Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR

PP No. 28 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat.
2. Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun.
3. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program tiga tahun.

4. Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah.
5. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali siswa yang bersangkutan.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.

Pasal 2

Pendidikan dasar merupakan pendidikan Sembilan tahun, terdiri atas program pendidikan enam tahun di Sekolah Dasar dan program pendidikan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.

Pasal 3

Pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.

Pasal 4

(1) Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program enam tahun terdiri atas:

1. Sekolah Dasar;

2. Sekolah Dasar Luar Biasa.
(2) Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program tiga tahun sesudah program enam tahun terdiri atas:

1. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;

2. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa.
(3) Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen. Agama masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri, sedangkan ayat (3) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.

Pasal 5

(1) Pendirian satuan pendidikan dasar oleh Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya:

1. sekurang-kurangnya sepuluh siswa;

2. tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas bagi Sekolah Dasar dan seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, serta perbandingan jumlah guru dengan jumlah murid sebanyak-banyaknya 1 :
40;

3. kurikulum berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku;

4. sumber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa;

5. tempat belajar;

6. buku pelajaran dan peralatan pendidikan yang diperlukan.
(2) Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan penyelenggaranya berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.

Pasal 6

(1) Tata cara pendirian satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat meliputi:

1. pengajuan permohonan pendirian yang disertai persyaratan pendirian;

2. penelaahan terhadap permohonan tersebut pada butir 1;

3. penetapan pendirian.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.

Pasal 7

(1) Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

(2) Untuk membantu penyelenggaraan kegiatan pendidikan dasar pada setiap Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dibentuk badan pembantu penyelenggara pendidikan.
(3) Pembentukan, susunan, tugas, dan fungsi serta pembinaan badan pembantu penyelenggara pendidikan diatur oleh Menteri.

Pasal 8

Pengelolaan pendidikan dasar sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.

Pasal 9

(1) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran, dan peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab Menteri.
(2) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab Menteri.
(4) Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan, buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung beserta pemeliharaannya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah tanggung jawab yayasan atau badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri.

Pasal 10

(1) Tanggung jawab atas pengelolaan madrasah dilimpahkan Menteri kepada Menteri Agama.
(2) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran dan peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.

Pasal 11

(1) Satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh Pemerintah diselenggarakan oleh Menteri atau Menteri lain.
(2) Satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.

Pasal 12

(1) Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2) Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala Sekolah data rangka melaksanakan ketentuan ayat (1).
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri.
(2) Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bertanggung jawab tentang penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan dan kepada Menteri.
(3) Kepala Sekolah dari Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab tentang penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri Agama.
(4) Kepala Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.

(5) Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh

Pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Menteri.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.

Pasal 14

(1) Isi kurikulum pendidikan dasar merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dasar.
(2) Isi kurikulum pendidikan dasar wajib memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran:

a. pendidikan Pancasila;

b. pendidikan agama;

c. pendidikan kewarganegaraan;

d. bahasa INDONESIA;

e. membaca dan menulis;

f. matematika (termasuk berhitung);

g. pengantar sains dan teknologi;

h. ilmu bumi;

i. sejarah nasional dan sejarah umum;

j. kerajinan tangan dan kesenian;

k. pendidikan jasmani dan kesehatan;

l. menggambar;

m. bahasa Inggeris.
(3) Satuan pendidikan dasar dapat menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional.
(4) Satuan pendidikan dasar dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.

Pasal 15

(1) Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Dasar seseorang harus berusia sekurang-kurangnya enam tahun.

(2) Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama seseorang harus telah tamat Sekolah Dasar atau satuan pendidikan dasar yang sederajat dan setara.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 16

(1) Siswa mempunyai hak:

1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;

2. memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;

3. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;

4. mendapat bantuan fasilitas belajar, bea siswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;

5. pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;

6. memperoleh penilaian hasil belajarnya;

7. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;

8. mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 17

(1) Setiap siswa berkewajiban untuk:

1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku;

3. menghormati tenaga kependidikan;

4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah yang bersangkutan.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 18

(1) Penilaian pendidikan dasar diselenggarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses belajar-mengajar dan upaya pencapaian tujuan pendidikan dasar dalam rangka pembinaan dan pengembangannya, serta untuk penentuan akreditasi satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.
(2) Penilaian pendidikan dasar mencakup:

a. kegiatan dan kemajuan belajar siswa;

b. pelaksanaan kurikulum;

c. guru dan tenaga kependidikan lainnya;

d. satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan.

Pasal 19

(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar siswa dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan hasil belajar siswa.
(2) Penilaian hasil belajar siswa pada akhir pendidikan dasar dilakukan untuk memberi Surat Tanda Tamat Belajar.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk membantu perkembangan siswa dan memperoleh keterangan tentang mutu pendidikan dasar secara nasional.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tujuan dan isi kurikulum yang berlaku.

Pasal 20

Penilaian pelaksanaan kurikulum dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum pendidikan dasar dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, kemampuan siswa, dan kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.

Pasal 21

(1) Penilaian terhadap guru dan tenaga kependidikan lainnya dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan kewenangan profesional.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk:

1. pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya;

2. penyempurnaan kurikulum dan pengelolaan program pendidikan guru dan

tenaga kependidikan lainnya.

Pasal 22

(1) Penilaian satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan dilakukan untuk mengetahui kemampuan pengelolaan satuan dan/atau kegiatan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Penilaian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi segi-segi:

1. kelembagaan;

2. kurikulum,

3. siswa;

4. guru dan tenaga kependidikan lainnya;

5. sarana dan prasarana;

6. administrasi;

7. keadaan umum satuan pendidikan yang bersangkutan.

(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk menentukan akreditasi dan pembinaan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 23

(1) Penilaian dilaksanakan oleh Guru, Kepala Sekolah, Penilik, Pengawas dan tenaga kependidikan lainnya serta aparat struktural/fungsional yang berkaitan.
(2) Guru berkewajiban menilai kegiatan dan kemauan belajar siswa serta pelaksanaan kurikulum yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Kepala Sekolah berkewajiban menilai kurikulum, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta sarana dan prasarana dalam lingkungan satuan pendidikan yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(4) Pengawas berkewajiban menilai segi teknis pendidikan dan administrasi satuan pendidikan dasar yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(5) Tenaga kependidikan lainnya yang terkait berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
(6) Pejabat struktural/fungsional berkewajiban menilai perencanaan dan pelaksanaan pendidikan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan satuan-satuan pendidikan dasar yang berada dalam wewenang dan tanggungjawabnya.

Pasal 24

(1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 diatur oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, PasaI 21, Pasal 22, dan Pasal 23, khusus tentang pendidikan agama dan guru pendidikan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 khusus pada satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.

Pasal 25

(1) Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.

(2) Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 26

(1) Pemerintah atau badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar harus membiayai penyelenggaraan pendidikan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

1. gaji guru, tenaga kependidikan lainnya, serta tenaga administrasi;

2. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;

3. penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 27

Pengelola satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan masyarakat, terutama dunia usaha dan para dermawan, untuk memperoleh sumber dana dalam rangka perluasan kesempatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan.

Pasal 28

(1) Pengawasan terhadap satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelayanan dan peningkatan mutu, serta perlindungan bagi satuan pendidikan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan meliputi segi teknis pendidikan dan administrasi satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.

Pasal 29

Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan dasar yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30

(1) Satuan pendidikan dasar dapat melakukan uji-coba untuk mengembangkan gagasan baru yang diperlukan dalam rangka peningkatan pendidikan.
(2) Satuan pendidikan dasar dapat memberi peluang kepada para peneliti dan pengembang untuk melakukan penelitian dan/atau uji-coba dalam rangka penyempurnaan sistem pendidikan nasional.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan

Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.

Pasal 31

(1) Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan dasar.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.

Pasal 32

(1) Pihak asing dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan dasar sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menerima siswa warga negara INDONESIA.
(3) Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.

Pasal 33

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan dasar dan peraturan pelaksanaannya yang ada pada saat diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 34

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juli 1990

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

MOERDIONO