(1) Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh
penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan
udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar
negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
www.peraturan.go.id
---
3 2009, No.57
(2) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh
perusahaan angkutan udara niaga nasional yang
melakukan angkutan udara luar negeri harus memenuhi
syarat tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau
pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di
wilayah Indonesia;
- untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh
perusahaan angkutan udara niaga asing harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
1. tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos
dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di
wilayah Indonesia; dan
1. negara tempat kedudukan wajib pajak yang
mengoperasikan pesawat udara tersebut juga
memberikan perlakuan sama terhadap pesawat
udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan
udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal
balik (reciprocal) berdasarkan perjanjian mengenai
pelayanan jasa transportasi udara yang telah
diratifikasi.
(3) Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pelayanan jasa penerbangan;
- pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan
pesawat udara;
- pelayanan jasa konter;
- pelayanan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau
- pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo,
dan/atau pos.
(4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
penyerahan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
---
2009, No.57 4
pada ayat (1) tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Pajak masukan yang dibayar oleh penyelenggara bandar
udara untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
perolehan Jasa Kena Pajak berkenaan dengan penyerahan
jasa kebandarudaraan yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
