Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG BESAR DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI SAMPING JASA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG

PP No. 28 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas :
1. penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean Republik INDONESIA dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh Pedagang Besar;
2. penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean Republik INDONESIA dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak, kecuali :

a. jasa pelayanan dan perawatan kesehatan;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pelayanan pos dan giro;

d. jasa perbankan, asuransi, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Financial Leasing;

e. jasa di bidang keagamaan;

f. jasa di bidang pendidikan;

g. jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial;

h. jasa penyiaran radio dan televisi;

i. jasa angkutan laut dan angkutan darat;

j. jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja;

l. jasa perhotelan dan rumah penginapan;

m. jasa telepon umum coin-box, telegram, dan jasa penyewaan transponder luar negeri.

Pasal 2

(1) Yang dimaksud dengan Pedagang Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah pengusaha dengan nama dan dalam bentuk apapun dalam usaha perdagangan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya

melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak manapun kecuali yang semata-mata melakukan penyerahan sebagai Pedagang Pengecer.
(2) Termasuk dalam pengertian Pedagang Besar adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada badan tertentu baik Pemerintah maupun Swasta yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pasal 3

(1) Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Besar atau sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf c UNDANG-UNDANG Pajak-Pertambahan Nilai 1984.
(2) Menteri Keuangan MENETAPKAN pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam bidang usaha tertentu.

Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan sepanjang mengenai pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan :
1. Jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi, mulai berlaku untuk pembayaran yang dilakukan sejak tanggal 15 Januari 1989;
2. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak kepada badan tertentu baik Pemerintah maupun Swasta yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, mulai berlaku untuk pembayaran yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1989;
3. Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan Jasa Kena Pajak lainnya oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak, mulai berlaku untuk penyerahan yang terjadi sejak tanggal 1 April 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 54