktu pemberlalman remunerasi.
Angka 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
dihibahkan tidak boleh dibebankan sebagai If.*t"-V"ng
biaya karena harta tersebut merupakan milik negaral
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f ...
---
PRESIDEN
Huruf f
Cukup jelas.
Hurufg
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Dihapus.
Hurufm
Cukup Jelas.
Hurufn
Biaya yang terkait dengan merger dan akuisisi antara
lain:
- biaya personal dan konsultan yang berkaitan
dengan due diligene;
- biaya ekstemal untuk press telease, promosi, dan
penggantian logo perusahaan;
program c. biaya yang terkait dengan separation
dan retentiort program, biaya yang berkaitan
dengan teknologi sistem informasi (sepanjang
sistem yang lama belum sepenuhnya
didepresiasikan), biaya yang terkait dengan
perpindahan kantor, dan biaya yang timbul
karena perubahan kebijakan tentang proyek yang
sedang beg'alan;
Huruf o ...
---
PRES IDEN
Hurufo
Yang dimaksud dengan "bunga atas pinjaman' adalah
bunga atas pinjaman untuk membiayai Operasi
Perminyakan.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Yang dimaksud dengan "kelalaian Kontraktor" adalah
kelalaian berat (gross negliganel atau perbuatan salah
yang disengaja fidllful misanducfl yang telah melalui
proses penyelesaian perselisihan berdasarkan Kontrak
Kerja Sama terkait.
Huruf t
Angka I
Dihapus.
Angka 2
Yang dimaksud dengan "tidak melalui proses
tender' dalam ketentuan ini adalah seluruh
pengadaan barang dan jasa wajib melalui proses
tender sesuai kebutuhan yang berlaku, narnun
untuk pengadaan barang dan jasa untuk
keperluan darurat dapat tidak melalui proses
tender.
Angka 3
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v ...
---
t,lo5|,.,
*. J.Tnt r' o ", -9-
Huruf v
Cukup jelas.
Huruf w
Dihapus.
Hurufx
Dihapus.
Angka 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan 'plaed into seruid, adalah
saat dimulainya suatu harta berurujud digunakan dan
telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh
penyelenggara pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13...
---
PRESIDEN
Angka 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
,tarif Yang dimaksud dengan pajak, sesuai ketentuan
pajak peraturan perundang-undangan di bidang
Penghasilan dalam ketentuan ini adatah pemberlaluan
tarif pajak sesuai besaran tarif pajak yang dipilih oleh
Kontraktor yaitu tarif pajak yang berlaku pada saat
Kontrak Kerja Sama ditandatangani atau tarif pajak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan yang berlaku dan dapat berubah
setiap saat.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "surat ketetapan pajak
Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Bumi,' adalah surat
ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak setelah dilakukan pemeriksaan.
Ayat (7al
Cukup jelas.
Ayat (8) ...
---
PRESIOEN
### REPUBLIK INOONESIA
Ayat (8)
,,surat Yang dimaksud dengan keterangan pembayaran
Pajak Penghasilan Minyak Bumi d-an - Gas -Bumi
sementara" adalah surat keterangan pembayaran pajak
Penghasilan yang diterbitkan oleh Direktur Jendjral Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan yang
kegunaannya antara lain untuk kepentingan internal
manajemen kantor pusat.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Dihapus.
Ayat (11)
Dihapus.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (r3)
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Angka 15...
---
PRESIDEN
_12_
Angka 15
Pasd27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Participating Interest dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jika interest pada, suatu Wilayah Keg'a dimiliki oleh
Kontraktor A, Kontraktor B, dan Kontraktor C kemudian interest Kontraktor A dialihkan kepada
Kontraktor D, maka kewajiban perpajakan atas inbrest
tersebut menjadi kewajiban Kontraktor D sejak
pengalihan interest tersebut berlaku efektif.
Ayat (a) ...
---
W
PRES IDEN
_13_
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 20
Cukup jelas.
ArLgka2l
Terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah
ditandatangani setelah berlakunya piraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya
Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan peilakr-ran
Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi tetap berlaku sampai dengan tanggal - beralhirnya kontrak yang bersangkutan.
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat menyesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini dengan
menyesuaikan Kontrak Kerja Sama dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
AndtKA22
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Cukup jelas.