Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi ekosistem mangrove dan mencegah
terjadinya kerusakan ekosistem mangrove.
1. Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi
khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi
pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau
lumpur berpasir.
1. Ekosistem Mangrove adalah tatanan unsur Mangrove yang
merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,
dan produktivitasnya.
1. Kesatuan Lanskap Mangrove yang selanjutnya disingkat
KLM adalah unit Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove pada hilir suatu daerah aliran sungai/subdaerah
aliran sungai tertentu yang secara spasial ditentukan oleh
sistem lahan tertentu dan pengaruh interaksi darat dan laut
yang membentuk kondisi substrat dan salinitas yang sesuai
untuk habitat Mangrove beserta sistem sosial ekonomi yang
berinteraksi dan mempengaruhinya.
5.Usaha...
SK No 236413 A
---
PRES!DEN
### REPUBLIK TNDONESIA
1. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
1. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan adalah pelaku
usaha atau instansi pemerintah yang melakukan Usaha
dan/atau Kegiatan pada bidang tertentu.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
1. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan
lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan
lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
1. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, termasuk
masyarakat hukum adat atau badan hukum.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
ll.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
