Langsung ke konten

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN

PP No. 28 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

(1) Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh

penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan
udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar
negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.

www.peraturan.go.id

---

3 2009, No.57

(2) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh
perusahaan angkutan udara niaga nasional yang
melakukan angkutan udara luar negeri harus memenuhi
syarat tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau
pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di
wilayah Indonesia;
- untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh
perusahaan angkutan udara niaga asing harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
1. tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos
dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di
wilayah Indonesia; dan
1. negara tempat kedudukan wajib pajak yang
mengoperasikan pesawat udara tersebut juga
memberikan perlakuan sama terhadap pesawat
udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan
udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal
balik (reciprocal) berdasarkan perjanjian mengenai
pelayanan jasa transportasi udara yang telah
diratifikasi.

(3) Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya dibebaskan dari

pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pelayanan jasa penerbangan;
- pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan
pesawat udara;
- pelayanan jasa konter;
- pelayanan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau
- pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo,
dan/atau pos.

(4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas

penyerahan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud

www.peraturan.go.id

---

2009, No.57 4

pada ayat (1) tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai.

(5) Pajak masukan yang dibayar oleh penyelenggara bandar

udara untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
perolehan Jasa Kena Pajak berkenaan dengan penyerahan
jasa kebandarudaraan yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Pasal 2

(1) Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh

penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan
udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar
negeri yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), wajib
dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN
dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor ...
Tahun ...”.

Pasal 3

(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada
perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan
penerbangan luar negeri yang dibebaskan, wajib dibayar
dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak
tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi.

(2) Apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak

dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

5 2009, No.57

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2009

,

www.peraturan.go.id