Langsung ke konten

PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

PP No. 27 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Pcraturan Pcmerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang bcrbentuk padat.
1. Sampah Spcsihk adalah sampah yanB karena sifat,
konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan
pengelolaan khusus.
3.Pengelolaan...

SK No 027851 A

---

PRESIDEN

1. Pengelolaan Sampah Spesifik adalah kegiatan yang
sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang
meliputi pengurangan dan penanganan.
1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disingkat 83 adalah zat, energi dan/atau komponen lain
yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup,
danlatau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,
serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup
lain.
1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disebut Limbah 83 adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan yang mengandung 83.
1. Sampah yang Mengandung 83 adalah sampah yang
berasal dari rumah tangga dan kawasan yang
mengandung 83.
1. Sampah yang Mengandung Limbah 83 adalah sampah
yang berasai dari rumah tangga dan kawasan yang
mengandung Limbah 83.
1. Sampah yang Timbul Akibat Bencana adalah material
organik dan anorganik yang bersifat padat yang timbul
akibat bencana alam, bencana nonalam, atau bencana
sosial.
1. Puing Bongkaran Bangunan adalah puing yang berasal
dari kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh
atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan
bangunan dan/atau prasarana dan sarananya.
1. Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah
adalah Sampah yang penanganannya secara teknologi
belum tersedia di Indonesia.
I 1. Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik adalah
Sampah yang timbul dari kegiatan manusia yang
sewaktu-waktu dapat terjadi, volumenya besar dan perlu
penanganan khusus.
1. Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi,
mengimpor, mendistribusikan danf atau menjual barang
yang menggunakan kemasan yang mengandung 83, atau
tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.

1. Tempat

SK No 027852 A

---

PRESIDEN

1. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut
ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau
tempat pengolahan sampah terpadu.
1. Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce,
Reuse, Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah
tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan,
pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang
skala kawasan.
1. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya
disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan
pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran
ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
1. Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan
pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang danlatau
diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
1. Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disingkat TPSSS-83 adalah tempat penampungan
sementara Sampah yang Mengandung B3 sebelum
diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah dan
penimbunan akhir Limbah 83 yang berrzin.
1. Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk
memproses dan mengembalikan Sampah ke media
Iingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
1. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
dan/atau badan hukum.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Mentcri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal2...

SK No 027912 A

---

FRESIDEN

Pasal 2

(1) Sampah Spesifik yang diatur dalam Peraturan

Pemerintah ini meliputi:
- Sampah yang Mengandung 83;
- Sampah yang Mengandung Limbah 83;
- Sampah yang Timbul Akibat Bencana;
- Puing Bongkaran Bangunan;
- Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah;
dan/atau
- Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.
(21 Sampah Spesifik di luar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah

kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik.

(2) Dalam pelaksanaan Pengelolaan Sampah Spesifik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah
provinsi dan daerah kabupatenlkota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan

melalui:
- pengurangan; dan/atau
- penanganan.
(21 Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- pembatasan timbulan Sampah Spesifik;
- pendauran ulang Sampah Spesifik; dan/atau
- pemanfaatan kembali Sampah Spesifik.

(3) Penanganan

SK No 027854 A

---

PRESIDEN

(3) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi kegiatan:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan/atau
- pemrosesan akhir Sampah.

(4) Pengurangan dan penanganan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan jenis
Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1).

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Mengandung
Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 4

Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/
kota bertanggung jawab melakukan penanganarr Sampah
yang Secara Teknoiogi Belum Dapat Diolah.

Pasal 5

(1) Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berasai dari:
- rumah tangga;
- kawasan komersial;
- kawasan industri;
- kawasan khusus;
- kawasan permukiman;
- fasilitas sosial;
- fasilitas umum; dan
- fasilitas lainnya.

(2) Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berupa:
- produk rumah tangga yang mengandung 83 dan
tidak digunakan lagi;
- bekas kemasan produk yang mengandung 83;
- barang elektronik yang tidak digunakan iagi;
dan/atau
- produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung
83 yang tidak digunakan lagi.

(3) Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak termasuk Sampah yang berasal dari
sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung
83.

Paragraf 1

SK No 027855 A

---

PRESIDEN

Paragraf 1
Pengurangan Sampah yang Mengandung
Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 6

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang

Mengandung 83 wajib melakukan pengurangan Sampah.

(2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui:

  • pembatasan timbulan Sampah;
  • pendauran ulang Sampah; dan/atau
  • pemanfaatan kembali Sampah.

(3) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
- memilih barang dan/atau produk yang mempunyai
label kandungan bahan kimia yang ramah
lingkungan;
- memilih barang dan/atau produk yang mempunyai
petunjuk cara penggunaan, penyimpanan dan pasca
penggunaan; dan/atau
- memilih barang danlatau produk yang dapat didaur
uiang.

(4) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memanfaatkan
Sampah yang Mengandung 83 menjadi bahan baku
dan/atau barang yang berguna setelah melalui proses
pengolahan terlebih dahulu.

(5) Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara
menggunakan kembali seluruh atau sebagian Sampah
yang Mengandung 83.

(6) Dalam hal setiap Orang tidak mampu melakukan

pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan/atau pemanfaatan kembali Sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sampah yang
Mengandung 83 diserahkan kepada fasilitas Pengelolaan
Sampah Spesifik yang disediakan oleh Pemerintah Fusat.
(71 Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan pemanfaatan kembali Sampah yang
Mengandung 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah 83.

Pasal 7

(1) Sampah yang Mengandung 83 yang diserahkan kepada

fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilakukan penanganan
melalui kegiatan:
- pemilahan; dan
- pengumpulan.
(2\ Terhadap Sampah yang Mengandung 83 yang telah
dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pengelolaan lanjutan.

Pasal 8

(1) Penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan

### Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan

oleh Menteri.

(2) Dalam hal fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia,
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya dapat menggunakan fasilitas
pengelolaan Sampah lainnya sebagai tempat
pengumpulan Sampah yang Mengandung 83.

(3) Dalam penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat
dapat bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki
tztn.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sampah yang
Mengandung 83 di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan fasilitas
pengelolaan Sampah iainnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan

Sampah yang mengandung 83.

(2) Pembatasan

SK No 027857 A

---

PRESIDEN

-t]-

(2) Pembatasan timbulan Sampah yang mengandung 83

sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan dengan
cara:
- penyusunan rencana danf atau program pembatasan
timbulan Sampah yang mengandung 83 sebagai
bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
- menghasilkan produk, mengimpor, mendistribusikan
dan/atau menjual barang dan/atau kemasan yang
tidak mengandung 83; danlatau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan/ atau teknologi.

### Pasal 1 1

(1) Produsen wajib melakukan penarikan kembali Sampah

yang Mengandung 83.

(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui fasilitas penampungan.

(3) Fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
- terlindung dari air hujan dan panas;
- berlantai kedap air; dan
- memiliki luas sesuai dengan volume Sampah yang
Mengandung 83 yang ditampung.

(4) Penyediaan fasilitas penampungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara
sendiri-sendiri atau bekerjasama dengan Produsen
lainnya.

(5) Fasilitas penampungan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) wajib didaftarkan kepada bupati/wali kota.

Pasal 12

(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (1) bertanggung jawab melakukan pengelolaan
lanjutan terhadap Sampah yang Mengandung 83 pada
fasilitas penampungan.

(2) Pengelolaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
Limbah E}3.

Pasal 13

(1) Pembatasan timbulan Sampah yang mengandung 83

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan
penarikan kembali Sampah yang Mengandung 83
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan
secara bertahap persepuluh tahun melalui peta jalan.

(2) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri setelah melalui:
- konsultasi publik dengan produsen; dan
- koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Paragraf.2
Penanganan Sampah yang Mengandung
Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 14

Penanganan Sampah yang Mengandung 83 dilakukan dengan
tahapan:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan
- pemrosesan akhir.

Pasal 15

(1) Pemilahan Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh:
- setiap Orang pada sumbernya; dan
- pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas rlmum,
fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.

(2) Pemilahan Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis
Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(3) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,

kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial dan fasilitas lainnya dalam melakukan
pemilahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (21
wajib menyediakan sarana pemilahan Sampah yang
Mengandung 83 skala kawasan.

(4) Tata. . .

SK No 027859 A

---

PRESIDEN

_10_

(4) Tata cara pemilahan dan jenis Sampah yang

Mengandung El3 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1) Pengumpulan Sampah yang Mengandung 83

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b
dilakukan oleh:
- bupati/wali kota untuk wilayah permukiman; dan
- pengeloia kawasan permukiman, kawasan komersiai,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial dan fasilitas lainnya untuk wilayah
pengelolaannya.

(2) Pengumpulan Sampah yang Mengandung 83 untuk

wilayah permukiman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dilakukan oleh bupati/wali kota di
fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

(3) Pengumpulan Sampah yang Mengandung 83 oleh

pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas lrmum,
fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disertai dengan
penyediaan:
- TPSSS-B3; dan/atau
- alat pengumpul untuk Sampah yang Mengandung 83
terpilah.

(4) Dalam penyediaan fasilitas TPSSS-B3, pengelola kawasan

permukiman, kawasan komersial, kawasan industri,
kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan
fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dapat bekerja sama dengan:
- badan usaha yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pengelolaan Limbah 83 yang berizin; atau
- pengelola fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik.

Pasal 17

(1) Pengelola kawasan dalam menyediakan TPSSS-B3

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a
wajib mengajukan permohonan pendaftaran TPSSS-B3
kepada bupati/wali kota.

(2) Permohonan

SK No 027860 A

---

PRESIDEN

(21 Permohonan pendaftaran TPSSS-83 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan
persyaratan:
- akta pendirian badan usaha;
- peta lokasi TPSSS-B3;
C. peralatan penanganan kedaruratan;
- memiliki bangunan dan sarana untuk menampung
Sampah berdasarkan hasil pengelompokan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
e lokasi penampungan Sampah yang mudah diakses;
- tidak mencemari lingkungan; dan
(tb memiliki tata keiola pengumpulan dan pengangkutan
Sampah.

(3) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, kepala
instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menerbitkan
nomor registrasi TPSSS-83.

(4) Pendaftaran TPSSS-83 sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikecualikan untuk fasilitas Pengelolaan Sampah
Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Pasal 18

(1) Pengelola TPSSS-B3 yang telah mendapatkan nomor

registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal i7 ayat (3)
wajib melaporkan pencatatan Sampah yang Mengandung
83 paling sedikit 1 (satu) kali dalam i (satu) tahun
kepada bupati/wali kota.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan TPSSS-B3,

tata cara pendaftaran dan pelaporan pencatatan Sampah
yang Mengandung 83 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 19

(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,

kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas llmum,
fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b yang telah
memiliki tempat penyimpanan sementara Limbah El3,
dapat menggunakannya sebagai tempat pengumpulan
Sampah yang Mengandung 83 dari kawasannya.

(2) Tempat

SK No 027913 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESI.A.

(2) Tempat penyimpanan sementara Limbah 83

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan Limbah 83.

Pasal 20

(1) Terhadap Sampah yang Mengandung 83 yang telah

dikumpulkan pada fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dan
TPSSS-83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3) huruf a dan/atau pada tempat penyimpanan
sementara Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (1) dilakukan pengangkutan, pengolahan

dan pemrosesan akhir.

(2) Tata cara pengangkutan, pengolahan Sampah dan

pemrosesan akhir Sampah yang Mengandung B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah El3.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang Mengandung
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 21

(1) Sampah yang Mengandung Limbah 83 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berasal dari:
- rumah tangga;
- kawasan komersial;
- kawasan industri;
- kawasan khusus;
- kawasan permukiman;
- fasilitas sosial;
- fasilitas umum; dan
- fasilitas lainnya, tidak termasuk fasilitas pelayanan
kesehatan.

(2) Sampah yang Mengandung Limbah 83 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- produk rumah tangga yang mengandung Limbah 83
dan tidak digunakan lagi;

  • bekas

SK No 027862 A

---

PRESIDEN

_13_
- bekas kemasan produk yang mengandung Limbah 83
dan tidak digunakan lagi;
- 83 kadaluarsa, 83 yang tumpah dan 83 yang tidak
memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang;
dan/atau
- produk dan/atau kemasan lainnya yang bukan
merupakan sisa hasil usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 22

Pengeloiaan Sampah yang Mengandung 83 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 20 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap pengeiolaan Sampah yang
Mengandung Limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21.

Bagian Keempat
Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana

Pasal 23

(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah

kabupaten/kota menjadi penanggung jawab dalam
pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana.
(21 Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
- Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala nasional,
dikoordinasikan oleh Menteri;
- Sampah yang Tirnbul Akibat Bencana skala provinsi,
dikoordinasikan oleh gubernur; dan
- Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala
kabupaten/kota, dikoordinasikan oleh bupati/wali
kota.

(3) Dalam melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul

Akibat Bencana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota menyediakan sarana dan prasarana
pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana secara
aman bagi kesehatan dan lingkungan.

(4) Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana

dilakukan setelah penyelarnatan dan evakuasi korban
dan setelah penetapan status selesainya darurat bencana
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang
bertanggung jawab di bidang penanggulangan bencana
sesuai dengan skala kebencanaan.

### Pasal 24 . .

SK No 027863 A

---

PRESIDEN

Pasal24

(1) Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan
melalui penanganan Sampah.

(2) Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- pemilahan;
- pengangkutan;
- pemanfaatan kembali;
- pengolahan; dan/atau
- pemrosesan akhir.

(3) Tahapan penanganan Sampah yang Timbul Akibat

Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan mempertimbangkan :
- luasan wilayah timbulan Sampah yang Timbul Akibat
Bencana;
- besaran dan jenis Sampah yang Timbul Akibat
Bencana;
- nilai guna Sampah;
- biaya yang diperlukan;
- kesiapan sarana dan prasarana pengelolaan Sampah;
dan
- tempat pemrosesan akhir yang tersedia.

(4) Dalam hal situasi bencana tidak memungkinkan

dilakukan penanganan sesuai dengan tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terhadap Sampah
yang Timbul Akibat Bencana dilakukan penimbunan di
lokasi yang telah ditetapkan.

Pasal 25

(1) Pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a
dilakukan di sarana pengelolaan Sampah yang Timbul
Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3).

(2) Pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan
berdasarkan jenis Sampah yang meliputi:
- Sampah yang Mengandung 83 dan/atau Sampah
yang Mengandung Limbah 83;
- bangkai binatang; dan
- Sampah lainnya.

(3) Pengelompokan

SK No 027864 A

---

PRESIDEN

(3) Pengelompokan jenis Sampah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal:
- besaran, jenis, dan jumlah timbulan Sampah tidak
memungkinkan untuk dilakukan pengelompokan;
dan/atau
- fungsi lingkungan hidup pada lokasi timbulan
Sampah tidak dapat dipulihkan kembali.

Pasal 26

(1) Pengangkutan Sampah yang Timbul Akibat Bencana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b
dilakukan terhadap Sampah yang telah dikelompokkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21.
(21 Pengangkutan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan
alat angkut yang disesuaikan dengan kondisi Sampah.

(3) Ketentuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal:
- lokasi timbulan Sampah sulit untuk dicapai dengan
alat angkut; dan/atau
- alat angkut yang tersedia tidak memadai.

Pasal 27

( 1) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat
Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
huruf c dilakukan terhadap jenis Sampah yang dapat
langsung digunakan.

(2) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat

Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara:
- mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama
danlatau fungsi yang berbeda, untuk Sampah yang
tidak mengandung El3 danlatau Sampah yang Tidak
Mengandung Limbah 83; danlatau
- mengguna ulang Sampah yang masih bermanfaat
tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih
dahulu, untuk Sampah yang Mengandung 83
danlatau Sampah yang Mengandung Limbah 83.

(3) Pemanfaatan

SK No 027914 A

---

PRESIDEN

(3) Pemanfaatan kembali Sampah yang Timbul Akibat

Bencana yang mengandung 83 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan Limbah 83.

Pasal 28

(1) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d
dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).

(2) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
mengubah sifat, komposisi, danf atau volume Sampah.

(3) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap
jenis Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
(41 Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
cara:
- biodigester;
- termal;
- stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan/ atau teknologi.

(5) Dalam melakukan pengolahan Sampah yang Timbul

Akibat Bencana berupa Sampah yang Mengandung 83
dan/atau Limbah 83, Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan badan
usaha dan/atau kegiatan pengolahan Limbah 83.

(6) Tata cara kerjasama antara Pemerintah Pusat dan/atau

Pemerintah Daerah dengan badan usaha dan/atau
kegiatan pengolahan Limbah 83 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 29

(1) Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e
dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat
dimanfaatkan dan/atau diolah.

(2) Pemrosesan .

SK No 027866 A

---

PRESIDEN

-t7-
(21 Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
Tempat Pemrosesan Akhir dengan menggunakan:
- metode lahan urug terkendali;
- metode lahan urug saniter; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan/ atau teknologi.

(3) Pemrosesan akhir Sampah yang Timbul Akibat Bencana

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan sampah
rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah
tangga.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan
Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 29 diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasai 31
Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan

### Pasal 29, rnenjadi bagian rencana kontigensi penanggulangan

bencana di daerah.

Bagian Kelima
Penanganan Puing Bongkaran Bangunan

Pasal 32

(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,

kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib melakukan
penanganan Puing Bongkaran Bangunan yang
dihasilkannya.
(2\ Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- bongkaran bangunan gedung;
- bongkaran prasarana taman dan tempat rekreasi;
- bongkaran prasarana perhubungan; dan/atau
- bongkaran prasarana pengairan.

Pasal 33

Penanganan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan/atau
- pemrosesan akhir.

Pasal 34

(1) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan di lokasi
bongkaran.

(2) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis
Sampah yang meliputi:
- mengandung 83 dan/atau Limbah 83;
- dapat didaur ulang;
- dapat dimanfaatkan kembali; dan
- tidak dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan
kembali.

Pasal 35

(1) Pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan terhadap
Sampah yang telah dikelompokkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

(2) Dalam melakukan pengumpulan Puing Bongkaran

Bangunan, pengelola kawasan permukiman, kawasan
komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas
Llmllm, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, dapat
melakukan sendiri atau bekerja sama dengan:
- badan usaha di bidang pengumpulan Puing
Bongkaran Bangunan, untuk Puing Bongkaran
Bangunan yang tidak mengandung El3 danlatau
Limbah E}3;
- pengumpul Limbah 83, untuk Puing Bongkaran
Bangunan yang mengandung 83 dan/atau Limbah
83; dan/atau

  • fasilitas

SK No 027868 A

---

PRESIDEN

-t9-
C fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 7 ayat (L),
untuk Puing Bongkaran Bangunan yang mengandung
83 dan/atau Limbah E}3.

Pasal 36

(1) Pengangkutan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan dari:
- tempat pemilahan Puing Bongkaran Bangunan; atau
- tempat pengumpulan Puing Bongkaran Bangunan.

(2) Pengangkutan Puing Bongkaran Bangunan dilakukan

untuk memindahkan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada:
- fasilitas pendauran ulang;
- fasilitas pemanfaatan kembali; atau
- fasilitas pengolahan.

(3) Dalam melakukan pengangkutan Puing Bongkaran

Bangunan, pengelola kawasan permukiman, kawasan
komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas
rlmum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, dapat
dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain
yang melakukan usaha danlatau kegiatan jasa
pengangkutan.

(4) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

menggLrnakan alat angkut yang disesuaikan dengan
kondisi Puing Bongkaran Bangunan.

(5) Penggunaan alat angkut sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perhubungan.

Pasal 37

(1) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan sesuai
dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3a ayat (2).

(2) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat,
komposisi, dan/atau volume Sampah.

(3) Pengolahan

SK No 027869 A

---

PRESIDEN

(3) Pengolahan Puing Bongkaran Bangunan dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang:
- pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga, untuk Puing
Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung 83
danlatau Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Puing Bongkaran
Bangunan yang mengandung 83 dan/atau Limbah
83.

Pasal 38

(1) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e
dilakukan terhadap Puing Bongkaran Bangunan yang
tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.

(2) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (i) untuk Puing
Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung B3
dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan
menggunakan:
- metode lahan urug terkendali;
- metode lahan urug saniter; dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan/ atau teknologi.

(3) Pemrosesan akhir Puing Bongkaran Bangunan

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang:
- pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejcnis sampah rumah tangga, untuk Puing
Bongkaran Bangunan yang tidak mengandung 83
dan/atau Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Puing Bongkaran
Bangunan yang mengandung 83 dan/atau Limbah
83.

Pasal 39

(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,

kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib men5rusun
rencana penanganan Puing Bongkaran Bangunan
sebelum dilakukan pembongkaran bangunan.

(2) Rencana .

SK No 027870 A

---

PRESIDEN

-2L-

(2) Rencana penanganan Puing Bongkaran Bangunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat tahapan penanganan Puing Bongkaran
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
sampai dengan Pasal 38.

Bagian Keenam
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang
Secara Teknologi Belum Dapat Diolah

Pasal 41

(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan

Sampah untuk ditetapkan menjadi Sampah yang Secara
Teknologi Belum Dapat Diolah.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Menteri disertai dengan informasi
mengenai:
- sumber Sampah;
- jenis Sampah; danlatau
- karakteristik Sampah.

(3) Terhadap usulan penetapan jenis Sampah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan pengkajian
berupa:
- potensi dampak terhadap lingkungan hidup;
- bentuk penanganan Sampah, jika jenis Sampah
tersebut secara teknologi dapat diolah; dan
- alternatif penanganan Sampah, jika jenis Sampah
tersebut secara teknologi atau belum dapat diolah.

(4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan melalui koordinasi dengan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
- kepala iembaga pemerintahan nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pengkajian dan penerapan
teknologi; dan

  • menteri

SK No 027871 A

---

PRESIDEN

- menteri atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.

(5) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

berupa:
- Sampah secara teknologi dapat diolah dan bentuk
penanganannya; atau
- Sampah secara teknologi belum dapat diolah dan
alternatif penanganannya.
Bagian Ketujuh
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang
Timbul Secara Tidak Periodik

Pasal 42

(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah

kabupaten/kota, pengelola kawasan atau fasilitas, atau
setiap Orang wajib melakukan pengelolaan Sampah yang
Timbul Secara Tidak Periodik.

(2) Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik meliputi:

- Sampah yang timbul dari kegiatan massal;
- Sampah berukuran besar; dan
- Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan
daratan.

(3) Pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pengurangan; dan
- penanganan.

Paragraf 1
Pengurangan Sampah yang Timbul dari Kegiatan Massal

Pasal 43

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang timbul

dari kegiatan massal wajib meiakukan pengurangan
Sampah.

(2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilakukan melalui:
- pembatasan timbulan Sampah;
- pendauran ulang Sampah; danlatau
- pemanfaatan kembali Sampah.

(3) Pembatasan

SK No 027872 A

---

PRESIDEN

(3) Pembatasan timbulan Sampah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
- menggunakan bahan baku produksi yang dapat
didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali;
dan/atau
- mengurangi penggunaan bahan kegiatan yang
mengandung 83 dan/atau Limbah 83.

(4) Pendauran ulang Sampah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memanfaatkan
Sampah yang timbul dari kegiatan massal menjadi
barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan
terlebih dahulu.

(5) Pemanfaatan kembali Sampah sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:
- mengguna ulang Sampah untuk fungsi yang sama
dan/atau fungsi yang berbeda; dan/atau
- mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih
bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan
terlebih dahulu.

Pasal 44

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang timbul

dari kegiatan massal u,ajib melakukan penanganan
Sampah.

(2) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan/atau
- pemrosesan akhir.

Pasal 45

(1) Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a
dikelompokkan menjadi:
- Sampah yang Mengandung 83 danlatau Sampah
yang Mengandung Limbah 83;
- Sampah yang mudah terurai;
- Sampah yang dapat digunakan kembali;
- Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau
- Sampah lainnya.

(2) Pemilahan

SK No 021873 A

---

PRESIDEN

(2) Pemilahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal

dilakukan di lokasi kegiatan massal dengan
menggunakan wadah sesuai dengan kelompok Sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 46

(1) Pengumpulan Sampah yang timbul dari kegiatan massal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b
dilakukan di lokasi kegiatan sesuai dengan jenis Sampah
yang tcrpilah.

(2) Dalam melakukan pengumpulan Sampah yang timbul

dari kegiatan massal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Setiap Orang wajib menyediakan tempat
pengumpulan Sampah.

(3) Tempat pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud

pada ayat (21wajib memenuhi persyaratan:
- desain dan konstruksi yang mampu melindungi
Sampah dari hujan dan sinar matahari;
- memiliki penerangan dan ventilasi;
- lantai dasar kedap air; dan
- kegiatan tata graha (house keeping).

(4) Terhadap Sampah yang telah terkumpul di tempat

pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib dilakukan pengangkutan dengan
ketentuan:
- paling lama 2 (dua) hari sejak Sampah dikumpuikan,
untuk Sampah yang mudah terurai, Sampah yang
dapat digunakan kembali, Sampah yang dapat didaur
ulang dan/atau Sampah lainnya; dan
- paling lama 2 (dua) hari sejak Sampah dikumpulkan
atau setelah kegiatan massal selesai dilakukan,
untuk Sampah yang Mengandung 83 dan/atau atau
Sampah yang Mengandung Limbah 83.

Pasal 47

(1) Pengangkutan Sampah yang timbul dari kegiatan massal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c
dilakukan dari tempat pengumpulan ke:
- fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang disediakan
Pemerintah Pusat atau pemanfaat Limbah El3
dan/atau pengolah Limbah 83 yang berrzin, untuk
kelompok Sampah yang Mengandung 83 dan/atau
Sampah yang Mengandung Limbah 83; dan

- TPS
SK No 027915 A

---

PRESIDEN

- TPS, TPS 3R atau Bank Sampah, untuk kelompok
Sampah yang mudah terurai, Sampah yang dapat
digunakan kembali, Sampah yang dapat didaur ulang
dan/atau Sampah lainnya.

(2) Pemanfaat dan/atau pengolah Limbah 83 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan Limbah El3.

Pasal 48

(1) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d
dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).

(2) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
mengubah sifat, komposisi, danf atau volume Sampah.

(3) Pengolahan Sampah yang timbul dari kegiatan massal

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang:
- pcngelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang
timbul dari kegiatan massal yang tidak mengandung
83 dan/atau Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah yang timbul
dari kegiatan massal yang mengandung 83 dan/atau
Limbah 83.

Pasal 49

(1) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul dari kegiatan

massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)
huruf e dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat
dimanfaatkan dan/ atau diolah.

(2) Pemrosesan akhir Sampah yang timbui dari kegiatan

massal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang:
- pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang
timbul dari kegiatan massal yang tidak mengandung
83 dan/atau Limbah 83; dan

  • pengelolaan

SK No 027916 A

---

PRESIDEN

- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah yang timbul
dari kegiatan massal yang mengandung 83 dan/atau
Limbah E}3.

Pasal 50

(1) Pengelolaan Sampah yang timbul dari kegiatan massal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan

### Pasal 49 wajib disusun dalam bentuk rencana

pengeiolaan Sampah dari tahapan persiapan sampai
dengan diselesaikannya kegiatan massal.

(2) Rencana pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- potensi jenis dan volume timbulan Sampah;
- sarana dan prasarana pengelolaan Sampah;
- lokasi tempat pemilahan dan pengumpulan Sampah;
dan
- tujuan pengangkutan Sampah dari tempat
pengumpulan Sampah.

(3) Rencana pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari
perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi
urusan lingkungan hidup sebelum kegiatan massal
diselenggarakan.
Paragraf 3
Penanganan Sampah Berukuran Besar

Pasal 51

(1) Penanganan Sampah berukuran besar wajib dilakukan

oleh:
- setiap Orang pada sumbernya; dan
- pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,
fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.

(2) Penanganan Sampah berukuran besar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pemilahan;
- pengumpulan
- pengangkutan;
- pengolahan; dan
- pemrosesan akhir.

Pasal 52

(1) Pemilahan Sampah berukuran besar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a wajib
dilakukan oleh:
- setiap Orang pada sumbernya; dan
- pengelola kawasan komersial, kawasan khusus,
fasilitas umrlm, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.

(2) Pemilahan Sampah berukuran besar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:
- Sampah yang Mengandung 83 danlatau Sampah
yang Mengandung Limbah 83;
- Sampah yang dapat digunakan kembali;
- Sampah yang dapat didaur ulang; dan/atau
- Sampah lainnya.

Pasal 53

(1) Pengumpulan Sampah berukuran besar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b dilakukan
bersamaan dengan kegiatan pemilahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52.
(2\ Pengumpulan Sampah berukuran besar dilakukan pada
fasilitas pengumpulan Sampah yang disediakan oleh:
- Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota, untuk Sampah berukuran besar
yang dihasilkan dari wilayah permukiman; dan
- pengelola kawasan komersial, kawasan industri,
kawasan khusus, fasilitas rlmllm, fasilitas sosial dan
fasilitas lainnya, untuk Sampah berukuran besar
yang dihasilkan dari wilayah pengelolaannya.

(3) Dalam menyediakan fasilitas pengumpulan Sampah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat,
daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota dan
pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas llmrlm, fasilitas sosial dan fasilitas
Iainnya dapat melakukannya sendiri-sendiri atau bekerja
sama dengan pihak lain.

Pasal 54

Pengangkutan Sampah berukuran besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c dilakukan oleh:
- setiap Orang, dari sumber Sampah ke tempat fasilitas
pengumpulan Sampah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 53 ayat (2) huruf a; dan

- pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas
lainnya ke tempat fasilitas pendauran ulang, pemanfaatan
kembali Sampah danlatau pengolahan Sampah; dan
- Pemerintah Fusat, daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota dari fasilitas pengumpulan Sampah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a ke
fasilitas pendauran ulang, pemanfaatan kembali Sampah
dan I atau pengolahan Sampah.

Pasal 55

(1) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d dilakukan
sesuai dengan kelompok Sampah hasil pemilahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).

(2) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sampah yang
tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.

(3) Pengolahan Sampah berukuran besar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- menggunakan Sampah sebagai substitusi bahan
bakar;
- menggunakan Sampah sebagai bahan baku;
dan/atau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan/ atau teknologi.

(4) Pengolahan Sampah berukuran besar dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang:
- pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah
berukuran besar yang tidak mengandung El3 danl
atau Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah berukuran
besar yang mengandung 83 danlatau Limbah 83.

Pasal 56

(1) Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e dilakukan
terhadap Sampah berr.kuran besar yang tidak dapat
dimanfaatkan dan/ atau diolah.

(2) Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk Sampah berukuran besar
yang tidak mengandung 83 dan/atau Limbah 83
dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan
menggunakan:
- metode lahan urug terkendali;
- metode lahan Lrrug saniter; danlatau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan/ atau teknologi.

(3) Pemrosesan akhir Sampah berukuran besar

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang:
- pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah
berukuran besar yang tidak mengandung El3
dan/atau Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah berukuran
besar yang mengandung 83 dan/atau Limbah 83.
Paragraf 4
Penanganan Sampah yang Timbul di Pesisir, Laut dan
Perairan Daratan

Pasal 57

(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah

kabupaten/kota melakukan pengelolaan Sampah yang
timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan.

(2) Pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan

perairan daratan dilakukan melalui penanganan
Sampah.

(3) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada

ayaL (2) meliputi kegiatan:
- pemilahan;
- pengumpulan;
- pengangkutan;
- pengolahan; dan/atau
- pemrosesan akhir.

### Pasal 58. .

SK No 027879 A

---

PRESIDEN

Pasal 58

(1) Pemilahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan

perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 57
ayat (3) huruf a dikelompokkan menjadi:
- Sampah yang Mengandung 83 dan/atau Sampah
yang Mengandung Lirnbah 83;
- Sampah yang mudah terurai;
- Sampah yang dapat digunakan kembali;
- Sampah yang dapat didaur ulang; dan
- Sampah lainnya.

(2) Pemilahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan

perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik yang
disediakan oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(3) Dalam penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Fusat,
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan badan
usaha yang berizin.

Pasal 59

Pengumpulan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan
perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (3) huruf b dilakukan di lokasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 60

(1) Pengangkutan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan

perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (3) huruf c dilakukan dari lokasi pengumpulan ke
fasilitas Pengelolaan Sampah Spesifik.

(2) Pengangkutan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan

perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menggunakan alat angkut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

Pasal 61

(1) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan

perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (3) huruf d dilakukan sesuai dengan kelompok
Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 ayat (1).

(2) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan

perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap Sampah yang tidak dapat didaur
ulang atau dimanfaatkan kembali.

(3) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan

perairan daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- menggunakan Sampah sebagai substitusi bahan
bakar;
- menggunakan Sampah sebagai bahan baku;
danlatau
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan/ atau teknologi.

(4) Pengolahan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan

perairan daratan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang:
- pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis
sampah rumah tangga dan penanganan sampah laut,
untuk Sampah yang tidak mengandung 83 dan/atau
Sampah yang tidak mengandung Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah yang
Mengandung El3 dan/atau Sampah yang Mengandung
Limbah E}3.

Pasal 62

(1) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut,

dan perairan daratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 57 ayat (3) huruf e dilakukan terhadap Sampah

yang timbul di pesisir, Iaut dan perairan daratan yang
tidak dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.
(21 Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut,
dan perairan daratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Sampah yang tidak mengandung 83
dan/atau Sampah yang tidak mengandung Limbah 83
dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir dengan
menggunakan:
- metode lahan urug terkendali;
- metode lahan urug saniter; danlatau
- cara .

SK No 027881 A

---

PRESIDEN

- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan/ atau teknologi.

(3) Pemrosesan akhir Sampah yang timbul di pesisir, laut,

dan perairan daratan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
- pengclolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga, untuk Sampah yang
tidak mengandung 83 dan/atau Sampah yang tidak
mengandung Limbah 83; dan
- pengelolaan Limbah 83, untuk Sampah yang
Mengandung El3 dan/atau Sampah yang Mengandung
Limbah 83.

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 63

(1) Menteri melakukan pembinaan Pe ngelolaan Sampah

Spesifik kepada daerah provinsi.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui:
- pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria
Pengelolaan Sampah Spesifik;
- diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang
Pengelolaan Sampah Spesifik;
- pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan
Sampah Spesifik;
- fasilitasi penyelesaian perselisihan antar daerah;
- fasilitasi kerja sama Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, badan usaha dan masyarakat dalam
pcnyelenggaraan sarana dan prasarana Pengelolaan
Sampah Spesifik; dan/atau
- fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan
pengembangan sarana dan prasarana Pengelolaan
Sampah Spesifik.

Pasal 64

(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan

pembinaan kepada daerah kabupaten/ kota.

(2) Pembinaan

SK No 027917 A

---

PRESIDEN

(2\ Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- bantuan teknis;
- bimbingan teknis;
- diseminasi peraturan daerah di bidang Pengelolaan
Sampah Spesifik;
- pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan
Sampah Spesifik; danl atau
- fasilitasi penyelesaian perselisihan Pengelolaan
Sampah Spesifik antar kabupaten/ kota.

(3) Dalam hal gubernur belum melakukan pembinaan,

Menteri melakukan pembinaan kepada daerah
kabupaten/ kota setelah berkoordinasi dengan gubernur.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 65

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:

- kinerja daerah provinsi dalam melakukan Pengelolaan
Sampah Spesifik; dan
- kebijakan Pengelolaan Sampah Spesifik yang
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provrnsi.
(21 Gubernur melakukan pengawasan terhadap kinerja
daerah kabupaten/kota dalam melakukan Pengelolaan
Sampah Spesifik.

(3) Bupati/wali kota melakukan pengawasan kinerja

Pengelolaan Sampah Spesifik yang diiaksanakan oleh
badan usaha.

(4) Pengawasan yang dilakukan oleh gubernur dan

bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) didasarkan pada norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang diatur oleh Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan

Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Daerah.

BABIV...

SK No 027918 A

---

PRESIDEN

KOMPENSASI

Pasal 66

Pemberian kompensasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sebagai akibat Pengelolaan Sampah
Spesifik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PEMBIAYAAN

Pasal 67

Pembiayaan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 027884 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengeLahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2O2O
PRESIDEN REPI.JBLiI( INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2O2O

ttd

Salinan sesuai dengan ashnya

ti Bidang Hukum dan
ndang-undangan,

vanna Djaman

SK No 027885 A

---

PRESIDEN