Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp5.000.000.0OO.000,00 (lima triliun rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 1249444
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
anna Djaman
SK No 124945 A
