(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 9 ayat (2) dalam hutan yang telah ditetapkan sebagai hutan lindung dan Pasal 10 ayat (1) dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 9 ayat (2) di dalam hutan yang bukan hutan lindung, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau dengan sebanyak-banyak Rp.
20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
(3) Barang siapa :
a. melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) atau Pasal 8 ayat (2); atau
b. karena kelalaiannya menimbulkan kebakaran hutan; dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja :
a. melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2);
b. melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3);
c. melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1);
d. memiliki dan/atau menguasai dan/atau mengangkut hasil hutan tanpa disertai surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), sedang hasil hutan yang berbentuk bahan mentah tersebut sudah dipindahkan dari tempat pemungutannya;
dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(6) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah kejahatan, sedangkan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5) adalah pelanggaran.
(7) Semua benda yang diperoleh dari dan semua alat atau benda yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat dirampas untuk Negara.