Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 27 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Badan Nasional Penanggulangan Bencana meliputi
penerimaan dari Jasa:
dan Pelatihan a. Penyelenggaraan Pendidikan
Penanggulangan Bencana;
Bencana; b. Penyelenggaraan Lokakarya Penanggulangan
dan
Bencana. c. Sertifikasi Profesi Penanggulangan

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam