Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
1. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer
persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber
daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran,
yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
1. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
1. Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah,
dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan utama.
1. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang
disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan antarwilayah.
1. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah
rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional
tertentu.
1. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah
rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang
pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta
kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
1. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan
ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
1. Zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi,
yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta
pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian.
1. Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah
permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta
didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
1. Pipa Bawah Laut adalah tabung berongga dengan diameter dan panjang bervariasi yang terletak di atau
tertanam di bagian bawah Laut.
1. Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi.
2 / 177
---
1. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat
diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka
panjang.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah
geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur,
hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan
tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari
berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak
sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
1. Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya
dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang
berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
1. Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha
dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
1. Standar Laik Operasi Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang
menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk
melakukan kegiatan Perikanan.
1. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
1. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal yang selanjutnya disingkat BA-HPK adalah formulir yang memuat
hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan sebagai dasar
penerbitan SLO.
1. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan
penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan,
pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
1. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung,
menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
1. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk
mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan
ikan.
1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-
batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang
dipergunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan.
1. Pelabuhan Pangkalan adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal
Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan.
1. Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan
3 / 177
---
untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.
1. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak
menggunakan Kapal Penangkap Ikan.
1. Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah salah satu sistem
pengawasan Kapal Perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui
pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan.
1. Transmiter SPKP adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada Kapal Perikanan tertentu yang berfungsi
untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari Kapal Perikanan secara langsung kepada
pusat pemantauan Kapal Perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan
SPKP.
1. Surat Keterangan Aktivasi Transmiter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang
menyatakan bahwa Transmiter SPKP online pada Kapal Perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan,
dan dapat dipantau pada pusat pemantauan Kapal Perikanan.
1. Penyedia SPKP adalah badan hukum penyedia Transmiter SPKP dan jasa komunikasi satelit yang
memberikan layanan komunikasi data pemantauan Kapal Perikanan.
1. Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan Kapal Perikanan yang menggunakan
Transmiter SPKP.
1. Potensi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan
pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
1. Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan untuk melakukan kegiatan pembudidayaan ikan
berdasarkan rencana detail tata ruang atau keputusan menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai
kewenangannya.
1. Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit ikan dalam suatu populasi pada waktu
dan daerah tertentu yang menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi.
1. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang
disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan
memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, pengalaman, dan perkembangan masa kini dan masa depan untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
1. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan,
memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua
pemangku kepentingan.
1. Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan
hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.
1. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan
aktivitas penanganan dan/atau pengolahan ikan.
1. Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budi
daya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
1. Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai
pangan, digunakan dalam proses pengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu
dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari maka residu
dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak
4 / 177
---
mempunyai fungsi teknologi.
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam
lingkungan perairan.
1. Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah
bentuk dasar.
1. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi
produk akhir.
1. Mutu adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi.
1. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Ikan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak,
vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan
manusia.
1. Sistem Ketertelusuran adalah sistem untuk menjamin kemampuan menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi
dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi
terhadap dokumen yang terkait.
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan
Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang Perikanan baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
1. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah
wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan
Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya
yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
1. Laut Lepas adalah bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, Laut
teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.
1. Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan
informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan
implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan, yang
dilakukan oleh Pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas
sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
1. Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional adalah sistem untuk memastikan ketertelusuran Ikan,
rantai pasok dan produk Perikanan secara elektronik dengan mengintegrasikan sistem informasi mulai
dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
1. Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keahlian untuk melakukan
pekerjaan sebagai Awak Kapal Perikanan setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh
Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan untuk semua jenjang pendidikan dan pelatihan Awak
Kapal Perikanan.
1. Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan
pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh
lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan yang telah mendapatkan
Pengesahan (approval).
1. Pengukuhan adalah pemberian kewenangan jabatan di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jenis dan
tingkat sertifikat dan ukuran Kapal Perikanan.
1. Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah pendidikan dan/atau pelatihan untuk mencapai
tingkat keahlian dan/atau keterampilan tertentu sesuai dengan jenjang, kompetensi, dan jabatan untuk
5 / 177
---
awak Kapal Perikanan.
1. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas
keprofesionalannya.
1. Sertifikat Pengukuhan adalah sertifikat yang menyatakan kewenangan jabatan kepada pemilik sertifikat
keahlian awak Kapal Perikanan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung
jawabnya.
1. Pengesahan adalah pengakuan program pendidikan dan pelatihan, simulator, laboratorium, bengkel kerja,
pengalaman di Kapal Perikanan latih, masa layar, rumah sakit, dan bentuk pengakuan lainnya.
1. Pengesahan Program Pendidikan dan Pelatihan adalah pengakuan program pendidikan dan pelatihan
dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh komite pengesahan dan disahkan oleh Menteri.
1. Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah kesepakatan tertulis antara awak Kapal
Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau Nakhoda atau agen awak
Kapal Perikanan.
1. Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik
atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya
yang tercantum dalam buku sijil.
1. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal Perikanan selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing
Master).
1. Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang
menjadi pemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalam pelayaran dan operasi penangkapan Ikan.
1. Perwira adalah Awak Kapal Perikanan yang ditunjuk berdasarkan hukum nasional atau peraturan
perundang-undangan.
1. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) adalah Awak Kapal Perikanan yang memiliki Kompetensi dalam
mengenali wilayah penangkapan Ikan dan perencanaan operasi penangkapan Ikan yang bertanggung
jawab serta melaporkan kegiatan penangkapan Ikan.
1. Serang (Senior Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian
alat penangkapan Ikan dan/atau penanganan Ikan/penyimpanan hasil tangkapan.
1. Kelasi (Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang melakukan operasi penangkapan Ikan dan/atau
penanganan Ikan.
1. Operator Mesin Pendingin adalah Anak Buah Kapal yang mengoperasikan mesin pendingin untuk
penyimpanan Ikan dan /atau bahan makanan di Kapal Perikanan.
1. Juru Minyak adalah Anak Buah Kapal yang membantu masinis dalam melakukan pelumasan,
pemeliharaan, dan perawatan mesin Kapal Perikanan.
1. Kepelabuhanan Perikanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan
Perikanan dalam menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas Kapal Perikanan,
keamanan dan keselamatan operasional Kapal Perikanan, serta merupakan pusat pertumbuhan
perekonomian nasional dan daerah yang terkait dengan kegiatan Perikanan dengan tetap
mempertimbangkan tata ruang wilayah.
1. Penyelenggara Pelabuhan Perikanan adalah menteri, gubernur, atau pemilik Pelabuhan Perikanan yang
tidak dibangun pemerintah.
1. Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional yang selanjutnya disingkat RIPPN adalah pengaturan
ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang
6 / 177
---
sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi,
perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan secara nasional.
1. Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Daerah yang selanjutnya disebut RIPPD adalah pengaturan ruang
Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada
dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi,
perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan di wilayah masing-masing
pemerintah daerah provinsi.
1. Rencana Induk Pelabuhan Perikanan adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan berupa peruntukan
rencana tata guna tanah dan perairan di setiap Pelabuhan Perikanan.
1. Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah Pelabuhan
Perikanan yang biaya pembangunan fasilitas dan pengusahaannya berasal dari perseorangan atau
korporasi.
1. Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan yang selanjutnya disebut WKOPP adalah suatu
tempat yang merupakan bagian daratan dan perairan yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian
Pelabuhan Perikanan.
1. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional
sandar dan olah gerak Kapal Perikanan.
1. Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan adalah pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di
Pelabuhan Perikanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan operasional Kapal Perikanan dan
membantu pengendalian sumber daya ikan.
1. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di
Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan
pelayaran.
1. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut STBLKK adalah surat
yang menyatakan bahwa Kapal Perikanan telah tiba di Pelabuhan Perikanan.
1. Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
kepada setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar meninggalkan Pelabuhan Perikanan dan pelabuhan
lain yang ditunjuk setelah Kapal Perikanan telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal,
kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan.
1. Keselamatan Operasional Kapal Perikanan adalah rangkaian tindakan pemeriksaan terhadap kelaiklautan
Kapal Perikanan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan yang dinyatakan dengan dokumen Kapal
Perikanan.
1. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung
unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan
tambahan iodium.
1. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.
1. Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya
sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam.
1. Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan,
dan/atau dipertukarkan.
1. Importir Garam adalah korporasi yang melakukan kegiatan impor Komoditas Pergaraman untuk
kebutuhan usahanya.
1. Lahan Pembudidayaan Ikan adalah tempat melakukan kegiatan pembudidayaan Ikan.
7 / 177
---
1. Perairan Darat adalah perairan yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi, yang diukur mulai dari
garis pasang surut terendah air Laut ke daratan.
1. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta
memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk
memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
1. Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan adalah Ikan yang berasal dari hasil domestikasi, introduksi,
pemuliaan, dan produk rekayasa genetik.
1. Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya adalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak
dari hasil penebaran kembali.
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan
ruang dengan rencana tata ruang.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
