Urusan Rekonstruksi Nasional dan segala hal-hal yang timbul, akibat pencabutan PERATURAN PEMERINTAH No. 16 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 29) dimaksud sub I, menjadi tugas Menteri Urusan Veteran.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1957 tentang PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 16 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 29) DAN PENETAPAN PENYERAHAN URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL KEPADA MENTERI URUSAN VETERAN
Pasal 1
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan selanjutnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan sebaik-baiknya, ditetapkan atau diurus dan diselesaikan oleh Menteri Urusan Veteran sendiri atau bersama dengan Menteri lain yang bersangkutan.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar…
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SUKARNO) PERDANA MENTERI, ttd (JUANDA) MENTERI URUSAN DALAM NEGERI, ttd (CHAIRUL SALEH) MENTERI DALAM NEGERI, ttd (SANOESI HARJADINATA) Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 71 TAHUN 1957
