Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH No. 24 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 41) diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. "Pengeluaran uang duka/penghibur tersebut dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan".
2. Apabila mengenai seorang pegawai dari sesuatu perusahaan yang diselenggarakan menurut I.B.W. ("Indische Bedrijven Wet") maka pengeluaran itu, dibebankan pada anggaran exploitasi perusahaan I.B.W. ("Indische Bedrijven Wet") yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1953 MENGENAI PEMBERIAN UANG DUKA/PENGHIBUR KEPADA JANDA/AHLI WARIS PEGAWAI YANG TEWAS DALAM MELAKUKAN KEWAJIBANNYA
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
PERDANA MENTERI,
ALI SASTROAMIDJOJO.
Diundangkan pada tanggal 10 April 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 47 TAHUN 1954
