Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan
atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
diekspresikan dalam bentuk nyata.
1. Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas
untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format,
pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara
keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana
lainnya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
1 / 9
---
www.hukumonline.com/pusatdata
1. Hari adalah hari kerja.
