Langsung ke konten

PERUBAHANKEDUABELAS ATAS PERATURANPEMERINTAHNOMOR 10

PP No. 28 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar
Rp2.128.000,00 (dua juta seratus dua puluh delapan
ribu rupiah) setiap bulan. - ( · 1 ~~ .. ty
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia

Pusat meninggal dunia, kepada janda/ dudanya
yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar
Rpl.585.000,00 (satu juta lima ratus delapan
puluh lima ribu rupiah) setiap bulan. ... l - 'lQ{ c ~

(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional

Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai lebih dari seorang istri yang
sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan
adalah istri yang pertama.

(3} Istri yang pertama · sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah istri yang paling lama dinikahinya
tanpa terputus oleh perceraian.

(4) Pembeyaran tunjangan kehormatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
janda/ duda Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat yang bersangkutan:

  • meninggal dunia; atau
  • kawin lagi.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

..

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

.~~1~ uti Perundang-undangan
~~~~~n Kesejahteraan Rakyat,